Showing posts with label Tunjangan Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Sertifikasi Guru. Show all posts

Info Penting! Penilaian Kinerja Guru di PMM Menjadi Syarat Pembayaran Tunjangan Sertifikasi 2024

Info Penting! Penilaian Kinerja Guru di PMM Menjadi Syarat Pembayaran Tunjangan Sertifikasi 2024

BlogPendidikan.net
- Para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib tahu bahwa penilaian kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar) menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan sertifikasi 2024.

Sebagai informasi, mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM.

PMM ini terintegrasi langsung dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Seperti dikutip Metrojambi dari laman Kemendikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Fitur PMM ini justru diklaim akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Melalui fitur atau sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu fokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 , adapun persyaratan guru untuk menerima tunjangan sertifikasi guru 2024 atau tunjangan profesi guru (TPG) antara lain :

1) Memiliki sertifikat pendidik;
2) Berstatus sebagai guru ASN di daerah dibawah binaan kementerian;
3) Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan);
4) Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;
5) Telah melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6) Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
7) Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
8) Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
9) Bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Jadi pada poin ke-7 telah dijelaskan bahwa untuk memperoleh hasil penilaian kinerja dengan sebutan baik, dibutuhkan rencana kinerja yang disusun di PMM.

Adapun guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2024, untuk kemudian masuk ke tahap pelaksanaan.

Untuk penilaian kinerja terhadap guru dan kepala sekolah merupakan kewenangan pejabat penilai (KS/PS) yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja sekolah.

Sementara itu fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lewat PMM ini mendapat sambutan positif di beberapa daerah dan dianggap menjadi terobosan baru dari pemerintah.

Tony Natalian Sahertian, salah seorang guru SMP di Papua mengakui bahwa fitur PMM tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi.

Dia mengatakan PMM adalah sebuah alat efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja guru dan kepala sekolah.

Di tempat lain, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur, Rut Pratiwi juga menuturkan bahwa banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

"Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat atau golongan)" ujar Rut.

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Kun Handayani, guru SMPN 1 Ngunut Kabupaten Tulung Agung yang mengatakan bahwa pengisian SKP dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah memberikan kemudahan bagi guru.

Hal ini disebabkan, penilaian kinerja dengan PMM memberikan kemudahan untuk guru agar lebih fokus pada pendidikan yang berpihak kepada murid dan tidak terjebak pada administrasi.

Kun juga menambahkan dengan adanya PMM guru bisa mendapatkan predikat kinerja sangat baik untuk realisasi kinerjanya yang luar biasa.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun Ini Cair, Cek Daerahmu

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun Ini Cair, Cek Daerahmu

BlogPendidikan.net
- Di Daerah ini sudah cair Tunjangan Sertifikasi Guru, cek segera. TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta. Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.

TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru. Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.

Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Februari.
2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Mei.
3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Agustus.
4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Oktober.

Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009. 

Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:

1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.
5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.
7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.
Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

Beberapa daerah di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag yang telah membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023, adalah sebagai berikut.

1. Binjai SD
2. Kutai Timur
3. Malang
4. Tulang Bawang Lampung
5. Jambi
6. Bogor
7. Cianjur
8. Prov. Kalbar
9. Pesawaran
10. Tubaba
11. Kab. Bekasi
12. Klaten
13. Kota Serang
14. Lampung Timur
15. Tojo Una-una
16. Sarolangun
17. Maros
18. Jember
19. Kukar
20. Tulungagung
21. Yogyakarta
22. Kemenag Jakarta Timur
23. Kemenag Kampar
24. Kemenag Bone
25. Lotim Kemenag
26. Cianjur Kemenag
27. Indramayu Kemenag
28. Bogor Kemenag
29. Garut Kemenag
30. Babelan Kemenag
31. Garut Kemenag
32. Subang Kemenag
33. Jambi Kemenag
34. Agam Kemenag
35. Sukabumi Kemenag
36. Bali Kemenag
37. Cirebon Kemenag

Demikian informasi tentang pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 2 tahun 2023.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Tunjangan Sertifikasi Yang Sempat Tertunda Akhirnya Cair Juga, Menyusul Tambahan THR 50 Persen Untuk Guru

Tunjangan Sertifikasi Yang Sempat Tertunda Akhirnya Cair Juga, Menyusul Tambahan THR 50 Persen Untuk Guru

BlogPendidikan.net
- Akhirnya tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) yang sempat tertunda akhirnya cair juga dan bersamaan pencairan THR 50 persen guru. 

Dikutip dari betv.disway.id ribuan Guru SD/SMP di Kota Bengkulu, menerima pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 2023 atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 50 persen untuk guru Senin, 25 Mei 2023.

Dihadapan ratusan Guru dan Kepala Sekolah, pencairan ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda kepada Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi.

Serta turut hadir menyaksikan penyerahan ini Asisten 1 Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto, dan Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gitagama Putra.

Didepan awak media Eko mengatakan bahwa pencairan sertifikasi dan THR 50 persen ini memang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Setelah melalui beberapa proses akhirnya bisa dicairkan pada hari ini.

"Kita bersyukur, mudah-mudahan kita yang pertama. Ini kabar baik untuk para guru," kata Eko 
Disisi lain, Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda mengatakan untuk anggaran sertifikasi ini sendiri mencapai total anggaran Rp 16 Milyar yang disalurkan baik ASN maupun honorer.

Sementara, untuk THR 50 persen, anggarannya mencapai Rp 2,8 miliar, dan telah ditranfer kepada 1.300an guru di Kota Bengkulu.

Dikatakan juga oleh Kepala BPKAD, bahwa untuk pencarian ini tidak mengalami adanya hambatan, namun tertunda beberapa waktu lalu karena harus melalui proses dan mekanisme, mulai dari pendataan sampai proses pengusulan pencairan.

"Tidak ada hambatan. Hari ini cair semua untuk anggara sertifikasi total Rp 16 M, THR 50 persen sebesar 2,8 M, untuk THR ini karena 50 persen jadi yang dihitung untk 1 bulan," ungkap Yudi.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Untuk Kesejahteraan Guru Saja?

Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Untuk Kesejahteraan Guru Saja?

BlogPendidikan.net
- Tunjangan sertifikasi guru adalah salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki sertifikasi yang relevan dengan bidang pengajaran yang mereka ampu. Tujuan dari tunjangan sertifikasi guru adalah mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensinya dan meningkatkan kualitas pengajaran.

Tunjangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru. Dengan adanya tunjangan sertifikasi, guru memiliki kesempatan untuk meningkatkan penghasilan mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan mereka secara finansial. 

Hal ini dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka dan memberikan insentif yang mendorong mereka untuk terus berkembang dalam karir mengajar.

Selain itu, tunjangan sertifikasi juga dapat memperkuat motivasi guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka. 
Guru yang menerima tunjangan ini mungkin merasa dihargai dan diakui atas upaya mereka dalam meningkatkan kompetensi profesional. Ini dapat mendorong mereka untuk terus belajar, berinovasi, dan memberikan pengajaran yang lebih baik kepada para siswa.

Namun, penting untuk diingat bahwa kesejahteraan guru tidak hanya ditentukan oleh tunjangan sertifikasi. Masih ada faktor-faktor lain yang perlu diperhatikan, seperti gaji yang memadai, kondisi kerja yang baik, akses terhadap pelatihan dan pengembangan profesional, serta dukungan yang memadai dari pihak sekolah atau pemerintah. 

Kesejahteraan guru yang komprehensif melibatkan berbagai aspek yang harus diperhatikan dan ditingkatkan secara holistik.

Tunjangan sertifikasi guru tidak hanya untuk kesejahteraan saja, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan dan insentif bagi guru yang telah meningkatkan kompetensi profesional mereka melalui pelatihan dan sertifikasi. 
Berikut beberapa alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru penting:

1. Pengakuan atas pencapaian

Sertifikasi guru menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar tertentu dalam kompetensi mengajar. Tunjangan sertifikasi merupakan bentuk pengakuan atas usaha dan prestasi guru tersebut.

2. Meningkatkan kualitas pendidikan

Sertifikasi guru mendorong pengembangan profesional dan pembelajaran sepanjang hayat. Dengan mengikuti program sertifikasi, guru diberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di kelas.

3. Peningkatan motivasi

Tunjangan sertifikasi guru dapat berfungsi sebagai insentif yang meningkatkan motivasi guru. Mereka merasa dihargai dan didukung dalam upaya mereka untuk terus meningkatkan diri sebagai pendidik.
4. Menarik dan mempertahankan guru yang berkualitas

Sertifikasi guru dan tunjangan yang terkait dapat membantu dalam merekrut dan mempertahankan guru yang berkualitas. Guru yang telah bersertifikasi cenderung menunjukkan komitmen yang lebih tinggi terhadap profesinya, dan tunjangan tersebut dapat menjadi faktor penentu dalam memilih untuk tetap bekerja dalam pendidikan.

Meskipun kesejahteraan guru menjadi faktor penting dalam mengatasi tantangan pendidikan, tunjangan sertifikasi guru memiliki dampak yang lebih luas dengan mengakui pencapaian dan mendorong pengembangan profesional.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Heboh Berita, Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru, Berikut Penjelasan Kemendikbud Ristek

Heboh Berita, Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru, Berikut Penjelasan Kemendikbud Ristek

BlogPendidikan.net
- Heboh berita tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus pada tahun ajaran baru dan seperti apa penjelasan KemendikbudRistek? Simak penjelasannya berikut ini.

Menurut agenda KemdikbudRistek dalam Kepmendikbud Nomor 56/M/2022, Kurikulum Merdeka Belajar akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2022/2023 tepatnya pada Juli 2022.

Pemberlakuan Kurikulum Merdeka Belajar merupakan pilihan dari pengembangan kurikulum selain Kurikulum 2013 secara utuh dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Rencana dari KemdikbudRistek Kurikulum Merdeka Belajar akan diberlakukan secara bertahap, yakni tahun pertama, kedua, dan ketiga. Jika Kurikulum Merdeka Belajar mulai diberlakukan pada Juli 2022, benarkah pada tahun ajaran baru 2022/2023 tunjangan sertifikasi guru dihapus?
Isu tunjangan sertifikasi guru dihapus terkait dengan berkurangnya beban kerja guru PNS akibat diterapkannya Kurikulum Merdeka Belajar. Padahal salah satu kriteria untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru bagi PNS adalah terpenuhinya beban kerja guru.

Penjelasan Kemendikbud Ristek Terkait Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru

Salah satu syarat atau kriteria guru PNS untuk menjadi penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru adalah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kurikulum Merdeka Belajar diagendakan akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2022/2023 pada Bulan Juli 2022 dan merupakan sebuah kurikulum pilihan dari pengembangan kurikulum selain Kurikulum 2013 secara utuh dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Struktur Kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran baru 2022/2023, terdiri atas kegiatan pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan ekstrakurikuler.
Jam Pelajaran (JP) di Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013, sehingga beban kerja guru pun menjadi berkurang.

Padahal beban kerja guru di Kurikulum Merdeka Belajar minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan, kecuali bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Jika beban kerja guru PNS berkurang, maka syarat atau kriteria untuk menjadi penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru menjadi tidak terpenuhi.

Lantas benarkah pada tahun ajaran baru 2022/2023 tunjangan sertifikasi guru dihapus?

Menurut Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka dari Kemdikbud, tidak ada perubahan total JP antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka Belajar jika memang mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2022/2023.

Di Kurikulum Merdeka Belajar JP untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk dua kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Adapun profil pelajar Pancasila, antara lain beriman dan bertakwa kepada Tuhan, berkebinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, serta mandiri.

Jadi, jika dihitung JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler saja maka seolah JP Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013. Padahal selisih JP tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Jika beban kerja guru dari JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler belum mencapai 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan akibat penerapan Kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran baru 2022/2023, maka beban kerja guru akan tetap dihitung telah mencapai 24 JTM dalam sepekan karena JP projek penguatan profil pelajar Pancasila juga dihitung sebagai beban kerja guru.
Mengapa projek penguatan profil pelajar Pancasila dipisah dari kegiatan pembelajaran intrakurikuler?

Projek penguatan profil pelajar Pancasila membutuhkan alokasi waktu tersendiri agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik karena di dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila siswa diharapkan dapat menggali masalah nyata di lingkungan sekitar dan dapat memecahkan masalah tersebut.

Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru, semoga penjelasan diatas tidak meresahkan lagi Bapak/Ibu guru yang telah memperoleh TPG selama bertahun-tahun.

Cek Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Info GTK Triwulan 2 Tahun 2022

BlogPendidikan.net - Bagi guru PNS dan Non PNS yang sudah memiliki sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPS) yang status pada Info GTK data telah dinyatakan Valid dan sudah terbit SKTP untuk semester 1 dan siap untuk realisasi pembayaran TPG Triwulan 2 tahun 2022.

Sesuai judul pada postingan diatas, silahkan Bapak/Ibu Guru untuk Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 tahun 2022.

Realisasi pembayaran/pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 April, Mei dan Juni sudah ditampilkan dan siap untuk dibayarkan Tunjangan Profesinya kepada guru yang berhak menerima TPG.

Keterangan Status Pembayaran: "Sedang dalam proses administrasi pengajuan pencairan"

Ketentuan:

1. Guru PNS: Jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Jenjang Dikmen dan SLB Dibayarkan Oleh Dinas Provinsi

2. Guru Non PNS: Semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud.

Setelah terbit realisasi pembayaran triwulan 2 dan SP2D dana akan masuk ke rekening per 14 hari kerja.

Login ke Info GTK Cek Realisasi pembayaran TPG triwulan 2 tahun 2022 dapat dilihat pada menu realisasi pembayaran TPG, pada gambar di bawah ini.

Cek Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Info GTK Triwulan 2 Tahun 2022

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, pencairan TPG Triwulan 2 suda dalam proses pengajuan dan menunggu pencairan ke rekening masing-masing guru penerima tunjangan sertifikasi.

Jika Ada 6 Kategori Ini, Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Pencairannya Baik Guru PNS dan Non PNS

Jika Ada 6 Kategori Ini, Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Pencairannya Baik Guru PNS dan Non PNS

BlogPendidikan.net
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa saja dihentikan pencairannya jika terdapat atau melanggar aturan yang telah ditetapkan dengan 6 kategori penghentian pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang ada di Indonesia. Akan tetapi, tunjangan tersebut bisa saja dihentikan oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah.
Seperti dikutip dari BeritaSoloraya.com dari kanal Youtube Guru Abad 21 pada Jumat, 21 Mei 2022, berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kemendikbud, terdapat enam kategori bagi guru PNS atau non PNS bisa dihentikan pencairan tunjangan sertifikasinya.

Guru PNS

Bagi guru PNS regulasi merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Pada Permendikbud tersebut Mengatur tentang Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :
  • Mendapat Tugas belajar; dan/atau
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  • Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Meninggal dunia
Guru Non PNS

Bagi guru Non PNS regulasi merujuk pada Persejen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021. Peraturan tersebut berisi tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait peraturan Penghentian Pembayaran bagi Guru Non PNS apabila :
  • Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
  • Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
  • Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  • Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  • Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  • Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.
Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Pencairannya Baik Guru PNS dan Non PNS, jika melanggar 6 kategori tersebut.

Info Penting: Jam Mengajar Guru Resmi Dikurangi Pada Kurikulum Merdeka, Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Juga Berkurang?

Info Penting: Jam Mengajar Guru Resmi Dikurangi Pada Kurikulum Merdeka, Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Juga Berkurang?

BlogPendidikan.net
- Di tahun 2022 ini, Kemendikbud resmi mengurangi jam mengajar guru dari berbagai mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka. Adanya pengurangan jam mengajar guru di Kurikulum Merdeka ini, merupakan wujud terobosan baru dari Kemendikbud pada dunia pendidikan. 

Baru-baru ini Kemendikbud telah resmi mengurangi jam mengajar guru yang mengajar di sekolah. Kebijakan pengurangan jam mengajar guru ini berdasarkan keputusan Kemendikbudristek, Nomor 56, tahun 2022, mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Saat ini untuk pengurangan jam mengajar guru ini, resmi dikurangi pada setiap mata pelajaran yang ada di sekolah.

Kemudian Di dalam isi peraturan tersebut juga diatur struktur Kurikulum Merdeka, yang merupakan pedoman baru bagi para guru dalam mengajar peserta didik. Selain itu juga sudah banyak sekolah penggerak di seluruh Indonesia, yang secara otomatis harus melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Bahkan dari sekolah lain pun, juga sudah banyak yang mendaftar agar menjadi sekolah penggerak dengan mendaftarkan diri melalui jalur mandiri, baik dari jalur mandiri berubah maupun mandiri berbagi.

Penting untuk diketahui dalam struktur peraturan Kurikulum Merdeka pada jenjang pendidikan SD, dan menengah, akan berbeda dengan Kurikulum 2013.

Di mana struktur Kurikulumnya akan dibagi menjadi dua kegiatan utama yakni:

1. Pembelajaran intrakurikuler
2. Projek penguatan profil pelajar Pancasila

Pada Kurikulum 2013memang terdapat projek, tetapi hal tersebut terintegrasi dalam program pembelajaran dan tidak ada jam tersendiri yang dialokasikan untuk projek.

Sedangkan pada Kurikulum Merdeka, terdapat alokasi jam khusus, di mana terdapat perbedaan antara jam mengajar di Kurikulum 2013" Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Merdeka.

Seperti pada pelajaran agama Islam dan budi pekerti, jam mengajar tatap muka selama 3 jam, sedangkan di Kurikulum Merdeka selama 2 jam.

Pendidikan Pancasila dan Kewaganegaraan, di Kurikulum 2013"Kurikulum 2013 selama 3 jam, dan di Kurikulum Merdeka selama 2 jam.

Untuk pelajaran Bahasa Indonesia, di Kurikulum 2013" Kurikulum 2013 selama 6 jam, dan di Kurikulum Merdeka selama 5 jam.

Serta perbedaan mata pelajaran lain dengan pengurangan satu jam mengajar dari Kurikulum 2013" Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka.

Perlu diketahui, secara total per tahun antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Merdeka sama saja, hanya sebagian jam tatap muka dari Kurikulum Merdeka, dialihkan ke projek, yaitu 36 jam per tahun.

Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Juga Berkurang?

Lebih lanjut, pada Kurikulum Merdeka ini, jam mengajar guru yang dikurangi dari berbagai mata pelajaran ini, banyak guru yang mempertanyakan apakah tunjangan guru juga akan dikurangi.

Pasalnya, jam mengajar guru yang dikurangi di setiap mata pelajaran, tentu akan mengurangi jumlah jam pelajaran tatap muka guru. Perlu diketahui bahwa tunjangan guru ini termasuk tunjangan sertifikasi, tambahan penghasil, dan tunjangan khusus.

Sebab pada perubahan di Kurikulum Merdeka, banyak dari guru yang merasa khawatir akan Kurikulum Merdeka yang jam mengajarnya berkurang, karena beberapa mapel dikurangi.

Hal tersebut banyak guru yang mengkhawatirkan akan mempengaruhi tunjangan yang akan guru terima.

Dari kekhawatiran tersebut, guru tidak perlu khawatir hal itu disebabkan sudah ada regulasi resmi dari Pemerintah, dalam surat Kemedikbud Ristek Nomor 56/M/2022, mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Di dalam isi surat tersebut menjelaskan mengenai tugas tambahan lain sebagai koordinator projek.

“Setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka per-minggu, jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu,”

Sehingga, meskipun guru jam mengajar tatap muka guru berkurang, kemudian ditambahkan koordinator projek masih juga berkurang. Maka, guru tidak khawatir, hal itu disebabkan dalam aturan tersebut Kemdikbud menyampaikan dengan tegas bahwa guru akan tetap diakui 24 jam.

Dengan persyaratan, pada saat 2013, guru memang sudah 24 jam, karena setelah menerapkan Kurikulum Merdeka jam mengajarnya akan berkurang. Hal itu karena pada struktur Kurikulum Merdeka, Kemdikbud mengatur kebijakannya seperti yang diketahui oleh guru.

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair Bulan Ini, Cek Jadwal Pencairannya

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair Bulan Ini, Cek Jadwal Pencairannya

BlogPendidikan.net
- Tunjangan Sertifikasi guru, terdapat dalam Juknis terbaru TPG dan tunjangan yang lain di tahun 2022. Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang sistem Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten/Kota.

Aturan yang diteken Nadiem Anwar Makarim pada 25 Januari 2022 lalu secara terperinci membahas mengenai sistem pencairan tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Dalam Permendikbud tersebut tertulis jadwal pencairan tunjangan profesi yang akan diterima guru tahun 2022, juknis dan juga syarat pencairan yang harus dipenuhi.

Tentu ini kabar yang sangat dinantikan para guru ASN yang sedang menunggu jadwal pencairan dana ini. Tunjangan sertifikasi ini akan dibagikan secara merata kepada guru ASN SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Mengenai persyaratan pembayaran tunjangan sertifikasi guru juga sudah tercantum secara teknis oleh Kemendikbud sebagai berikut: 

Seperti dikutip pada Permendikbud tersebut berikut ini jadwal pencairan serta tanggal sinkronisasi datanya.

Berikut jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022:
  • Sinkronisasi data 28 Februari 2022  jadwal pembayaran tunjangan triwulan 1 pada bulan Maret
  • Sinkronisasi data 31 Mei 2022 jadwal pembayaran tunjangan  triwulan II atau  pada bulan Juni
  • Sinkronisasi data 31 Agustus 2022 jadwal pembayaran tunjangan pada triwulan III pada bulan September
  • Sinkronisasi data 31 Oktober 2022 jadwal pembayaran tunjangan pada triwulan IV pada bulan November
Untuk persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 memang terdapat perbedaan jika dibanding sebelumnya.

Berikut syarat khusus pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022:
  • Guru memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai PNS di Kab/Kota di bawah Kemendikbud;
  • Mengajar aktif di satuan pendidikan atau sekolah sesuai data Dapodik dan memili nomor registrasi
  • Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan sesuai sertifikasi pendidik yang dimiliki dan dikuatkan dengan SK mengajar
  • Memenuhi ketentuan hubungan kerja sesuai UU yang berlaku dan memiliki nilai kinerja guru sesuai standar
  • Telah mengajar di sekolah dengan jumlah siswa yang sesuai dengan rombongan belajar dan tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di sekolah maupun satuan pendidikan lainnya.