Showing posts with label UU Cipta Kerja. Show all posts
Showing posts with label UU Cipta Kerja. Show all posts

Link Download UU Omnibus Law Cipta Kerja Format PDF

Link Download UU Omnibus Law Cipta Kerja Format PDF

BlogPendidikan.net
- Berikut link untuk download RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan jadi UU dalam format PDF. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.

Bagi Anda ingin mengetahui isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja bisa unduh melalui link yang dilansir Kompas.com berikut:

Download RUU Cipta Kerja PDF (Google Drive) >>> LIHAT DISINI
Download RUU Cipta Kerja PDF (Baleg DPR) >>> LIHAT DISINI
Download Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF) >>> LIHAT DISINI
Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I) >>> LIHAT DISINI
Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II) >>> LIHAT DISINI
Download Kronologi dan seluruh pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April 2020 hingga disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020 >>> LIHAT DISINI

Omnibus Law

Dikutip dari Indonesia.go.id, definisi Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Kata omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti 'untuk semuanya' atau 'banyak'.

Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.

Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam—sebutlah itu—'undang-undang payung hukum' (umbrella act).

Item krusial dalam UU Cipta Kerja

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus

Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya. Said Iqbal menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Hal itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dibanding upah minimum di Vietnam.

UMSK ditegaskan harus tetap ada, di mana jalan tengahnya ialah penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja.

Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairness. Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional.

Di mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut.

"Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK," ujar Said Iqbal.

2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perjanjian PKWT

Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak. Buruh disebut Said menolak PKWT seumur hidup.

4. Sistem Outsourcing

Said Iqbal menilai, tanpa adanya batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh. "Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal."

"Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.

Said Iqbal mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

5. Cuti Haid dan Melahirkan Hilang

Buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Dia menjelaskan, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

6. Hak Cuti Panjang Dihilangkan

Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang. "Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay."

"Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut."

"Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di Omnibus law tentang cuti haid dan hamil hilang," imbuhnya.

Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya. "Dalam peraturan yang lama di UU No 13/2003 dikatakan buruh yang menggunakan cuti haid, hamil, dan cuti lainnya dibayar upahnya," kata Said Iqbal.

7. Status Outsourcing Seumur Hidup

Alasan buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," tegas Said Iqbal.

Artikel ini juga telah tayang di Tribunpalu.com

Dunia Pendidikan Kena Prank DPR Lewat UU Cipta Kerja

Dunia Pendidikan Kena Prank DPR Lewat UU Cipta Kerja

BlogPendidikan.net
- Dunia Pendidikan Kena Prank DPR Lewat UU Cipta Kerja.
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak masuknya klaster pendidikan dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR. Para wakil rakyat justru dinilai telah menjebak atau melakukan prank kepada dunia pendidikan.

"Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan, menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan 'prank' terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan," ujar Koordinator P2G, Satriwan Salim kepada Medcom.id, Selasa, 6 Oktober 2020.


Padahal sebelumnya, kata dia, DPR dengan percaya diri mengatakan klaster pendidikan telah dicabut dari RUU ini. Ternyata, dalam pengesahannya kemarin malah berlaku sebaliknya. Pasal yang bermasalah dalam klaster pendidikan di UU Ciptaker, menurut Satriwan, ialah Pasal 65. Pasal tersebut dinilai sebagai upaya kapitalisasi dunia pendidikan.


Pada Pasal 65 tersebut dijelaskan, perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha. Sementara, Pasal 65 ayat 2 menyatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," ungkap Satriwan.


Setidaknya ada empat alasan mengapa P2G menolak dan mengecam masuknya klaster pendidikan dalam UU Ciptaker. Pertama, yakni alasan idologis nilai Pancasila. Analisis Satriwan, dijadikannya pendidikan sebagai sebuah aktivitas usaha yang muatannya ekonomis jelas mengkhianati nilai Pancasila khususnya sila kedua dan kelima.

"Sebab pendidikan nanti semakin berbiaya mahal, jelas-jelas akan meminggirkan anak-anak miskin, sehingga tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia tidak akan pernah terjadi," terangnya.

Pendidikan Masuk Dalam UU Cipta Kerja, Disebutkan Biaya Pendidikan Makin Mahal, Orang Miskin Makin Terpinggirkan

Pendidikan Masuk Dalam UU Cipta Kerja, Disebutkan Biaya Pendidikan Makin Mahal, Orang Miskin Makin Terpinggirkan

BlogPendidikan.net
- Pendidikan Masuk Dalam UU Cipta Kerja, Disebutkan Biaya Pendidikan Makin Mahal, Orang Miskin Makin Terpinggirkan.
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengatakan, dunia pendidikan saat ini kena prank (jebakan) oleh DPR. 

Hal ini lantaran masih bercokolnya klaster pendidikan dalam draf final rancangan undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10).

Padahal, DPR RI serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku telah mengeluarkan klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker.


"Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan di atas, menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan 'prank' terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan," tegas dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10).

Satriwan menjelaskan, setidaknya ada empat alasan pokok pihaknya menolak dan mengecam klaster pendidikan dalam UU tersebut. Pertama, alasan ideologis di mana dijadikannya pendidikan sebagai sebuah aktivitas usaha yang muatannya ekonomis jelas mengkhianati nilai Pancasila khususnya sila II dan V.

Orang Miskin Makin Terpinggirkan

Sebab, pendidikan nanti semakin berbiaya mahal, jelas-jelas akan meminggirkan anak-anak miskin, sehingga tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia tidak akan pernah terjadi. Yang muncul adalah pendidikan bukan lagi sebagai aktivitas peradaban, melainkan semata-mata aktivitas mencari untung atau laba.

"Begitu pula prinsip keadilan dalam pendidikan, hanya akan jadi utopia, sebab pendidikan yang dikomersialisasikan menjadi pintu masuk ketidakadilan," tegasnya kembali.

Kedua, alasan yuridis konstitusional, dia menambahkan, bahwa UU ini jelas-jelas mengkhianati jiwa UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea IV; Pasal 28C ayat 1; dan Pasal 31 ayat 1, yang terang menjelaskan bahwa mendapatkan pendidikan merupakan hak dasar warga negara.


"Sekarang bagaimana semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan, ketika pendidikan menjadi mahal dan menjadi sebuah aktivitas ekonomi, menjadi sebuah kegiatan berusaha?" tanyanya.

"Rasanya saya jadi malu mendidik siswa tentang materi hakikat demokrasi, kedaulatan rakyat, dan lembaga DPR, jika DPR sendiri tidak benar-benar mewakili aspirasi rakyat, tetapi mewakili investor. DPR bertanggungjawab atas dibukannya kembali kapitalisasi pendidikan," lanjut Satriwan.

Orientasi Keuntungan Semata

Dia kembali melanjutkan bahwa alasan ketiga adalah alasan pedagogis, di mana orientasi memperoleh keuntungan/laba dalam pendidikan mengabaikan pendekatan student-centered yang fokus mengatasi kebutuhan belajar, minat, dan aspirasi dari siswa.

"Siswa perlu mendapatkan pengalaman belajar dan pencapaian pembelajaran yang mencukupi, bukan seberapa besar guru atau sekolah mendapatkan untung," jelas Satriwan.

Keempat, Satriwan meneruskan dari sisi sosiologis, munculnya pembedaan performa lembaga pendidikan mahal dan murah akan memperlebar jurang kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat. Ekosistem pendidikan yang eksklusif dan diskriminatif tersebut akan mempersulit upaya mempersatukan bangsa.

"Negara wajib memenuhi hak warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, bukan pendidikan yang menguntungkan segelintir kapitalis dari kalangan atas," ujar dia.

Serukan Gugat UU Cipta Kerja

Untuk itu Satriwan mengungkapkan, pihaknya mengajak masyarakat sipil dan para pegiat pendidikan khususnya dapat membawa UU ini ke MK untuk diujimateriilkan.

"Semoga UU ini bernasib sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan dan Pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) dalam UU Sisdiknas, yang keduanya dibatalkan oleh MK beberapa tahun lalu," harap dia.

Artikel ini juga telah tayang di merdeka.com