Showing posts with label Ujian Nasional. Show all posts
Showing posts with label Ujian Nasional. Show all posts

Resmi, Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Apa Saja Penentu Kelulusan Siswa?

Resmi, Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Apa Saja Penentu Kelulusan Siswa?

BlogPendidikan.net
- Resmi, Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Apa Saja Penentu Kelulusan Siswa? Hal ini dilakukan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.

"Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Surat ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.

Surat Edaran tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).


Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Penentuan kelulusan dilakukan melalui:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:

a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring dan atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan. Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19 >>> LIHAT DISINI 

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19

BlogPendidikan.net
- Berkenan dengan penyebaran virus Corona, yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah-langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. 

Sehubungan hal tersebut kami samapaikan:

1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan

2. UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila:
a. Menyelesaikan program pembelanjaran dimasa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk;
a. Portofolio dalam bentuk nilai rapor, nilai sikap/prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring
d. Bentuk kegiatan penilaian yang ditentukan oleh satuan pendidikan lainnya.

5 Selengkapnya pada link dibawah.....

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19 >>> LIHAT DISINI

Kemendikbud Mengklaim Telah Melakukan Sosialisasi Asesmen Nasional (AN) ke Daerah

Kemendikbud Mengklaim Telah Melakukan Sosialisasi Asesmen Nasional (AN) ke Daerah

BlogPendidikan.net
- Kemendikbud Mengklaim Telah Melakukan Sosialisasi Asesmen Nasional (AN) ke Daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan telah melakukan sosialisasi terkait Asesmen Nasional (AN). Asesmen Nasional bakal menggantikan Ujian Nasional pada tahun 2021 mendatang.

"Kemendikbud juga sudah mulai menyosialisasikan Asesmen Nasional kepada para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah," jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani kepada Medcom.id, Selasa 27 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, pihaknya pun sudah mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan soal penyelenggaraan AN. Koordinasi dengan Kementerian Agama hingga Pemerintah Daerah juga telah terlaksana.

Baca Juga:
"Kemendikbud juga berkoordinasi dengan Pemda, Kemenag untuk pelaksanaan Asesmen Nasional termasuk penyiapan infrastruktur pendukung. Kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia, kantor wilayah, kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sampai Pauddikmas juga," terang Evy.

Tak cukup sampai di situ, Kemendikbud juga melakukan sosialisasi melalui media sosial. Mulai dari Instagram hingga YouTube Kemendikbud disebut telah membeberkan bagaimana pelaksanaan AN.

"Sosialisasi sudah dimulai dan masih terus berlangsung. Target untuk mendiseminasikan kebijakan dan memberikan pemahaman," imbuh Evy.

Sebelumnya, sejumlah pemangku kepentingan seperti dinas pendidikan, guru, hingga orang tua mengaku belum mendapat sosialisasi yang baik terkait AN. Salah satunya orang tua murid SMA Swasta di Jakarta Timur, Elindra Yeti yang mengaku cemas dan belum begitu memahami apa itu AN.

Dia juga mengutarakan bahwa masih banyak orang tua murid yang menganggap AN hanyalah perubahan nama dari UN.

"Kecemasan utama tadi jangan-jangan AN ini enggak jauh beda dengan UN, jadi ada siap-siap untuk try out, siap-siap bimbel lagi nih, apa bedanya dengan yang kemarin. Yang ingin kami ketahui apa tujuan asesmen, gimana implementasi, apa yang harus disiapkan orang tua," kata Elindra dalam Webinar Youtube Pendidikan VOX Point, Minggu 25 Oktober 2020.

Di kesempatan yang sama itu Disdik DKI Jakarta juga meminta juknis AN kepada Kemendikbud. Agar sosialisasi AN dapat disegerakan dan pesan yang disampaikan dapat dimengerti secara baik oleh masyarakat.

"Juknisnya belum ada, jadi makanya Saya belum bisa menyosialisasikan (AN), Saya dasarnya apa menyosialisasikan. Saya kira kendalanya teknis," kata Kepala Bidang SMP dan SMA Disdik DKI Jakarta, Muhamad Husin.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga meminta hal yang sama. Sosialisasi terkait AN ini sangat penting bagi satuan pendidikan dan juga masyarakat.

"Jangan sampai desain yang baik tapi persiapannya kurang, implementasinya amburadul. Saya ingatkan betul, memang dalam proses ini masih belum ada payung hukumnya, PP (peraturan pemerintah) kan harus diubah, naskah akademiknya juga Saya pertanyakan betul, jangan hanya power point saja," kata Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Agus Sartono.

(Sumber; medcom.id)

Berikut Penjelasan Kemendikbud Tentang Skema Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021

Berikut Penjelasan Kemendikbud Tentang Skema Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021

BlogPendidikan.net
- Berikut Penjelasan Kemendikbud Tentang Skema Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) yang merupakan pengganti kelulusan peserta didik. Rencananya, ini akan diterapkan pada Maret 2021.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menuturkan, AN merupakan kebijakan pengganti Ujian Nasional (UN). Di mana para murid tidak akan dievaluasi secara individu, melainkan juga satuan pendidikan.


’’Potret layanan dan kinerja sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini kemudian menjadi refleksi untuk mendorong perbaikan mutu pendidikan Indonesia. AN murni mengevaluasi mutu sistem pendidikan, bukan evaluasi atas prestasi murid sebagai individu. Hasil AN tidak memiliki konsekuensi sedikit pun pada murid yang menjadi pesertanya, berbeda dengan UN yang mengevaluasi murid,’’ terangnya kepada JawaPos.com, Selasa (27/10).

Dia juga memberikan keterangan terkait perbedaan AN dan UN. Untuk UN yaitu mengukur capaian hasil belajar kognitif  individu peserta didik di akhir jenjang, sedangkan AN memotret input, proses, dan output satuan pendidikan yang digunakan  untuk mengevaluasi kinerja satuan pendidikan.


’’AN ini dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan, namun tidak untuk semua siswa. Pelaporan Asesmen Nasional diberikan kepada satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk perbaikan kualitas pembelajaran,’’ tambahnya.

Perbedaan lainnya dari sisi jenjang pendidikan yang dinilai, yakni UN hanya dilakukan ditingkat SMP/MTs dan sederajat serta SMA/MA dan sederajat. Sementara, AN akan dilakukan oleh SD/MI dan sederajat, SMP/MTs dan Sederajat, SMA/MA dan sederajat.

Peserta didik yang akan melaksanakan AN adalah mereka yan berada di kelas V, VIII dan XI. Di mana untuk UN hanya untuk tingkat terakhir saja. Subjek penilaian pun berbeda, di AN hanya akan diambil sampel murid untuk dinyatakan lulus, sedangkan UN keseluruhan murid.


’’Model soal UN pilihan ganda dan isian singkat periode tes empat hari. AN pilihan ganda, isian singkat, pilihan ganda kemungkinan, menjodohkan, dan uraian dengan periode tes dua hari,’’ tambahnya.

Dia juga membicarakan mengenai pelaksanaan AN pada tahun 2021 yang dilakukan sebagai pemetaan dasar (baseline) dari mutu sekolah. Jadi, tidak ada konsekuensi dalam bentuk apapun bagi sekolah dan murid.

Tujuan dari AN tahun 2021 adalah agar pemerintah mendapatkan peta kualitas pendidikan yang nyata di lapangan untuk menjadi dasar upaya peningkatan kualitas pendidikan yang kemudian akan diukur kembali melalui AN di tahun 2022.

’’Dengan demikian, sangat penting dipahami terutama oleh guru, kepala sekolah, murid, dan orang tua bahwa AN untuk tahun 2021 tidak memerlukan persiapan-persiapan khusus maupun tambahan yang justru akan menjadi beban psikologis tersendiri,’’ terang Evy.

Artikel ini juga telah tayang di jawapos.com

Kemendikbud: Tidak Semua Siswa Bisa Ikut Asesmen Nasional Pengganti UN

Kemendikbud: Tidak Semua Siswa Bisa Ikut Asesmen Nasional Pengganti UN

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) kini mulai menyosialisasikan Asesmen Nasional sebagai pengganti Ujian Nasional pada 2021. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan perubahan mendasar pada Asesmen Nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, akan tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil. 

Asesmen Nasional nantinya akan terdiri dari tiga instrumen, yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.

Murid akan mengikuti AKM, Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar. Sementara guru dan kepala sekolah hanya mengikuti Survei Lingkungan Belajar. 

Tidak Semua Siswa Ikut 

Dalam video singkat di akun Instagram resmi, Kemendikbud menjelaskan bahwa tidak semua siswa akan mengikuti Asesmen Nasional. Kemendikbud menerangkan bahwa dalam pelaksanaan Asesmen Nasional, responden murid akan dipilih secara acak dengan jumlah maksimal 30 orang murid SD/MI, 45 murid SMP/MTs, serta 45 murid SMA/SMK/MA di satuan pendidikan. 

Sementara responden satuan pendidikan kesetaraan ialah semua warga belajar yang terdaftar sebagai peserta ujian kesetaraan Paket A/Ula-Kelas 6, Paket B/Wustha-Kelas 9 serta Paket/Ulya-Kelas 12.

"Tidak semua murid dapat mengikuti asesmen ini karena peserta akan dipilih secara acak," terang Kemendikbud. Informasi yang diperoleh dari Asesmen Nasional tersebut, selanjutnya akan digunakan untuk perbaikan kualitas belajar mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid.

Asesmen Nasional terdiri dari 3 instrumen Asesmen, terang Kemendikbud, diperlukan untuk menilai efektivitas pembelajaran dan ketercapaian kurikulum pada satuan pendidikan. "Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak dirancang untuk menghakimi sekolah, atau untuk melakukan pemeringkatan sekolah," papar Kemendikbud.

Asesmen Nasional, akan dilakukan dengan menggunakan tiga instrumen, yakni: 

1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Literasi-Numerasi 

Komponen AKM, jelas Kemendikbud, terdiri dari literasi membaca dan numerasi. Literasi membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah, mengembangkan kapasitas individu, sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Numerasi merupakan kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagi jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

2. Survei Karakter 

Survei Karakter dikerjakan oleh murid untuk mendapatkan informasi hasil belajar sosial-emosional. Survei Karakter ini akan mengukur 6 (enam) aspek Profil Pelajar Pancasila, yaitu: 
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia 
2. berkebinekaan global 
3. bergotong royong 
4. mandiri 
5. bernalar kritis 
6. kreatif 

3. Survei Lingkungan

Belajar Instrumen Survei Lingkungan Belajar dikerjakan oleh murid, guru dan kepala sekolah untuk mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar mengajar di sekolah.

Survei Lingkungan Belajar mengumpulkan informasi tentang kualitas proses pembelajaran dan iklim yang menunjang pembelajaran. 

Ragam soal 

Sebagai salah satu instrumen Asesmen Nasional, AKM memiliki beragam bentuk soal. Berikut ini merupakan 5 bentuk soal untuk AKM. 

1. Pilihan ganda 
Murid hanya bisa memilih satu jawaban benar pada tiap soal. 
2. Pilihan ganda kompleks 
Murid dapat memilih lebih dari satu jawaban benar dalam satu soal. 
3. Menjodohkan 
Murid menjawab dengan cara menarik garis dari satu titik ke titik lainnya yang merupakan pasangan pertanyaan dengan jawabannya.
4. Isian singkat 
Murid dapat menjawab berupa bilangan, kata untuk menyebutkan nama benda, tempat, atau jawaban pasti lainnya. 
5. Uraian 
Murid menjawab soal berupa kalimat-kalimat untuk menjelaskan jawabannya. Pengerjaan soal AKM akan dilaksanakan berbasis komputer yang bersifat adaptif. Maka dari itu, pertanyaan yang disajikan tergantung pada kemampuan murid. “Jika murid dapat menjawab benar, maka selanjutnya dapat diberikan soal yang lebih kompleks. 

Sebaliknya, jika murid menjawab salah, maka soal berikutnya adalah soal yang lebih sederhana,” jelas Kemendikbud. 

Waktu pengerjaan 

Setiap peserta AKM akan mengerjakan dua jenis tes serta dua survei, yaitu tes literasi membaca, tes numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Tes dan survei tersebut akan dikerjakan selama 2 hari dengan rincian sebagai berikut.

1. Jenjang SD/MI dan paket A/ULA 
Hari 1: Tes Literasi (75 menit) dan survei karakter (20 menit). 
Hari 2: Tes Numerasi (75 menit) dan survei lingkungan belajar (20 menit).

2. Jenjang SMP/MTS dan paket B/WUSTHA serta jenjang SMA/SMK/MA dan Paket C ULYA 
Hari 1: Tes Literasi (90 menit) dan survei karakter (30 menit). 
Hari 2: Tes Numerasi (90 menit) dan survei lingkungan belajar (30 menit).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asesmen Nasional Pengganti UN, Kemendikbud: Tidak Semua Siswa Ikut", 

Inilah 7 Perbedaan Asesmen Nasional dan Ujian Nasional

Inilah 7 Perbedaan Asesmen Nasional dan Ujian Nasional

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim akhirnya memutuskan untuk menghapuskan Ujian Nasional sebagai standar kelulusan. Sebagai gantinya Nadiem Makarim menerbitkan Asesmen Nasional sebagai standar kelulusan mulai tahun 2021 mendatang.

Asesmen nasional ini diharapkan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim dapat mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik di Tanah Air serta meng-upgrade pendidikan agar menunjang investasi generasi muda di masa depan.

"Perubahan assessment nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian murid secara individu, akan tetapi mengevaluasi, memetakan sistem pendidikan berupa input proses dan hasil," kata Nadiem dalam konferensi melalui akun YouTube Kemendikbud RI, pada Kamis 8 Oktober 2020.


Asesmen Nasional tahun depan akan diselenggarakan setiap jenjang pendidikan dan di setiap daerah di seluruh Indonesia. Nadiem memaparkan bahwa ada tiga macam ujian yang bakal dilakukan pada Asesmen Nasional, yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.

Perubahan ini tentunya membawa sedikit kebingungan terutama dikalangan pelajar mengenai perbedaan Asesmen Nasional dan Ujian Nasional.

Berikut ini telah Fix Indonesia rangkum dari berbagai sumber mengenai perbedaan Asesmen Nasional dan Ujian Nasional agar lebih mudah dimengerti.

1. Perbedaan Metode

Ujian Nasional pada dasarnya menggunakan metode yang disebut sebagai fixed test, atau satu set soal untuk semua peserta.


Sedangkan Asesmen Nasional atau AKM, Survey Karakter, Survey Lingkungan Belajar pada tahun 2021 mendatang akan menggunakan metode multistage adaptive test atau uji adaptif multistage.

2. Perbedaan Mode Ujian

Moda asesmen pada Ujian Nasional yang selama ini digunakan adalah kombinasi dari penggunaan Komputer dan ujian kertas-pensil.

Sedangkan Asesmen Nasional atau AKM, Survey Karakter, Survey Lingkungan Belajar diubah menjadi menggunakan Komputer dengan sistem soal berlapis yang disesuaikan dengan kemampuan para siswa, jadi soal yang digunakan tidak sama rata.

3. Perbedaan Hal yang Diukur dalam Ujian

Ujian Nasional sistemnya adalah menghitung capaian berdasarkan pada kompetensi kurikulum yang tertulis pada setiap mata pelajaran yang dipelajari siswa. Sedangkan Asesmen Nasional menilai capaian kompetensi pada literasi membaca dan numerasi para siswa, karakter para siswa serta gambaran lingkungan belajar selama siswa bersekolah.


4. Perbedaan Peserta Tes

Jika selama ini di Indonesia yang mengikuti UN adalah anak-anak yang duduk di tingkat akhir setiap jenjang sekolah, yaitu kelas 6, kelas 9 (3 SMP) dan kelas 12 (3 SMA) maka Asesmen Nasional punya cara yang berbeda.

Peserta Tes AKM, Survey Karakter, Survey Lingkungan Belajar justru adalah siswa yang berada satu tahun sebelum tahun kelulusan mereka, alias peserta didik terpilih adalah dari kelas 5, 8, dan 11 dari semua sekolah atau satuan pendidikan.

5. Perbedaan Pelaporan Hasil Tes

Dalam Ujian Nasional yang dilihat adalah nilai tiap siswa, nilai agregat tiap sekolah/satuan pendidikan serta nilai agregat per wilayah (desa, kota/kabupaten, provinsi) Sedangkan Asesmen Nasional dilihat berdasarkan nilai agregat tiap sekolah/satuan pendidikan dan nilai agregat per wilayah (desa, kota/kabupaten, provinsi).

6. Nilai Ujian Tidak Bisa Langsung Digunakan

Kalau dulu, selesai Ujian Nasional, nilai UN bisa langsung dipakai untuk melamar kerja, mencari beasiswa, atau kuliah luar negeri, kali ini berbeda. Untuk siswa kelas 12 (3 SMA) yang memerlukan nilai kompetensi untuk melamar kerja, beasiswa, kuliah luar negeri, dsb; bisa daftar dan ikut Asesmen 2021.

7. Perbedaan Jenis Soal

Pengukuran hasil UN masih banyak mengukur kompetensi berpikir tingkat rendah (Lower-order thinking skills, disingkat LOTS) & kurang berorientasi pada pengembangan penalaran. Sedangkan, soal-soal yang ada di asesmen ini akan lebih banyak mengukur kompetensi bernalar (Higher-order thinking skills, disingkat HOTS).


Ketimbang ditanya fakta atau definisi, siswa ditanya bagaimana sebuah sistem bekerja. Soal HOTS nantinya akan mengasah logika, pola pikir kritis, dan kreativitas siswa.

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com

Mendikbud: Asesmen Nasional Pengganti UN 2021, Tidak Perlu Ada Persiapan-persiapan Khusus

Mendikbud: Asesmen Nasional Pengganti UN 2021, Tidak Perlu Ada Persiapan-persiapan Khusus

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak akan lagi menggelar Ujian Nasional (UN). Sebagai gantinya, Kemendikbud tengah merancang Asesmen Nasional (AN) yang akan digunakan pada tahun 2021.

Penggantian ini disambut positif banyak pihak den­gan alasan UN telah men­gubah orientasi pembela­jaran. Namun, di sisi lain perlu ada sosialisasi yang gencar terutama terkait AN kepada masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan.

Untuk mengupas seputar AN, Koran Jakarta mewawancarai Men­teri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Berikut petikan wawancaranya.

Apa perbedaan AN ini dengan Ujian Nasional?

Asesmen Nasional tidak hanya dirancang sebagai peng­ganti Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, tetapi juga sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pen­didikan. Asesmen Nasional tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, akan tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil. Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini, kemu­dian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia.

Bisa dijelaskan peruntukan dan muatan dalam AN ini?

Asesmen Nasional 2021 adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program keseteraan jenjang sekolah dasar dan menengah. Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu Ases­men Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

AKM dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kog­nitif yaitu literasi dan numerasi. Kedua aspek kompetensi minimum ini, menjadi syarat bagi peserta didik untuk berkontri­busi di dalam masyarakat, terlepas dari bidang kerja dan karier yang ingin mereka tekuni di masa depan.

Fokus literasi dan numerasi tidak mengecilkan proses pembelajaran mata pelajaran?

Fokus pada ke­mampuan literasi dan numerasi ti­dak kemudian mengecilkan arti penting mata pelajaran. Justru membantu murid mempelajari bidang ilmu lain, terutama untuk berpikir dan mencerna informasi dalam bentuk tertulis dan dalam bantuk angka atau secara kuantitatif.

Terkait dua survei yang ada bisa Anda lebih jauh?

Bagian kedua dari Asesmen Nasional adalah survei karakter yang dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar kara­kter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif. Sedangkan bagian ketiga dari Asesmen Nasional adalah survei lingkungan belajar untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pem­belajaran di lingkungan sekolah.

Apa ada konsekuensi bagi murid maupun pihak sekolah dalam AN ini?

Asesmen Nasional pada tahun 2021 dilakukan sebagai pemetaan dasar (baseline) dari kualitas pen­didikan yang nyata di lapangan, se­hingga tidak ada konsekuensi bagi sekolah dan murid. Hanya pemeta­an agar tahu kondisi sebenarnya. Kemendikbud juga akan memban­tu sekolah dan dinas pendidikan dengan cara menyediakan laporan hasil asesmen yang menjelaskan profil kekuatan dan area perbaikan tiap sekolah dan daerah.

Sangat penting dipahami teru­tama oleh guru, kepala sekolah, mu­rid, dan orang tua bahwa Asesmen Nasional untuk tahun 2021 tidak memerlukan persiapan-persiapan khusus maupun tambahan yang jus­tru akan menjadi beban psikologis tersendiri. Tidak usah cemas, tidak perlu bimbel khusus demi Asesmen Nasional.

(Sumber: koranjakarta.com)