Showing posts with label Vaksin Corona. Show all posts
Showing posts with label Vaksin Corona. Show all posts

Beredar Kabar Bahwa Penerima Vaksin Covid-19 Akan Meninggal Setelah Dua Tahun Disuntik, Begini Kata Ahli!

Beredar Kabar Bahwa Penerima Vaksin Covid-19 Akan Meninggal Setelah Dua Tahun Disuntik, Begini Kata Ahli!

BlogPendidikan.net
- Pemerhati imunisasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Julitasari Sundoro, menepis informasi terkait risiko kematian penerima vaksin Covid-19 pada dua tahun usai menerima suntikan.

"Sekarang penelitian di dunia itu belum sampai dua tahun. Jadi kita tidak tahu yang menyebabkan akan meninggal dua tahun itu hanya Tuhan yang tahu," katanya dalam Dialog Produktif Kabar Kamis Siang bertajuk "Hindari Hoax Seputar Vaksinasi" yang dipantau di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Julitasari mengatakan, tujuan memberikan vaksin supaya terbentuk imunitas pada tubuh seseorang, sebagai proteksi terhadap penyakit Covid-19.

Harapannya, kata Julitasari, akan timbul antibodi pada tubuh seseorang yang menerima vaksin untuk melawan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

"Meskipun kita tidak tahu 100 persen (kemanjuran), tetap harus memakai protokol kesehatan," katanya.

Pada akhir Mei 2021, beredar pesan berantai di media sosial WhatsApp dengan narasi bahwa seseorang yang menerima suntikan vaksin Covid-19 akan meninggal pada dua tahun kemudian.

Dalam pesan itu juga tercantum salah satu nama mantan peneliti vaksin Pfizer yang menyatakan selepas suntikan vaksin pertama terdapat sejumlah 0,8 persen akan mati dalam masa dua pekan.

"Mereka akan mampu bertahan hidup sekitar dua tahun, namun kemampuan tersebut dikurangi dengan penambahan top-up suntikan vaksin sebab menyebabkan kemerosotan fungsi organ tertentu dalam badan manusia, termasuk jantung, paru-paru dan otak," demikian salah satu poin dari isi pesan tersebut.

Perempuan yang menjabat sebagai sekretaris ITAGI itu memastikan bahwa pesan tersebut merupakan kabar bohong. Sebab penelitian vaksin di dunia hingga saat ini belum ada yang tuntas 100 persen.

"Semua vaksin akan diuji dalam waktu 2 bulan setelah vaksinasi lengkap, 6 bulan, 1 tahun, jadi belum sampai 2 tahun itu masih lama, yang 12 bulan aja belum selesai," katanya.

Sumber: nasional.okezone.com

Belajar Tatap Muka Harus Segera Dimulai, Guru Yang Belum Divaksin Covid-19 Tidak Boleh Mengajar

Belajar Tatap Muka Harus Segera Dimulai, Guru Yang Belum Divaksin Covid-19 Tidak Boleh Mengajar

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan tak harus menunggu Juli untuk bisa memulai sekolah tatap muka. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Jumeri mengatakan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tidak perlu menunggu tahun ajaran baru. 

“Kalau semua guru sudah divaksinasi, segera buka opsi PTM terbatas. Ini tidak ada kapannya. Begitu bapak ibu guru sebagian besar atau seluruhnya sudah divaksinasi, segera buka opsi tatap muka terbatas," paparnya seperti dirangkum dari laman Kemendikbud Ristek. Namun, bagi guru yang komorbiditas, punya halangan kesehatan, maka dipersilakan untuk mengajar di rumah dulu.


"Tidak mengajar di sekolah dulu, karena berisiko. Bagi guru yang sehat dan layak divaksinasi tetapi menolak, kita serahkan ke pemda untuk mengambil tindakan. Karena guru di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikbudristek,” ujar Jumeri.

Orangtua berhak menentukan anak ke sekolah atau tetap PJJ 

Jumeri juga mengatakan meski sekolah sudah memulai pembelajaran tatap muka, orangtua memiliki hak untuk menentukan apakah anak boleh belajar ke sekolah atau tetap belajar daring dari rumah. "Membuka opsi tatap muka ini wajib. Tetapi, apakah siswanya berangkat sekolah atau tidak, diserahkan ke orang tua, mau memilih yang mana. 

Sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah,” jelas Jumeri. Orangtua yang belum mantap anaknya berangkat ke sekolah, tegas Jumeri, dipersilakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh. Bagi sekolah yang sudah tatap muka pun, jumlah peserta didik yang hadir maksimal setengahnya dan tetap protokol kesehatan yang ketat.


Terkait kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Jumeri mengingatkan tatap muka terbatas di semua sekolah diperbolehkan hanya jika sekolah sudah memiliki persiapan sesuai dengan ketentuan. 

“Jika semua guru sudah divaksinasi dua tahap, maka pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama di kabupaten/ kota dan provinsi bisa mewajibkan sekolah membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas. Dua hal yang harus dilaksanakan sekolah adalah membuka opsi tatap muka terbatas dengan tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh,” paparnya. 

Ia juga menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang menerima peserta didik baru, wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas. “Selain itu, sekolah juga wajib menyiapkan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di sekolah, dan menyiapkan infrastruktur seperti ruang isolasi dan alat-alat sanitasi seperti air, alat pengukur suhu tubuh, dan memastikan kebersihan sekolah, serta menyiapkan prosedur operasional standar (POS) jika terjadi sesuatu. 

Keberangkatan peserta didik ke sekolah, berapa persen siswa harus masuk dan berapa yang di rumah, juga harus diatur dan digilir,” katanya.

Bila ada penularan Covid-19, sekolah dihentikan 

Pemerintah daerah (pemda) juga memiliki tugas penting untuk memastikan seluruh sekolah mengisi daftar kesiapan dan memeriksa kesiapan infrastruktur sekolah. Selain itu, ungkap Jumeri, pemda juga wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan PTM terbatas di daerahnya supaya tetap berjalan dengan baik. 


“Jika ada penularan di sekolah, pemda wajib bertindak menyelamatkan dan mengamankan situasi. Termasuk menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Untuk kepala sekolah, wajib lapor ke Gugus Covid-19 setempat dan membantu gugus melacak asal mula penyebarannya. 

Kepala sekolah wajib mengamankan sekolahnya dan menghentikan sementara (kegiatan di sekolah),” tutur Jumeri. Warga sekolah yang tertular Covid-19 pun harus dipastikan dirawat di fasilitas kesehatan sesuai prosedur atau diisolasi mandiri sesuai ketentuan. Jumeri juga berpesan kepada para peserta didik untuk terus belajar dalam situasi apapun. 

“Tidak boleh berhenti belajar dan terus ikuti petunjuk para guru. Untuk Bapak dan Ibu guru, saya harap lakukanlah inovasi pembelajaran. Anak-anak perlu disajikan materi dan metode baru,” imbaunya.

Ia juga berharap para kepala sekolah dapat memfasilitasi para guru untuk terus berprestasi. Ia mengakui banyak orang tua kesulitan mengajar putra-putrinya di rumah. “Dengan orang tua terpaksa jadi guru di rumah, harapannya menimbulkan kesadaran baru tentang pentingnya peran guru dan pentingnya orang tua belajar tentang anak-anaknya. 

Ini meningkatkan kepedulian orang tua pada anak-anaknya sekaligus meningkatkan penghargaan pada peran guru, karena ternyata mengajar tidak mudah,” ujarnya. Sumber: kompas.com

Ibu Guru di Sukabumi Lumpuh Setelah Vaksinasi ke Dua

Ibu Guru di Sukabumi Lumpuh Setelah Vaksinasi ke Dua

BlogPendidikan.net
- Seorang guru di Sukabumi, Jawa Barat, bernama Susan disebut mengalami kelumpuhan usai menjalani vaksinasi Covid-19 kedua. Ia kini masih menjalani rawat jalan setelah sekitar tiga pekan dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Adik Susan, Yayu mengatakan kakaknya menjalani vaksinasi dosis kedua pada 31 Maret.

"Pertama setelah divaksin itu tangannya mengeluarkan darah agak banyak, tidak berhenti. Lalu pusing, mual, lemas. Terus disuruh istirahat dulu, didudukin di kursi. Itu masih di lokasi vaksin," kata Yayu dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (29/4).

Ia mengatakan saat itu keluhan Susan tidak membaik. Kakaknya itu justru merasa sesak, penglihatannya kabur, dan tangannya kaku.

Susan pun dibawa ke Rumah Sakit Palabuhanratu, Sukabumi. Saat itu, diagnosis dokter menyatakan bahwa Susan memiliki autoimun.

Tidak lama dirawat di RS Palabuhanratu, Susan lalu dirujuk ke RSHS Bandung. Ia dirawat selama tiga pekan di rumah sakit tersebut." Keluar tanggal 23 April. Sekarang sudah di rumah, tinggal rawat jalan saja seminggu sekali. Tapi kondisinya masih belum bisa melihat dan belum bisa jalan. Pandangan buram. Waktu di RSHS malah sempat blank pandangannya," kata dia.

Menurut Yayu, Susan tidak memiliki penyakit bawaan. Ia juga menyebut, selain pada vaksinasi kedua ini, kakaknya sempat mengalami efek usai menjalani vaksin yang pertama. Namun saat itu efek yang dirasakan hanya mual dan lemas.

"Vaksin pertama kata teteh ada efek, mual sama pusing, lemas, cuma waktu screening sebelum vaksin kata petugasnya itu efek biasa. Emang ada efek itu," kata dia.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa peristiwa itu tengah didalami oleh Komisi Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI) Jawa Barat.

"Ini mungkin masih ditangani Komda KIPI Jawa Barat ya. Kita tunggu aja lebih lanjut," kata Nadia.

dikutip dari news.detik.com. Ketua Pokja Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Kabupaten Sukabumi Eni Haryati melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Andi Rahman mengatakan hal itu sudah dalam penanganan oleh pihak KIPI.

"Kasusnya sudah ditangani oleh para ahli di RSHS. Apakah penyakit diderita ibu Susan berhubungan dengan vaksin atau tidak, masih dalam penelitian atau investigasi para ahli di KOMDA KIPI Jawa Barat maupun KOMNAS KIPI," ujar Eni.

Seorang Guru Lumpuh Setelah Vaksin Dosis ke Dua, Cek Faktanya

Seorang Guru Lumpuh Setelah Vaksin Dosis ke Dua, Cek Faktanya

BlogPendidikan.net
- Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya seorang guru, warga Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat mengalami kelumpuhan beberapa jam setelah menerima vaksin Covid-19 kedua.

"Guru honorer di leles setelah vaksin ke dua jadi lumpuh."

Penelusuran

Hasil penelusuran dilansir dari merdeka.com, guru di Garut lemas dan dikabarkan sempat lumpuh usai menjalani vaksinasi Covid-19. Dokter memastikan kondisi tersebut bukan disebabkan vaksin Covid-19. Menurut dokter, yang dialami oleh guru berinisial EK itu karena riwayat penyakit yang sempat dideritanya sejak beberapa tahun lalu.

Direktur RSUD dr Slamet Garut, Husodo Dewo Adi menyebutkan, EK merupakan salah satu pasien yang selama ini melakukan pengobatan kepadanya. Sebelum divaksinasi, dokter mendiagnosis penyakit yang menyebabkan lemahnya anggota gerak EK.

"(EK) pasien saya yang saya diagnosis ada saraf kejepit sehingga menyebabkan adanya kelemahan gerak di bagian badan atas dan bawahnya," sebut Husodo, Minggu (21/3).

Husodo menjelaskan, vaksin Covid-19 tidak menyebabkan lemahnya anggota gerak seseorang yang menerima vaksinasi.

"Jadi vaksin (Covid-19) tidak menyebabkan pengaruh kepada bagian saraf maupun otot (atau) menyebabkan kelemahan. Jadi ini bukan gara-gara vaksin, tapi karena ada penyakit yang lain, yaitu saraf kejepit itu," jelasnya

Wakil Ketua Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut yang juga merupakan Komandan Komando Distrik Militer 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar mengaku sudah mendatangi langsung guru yang dikabarkan lumpuh usai mendapatkan vaksinasi.

Dari keterangan yang diterimanya dari Komda KIPI Kabupaten Garut, dokter yang merawat, hingga pasien, dipastikan guru tersebut bukan lumpuh akibat vaksinasi Covid-19.

"Bu guru ke saya menyebut bahwa dirinya memang memiliki riwayat penyakit saraf kejepit. Bu guru juga memastikan bahwa apa yang dialami bukan karena vaksin, tapi karena penyakitnya," ujarnya.

Dandim mengimbau agar masyarakat tidak takut divaksinasi Covid-19. Menurutnya, vaksinasi adalah salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Tidak usah takut divaksinasi Covid-19. Vaksin Covid-19 aman dan halal. Mari kita laksanakan vaksinasi sebaik-baiknya," tutup Dandim.

Kesimpulan

Informasi guru di Garut lumpuh usai menjalani vaksinasi bukan disebabkan vaksin Covid-19. Namun guru tersebut mempunyai riwayat penyakit saraf kejepit. Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sumber: merdeka.com

Nadiem Makarim: Pembelajaran Tatap Muka Dibuka Seteleh Semua Guru di Vaksin

Nadiem Makarim: Pembelajaran Tatap Muka Dibuka Seteleh Semua Guru di Vaksin

BlogPendidikan.net
- Nadiem Makarim: Pembelajaran Tatap Muka Dibuka Seteleh Semua Guru di Vaksin.

Pemerintah tengah mengebut vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidik untuk membuka pembelajaran tatap muka terbatas di tengah pandemi Covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, sekolah mesti menyediakan opsi untuk menggelar pembelajaran tatap muka setelah guru dan tenaga pendidik di sekolah itu selesai menjalani vaksinasi. 

Opsi pembelajaran tatap muka ini ditargetkan dapat dibuka oleh semua sekolah di Indonesia pada tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021 mendatang. "Setelah dilakukan vaksinasi untuk semua guru-guru dan tenaga pendidik di sekolahnya, satuan pendidikan itu wajib memberikan opsi pelayanan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR.

Ia menegaskan, pembelajaran tatap muka itu hanya menjadi opsi bagi orangtua yang ingin anak-anaknya kembali ke sekolah. Sementara, bagi orangtua yang belum menginginkan anak-anaknya kembali sekolah, maka anak-anak mereka dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari tempat tinggal masing-masing. 

Dengan demikian, sekolah wajib menggelar kegiatan belajar yang bersifat hybrid dengan memadukan pembelajaran tatap muka dan PJJ. "Walaupun satuan pendidikan sudah memulai tatap muka karena diwajibkan membuka tatap muka, tapi kalau orangtuanya tidak nyaman, tidak bisa dipaksa oleh sekolah," kata dia.

Nadiem menjelaskan, pembelajaran tatap muka itu akan menerapkan sejumlah protokol seperti jaga jarak, wajib menggunakan masker, serta mencuci tangan. Warga sekolah yang memiliki komorbid tak terkontrol pun tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan belajar tatap muka. 

Di samping itu, kata Nadiem, kegiatan ekstrakurikuler dan kantin sekolah untuk sementara juga belum akan dibuka. 

Dampak Negatif PJJ 

Pembelajaran tatap muka ini didorong karena Nadiem menilai ada banyak dampak negatif akibat PJJ yang sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. Contohnya, tidak sedikit orangtua yang merasa percuma untuk membayar biaya sekolah karena proses belajar tidak dilakukan tatap muka dan dianggap tidak ada nilainya sehingga mereka menarik anak-anaknya dari sekolah.

Krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19 juga membuat anak-anak sekolah yang terpaksa putus sekolah karena harus bekerja.

Tidak hanya itu, PJJ juga berdampak pada menurunnya capaian belajar dengan kesenjangan yang semakin lebar akibat perbedaan akses dan kualitas pembelajaran. Hal itu belum ditambah dengan adanya kekerasan terhadap anak serta praktik pernikahan dini yang meningkat. 

"Kita sudah satu tahun pandemi Covid-19 terjadi, itu sudah satu tahun, terlalu lama bahwa anak-anak kita tidak sekolah," kata Nadiem. Nadiem menuturkan, sejak Januari 2021, pembelajaran tatap muka sebetulnya sudah dibolehkan asalkan mengantongi persetujuan pemerintah daerah.

Namun, kata Nadiem, jumlah sekolah yang sudah membuka pembelajaran tatap muka masih rendah yakni 15 persen. Mundur ke belakang, sekolah-sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning pun sudah dibolehkan menggelar pembelajaran tatap muka sejak pertengahan 2020. 

Akan tetapi, jumlah sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka di dua zona tersebut juga masih sedikit. "Di zona hijau saja sekarang saja baru 56 persen dan zona kuning 28 persen, berarti ini adalah keputusannya pemda untuk belum yakin untuk buka sekolah atau berbagai macam alasan lainnya," kata Nadiem.

Kondisi tersebut, kata Nadiem, menunjukkan Indonesia tertinggal dari negara-negara Asia Timur dan Pasifik yang telah membuka kegiatan belajar tatap muka terlebih dahulu. Ia pun membandingkan angka tersebut dengan Amerika Serikat yang memiliki kasus Covid-19 lebih parah di Indonesia tetapi 40 persen sekolah di Negeri Paman Sam sudah melalukan pembelajaran tatap muka. 

"Jadi ini benar-benar keputusan kita sebagai pembuat kebijakan keputuan pemerintah dan semua instansi yang peduli kepada anak-anak kita bahwa kita harus secepat mungkin mengembalikan anak untuk melakukan tatap muka," kata Nadiem. 

Dukungan organisasi guru 

Sejumlah organisasi guru menyatakan dukungannya terhadap vaksinasi Covid-19 bagi guru dan tenaga kependidikan. Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi yang menyambut baik peluncuran pertama vaksinasi bagi PTK.

Unifah mengatakan, vaksinasi pada guru juga menjadi upaya strategis dalam mempercepat pembelajaran tatap muka. "Dan ini adalah upaya mempercepat pembelajaran tatap muka dan belajar mengajar dengan aman dan nyaman," paparnya seperti dikutip dari laman Antara News, Rabu (24/2/2021). 

Ia meminta para guru untuk bersabar menunggu giliran divaksinasi, termasuk menjadi agen perubahan yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dukungan juga disuarakan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo. Ia mengatakan, FSGI mengapresiasi kebijakan ini. "Vaksinasi adalah langkah konkret pemerintah dalam menyiapkan pembelajaran tatap muka supaya lebih siap,” tegas Heru.

Selanjutnya, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Danang Hidayatullah mengapresiasi langkah pemerintah yang mengusahakan vaksinasi sebagai alternatif solusi untuk memastikan tenaga pendidik lebih terlindung dari wabah penyakit. Ia menekankan pentingnya peran para pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga medis, PTK dan pihak terkait lainnya. 

“Kepada guru-guru yang sudah divaksin testimoni dari mereka menjadi penting. Namun para pemangku kepentinganlah yang paling berperan untuk menyosialisasi ini agar masyarakat lebih memahami kebijakan vaksinasi,” tambah Danang. 

Kepala sekolah didorong sukseskan vaksinasi guru Guna menyukseskan vaksin Covid-19 bagi guru dan tenaga kependidikan, peran kepala sekolah dinilai sangat dibutuhkan guna membangun kesadaran warga sekolah agar lebih memahami informasi tentang vaksinasi secara komprehensif dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

Pentingnya peran kepala sekolah sebagai pemimpin dalam rangka menyukseskan program vaksinasi juga disetujui oleh Santi Librayanti Oktadriani selaku Perwakilan Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT). “Kepala sekolah dapat menurunkan kebijakan vaksinasi ini ke lini di bawahnya,” saran Santi.

Santi meyakini, jika program vaksinasi sukses dilakukan pada sektor pendidikan maka semakin cepat pembelajaran tatap muka dapat dilakukan. "Karena kita sudah merindukan tatap muka,” ungkap Santi yang mengaku lega setelah mendapat vaksin. 

Hal senada dituturkan Sekretaris Forum Guru Independen Indonesia (FGII), DPC Jakarta Barat, Esther Layas Sinuraya. Ia setuju PTK menjadi salah satu sasaran yang diprioritaskan mendapat vaksin. “Kita harus punya “tameng” supaya tidak menularkan Covid-19 ke murid-murid,” imbuh Esther sesaat setelah menerima sertifikat vaksinasi Covid-19. 

(Sumber: kompas.com)

PGRI: Vaksin Covid-19 Jadi Paspor Guru Untuk Mengajar

PGRI: Vaksin Covid-19 Jadi Paspor Guru Untuk Mengajar

BlogPendidikan.net
- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi memastikan seluruh pengajar siap divaksin Covid-19. Bahkan guru-guru yang sudah memasuki usia pensiun tetap semangat divaksin. Hal ini didorong oleh keinginan mereka untuk segera melaksanakan proses belajar mengajar secara normal.

"Guru-guru sangat siap. Mereka sangat antusias bahkan banyak guru yang antri jadi pemain cadangan," kata Unifah dalam webinar dengan tema Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 


Dia mencontohkan, kalau ada guru yang tidak bisa karena alasan kesehatan, misalnya risiko tinggi, langsung ada guru lain siap menggantikan. Itu menunjukkan keinginan kuat dari guru untuk segera divaksin.

Unifah mengaku banyak menerima pertanyaan dari guru di daerah, bagaimana proses dan prosedur mendapatkan vaksinasi.  Karenanya, dia berharap ada data dan prosedur yang jelas dari pemerintah agar jangan sampai berebutan. 

"Sekarang itu posisinya terbalik, guru-guru sangat berkeinginan mendapatkan vaksin," ungkapnya.

PGRI sejak awal berharap guru menjadi prioritas proses vaksinasi massal yang dilakukan pemerintah.   "Dari 5,8 juta vaksin yang disediakan untuk tenaga pendidik, sejak awal termasuk saya yang divaksin perdana, guru-guru langsung merespon kapan kami bu? 

Intinya tidak ada penolakan dari guru," tegasnya. Dia menambahkan, tanggung jawab seorang pendidik harus segera melakukan pembelajaran di sekolah dengan aman dan nyaman serta persyaratan lainnya. Vaksinasi para guru juga akan membuka mata dunia bahwa Indonesia sangat serius menempatkan sektor pendidikan sebagai langkah utama memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kami sudah siap. Selanjutnya adalah kerja keras bersama agar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa efektif dan efisien pelaksanaan vaksin di seluruh daerah sehingga Juli bisa memulai proses belajar mengajar tatap muka," harapnya.  


Lantas bagaimana kalau ada yang meragukan vaksinasi Covid-19. Menurut Unifah, hal itu bagian dari proses ingin tahu dan wajar-wajar saja.  

"Sepanjang yang saya tahu di PGRI tidak ada penolakan. Mungkin kalau ada yang meragukan ya wajar karena adanya informasi hoaks dan lainnya," tegasnya. Ke depan, PGRI akan melakukan edukasi. Apalagi guru-guru sudah sangat rindu untuk kembali ke sekolah dan cara yang paling utama adalah dengan vaksinasi.

"Ini menjadi paspor bagi guru untuk mengajar," ucapnya.  PGRI meminta agar sistem dan prosedur vaksinasi bagi guru dibangun mulai sekarang. Semua guru baik ASN maupun non-ASN jangan sampai terlewatkan. Mengingat guru honorer jumlahnya lebih banyak daripada ASN.    

"Baik honorer maupun ASN, tidak dibeda-bedakan, karena mereka semua berhak. Masalahnya bagaimana pemerintah memetakan, harus hati-hati. Kalau basisnya Dapodik maka banyak honorer yang tidak dapat vaksinasi," ucapnya.

Unifah menyarankan, basisnya harus riil di lapangan. Pemerintah pusat sebaiknya berkomunikasi dengan daerah. Sumber: JPNN.com

Berikut Dokumen Yang Harus Dibawa Guru Saat Divaksin, Baik Guru Yang Terdaftar Atau Tidak

Berikut Dokumen Yang Harus Dibawa Guru Saat Divaksin, Baik Guru Yang Terdaftar Atau Tidak

BlogPendidikan.net
- Pemerintah sudah memulai proses vaksinasi Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tahap awalnya dilakukan di Jakarta kemarin. Vaksinasi bagi PTK akan dilakukan bertahap dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmensus) Kemendikbud Yaswardi mengatakan, sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo bahwa pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) akan diprioritaskan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Seluruh PTK akan mendapatkan vaksinasi. Bagi PTK untuk seluruh jenjang pendidikan baik negeri dan swasta, formal dan non formal dan pendidikan keagamaan," katanya pada dialog Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara daring.

Yaswardi mengatakan, Kemendikbud dan Kementerian Agama telah menyiapkan data PTK yang dijadikan basis pemberian vaksin Covid-19 ini. Alur selanjutnya adalah, jadwal vaksinasi ini nanti akan diinformasikan oleh dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kanwil Kemenag di masing-masing daerah.

Alur berikutnya adalah jika sudah ada jadwal vaksinasi yang pasti maka, terang Yaswardi, para pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah terdaftar di daerah itu cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Namun, katanya, jika mereka tidak terdaftar di data yang sudah ditetapkan maka untuk mengikuti vaksinasi, ujarnya, dapat membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa surat itu ke lokasi vaksinasi.

"Kemenkes akan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan vaksinasi yang paling memudahkan bagi seluruh PTK. Informasi lebih lanjut akan dikomunikasikan segera," imbuhnya.

Yaswardi mengatakan, dalam rangka pendataan PTK yang akan divaksin maka Kemendikbud akan berkoordinasi terus dengan dinas pendidikan di pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Sehingga pada saat vaksin sudah tersedia maka vaksinasi akan diberikan kepada guru yang akan melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.

"Jadi kata kunci disini adalah ketersediaan vaksin kemudian koordinasi dengan kabupaten kota dan kita prioritaskan vaksin kepada pendidik dan tenaga kependidikan Paud, SD, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi," pungkasnya.

Sebelum Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan, Perlu Memperhatikan 4 Syarat Ini

Sebelum Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan, Perlu Memperhatikan 4 Syarat Ini

BlogPendidikan.net
- Vaksinasi Tahap II bagi para pendidik dan tenaga pendidik diharapkan tuntas agar Juli 2021, pembelajaran tatap muka bisa berlangsung. Namun, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemkes) memperjelas tahapan vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). 

Sebab, para guru yang berada di luar ibu kota Indonesia sudah tidak sabar untuk menerima vaksinasi sehingga terus mempertanyakan jatah vaksin dari pemerintah. 

“Banyak yang bertanya ke saya, kalau kami (guru-guru) di daerah, bagaimana caranya, tahapnya, karena itu berbasis pendataan jadi prosedur yang jelas sangat dinantikan. Jangan sampai guru berebutan karena takut tidak dapat, karena tidak diedukasi,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dilansir dari diskusi Vaksinasi Tahap II: Prioritaskan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di laman Youtube Kemkominfo TV. 

Dirinya memahami bahwa vaksinasi PTK akan dilakukan secara bertahap. Sehingga situasi ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada para guru. Unifah mengaku mendapatkan informasi bahwa vaksinasi kedua untuk PTK akan digelar di Kepulauan Seribu. Terkait hal itu, memunculkan keresahan di kalangan para guru di Provinsi DKI Jakarta. 

“Mereka katakan, 'Bu, kalau di Pulau Seribu, kami tidak ikut. Ngeri bagaimana ke sananya.' Mudah-mudahan nanti dicari tempatnya karena PGRI tadinya menyediakan tempat untuk vaksinasi,” kata Unifah. Ia mengatakan, saat vaksinasi berlangsung di SMAN 70 Jakarta beberapa waktu lalu antusiasme guru juga tinggi. 

"Bahkan ada para guru yang antre menjadi pemain cadangan. Maksudnya, jika ada guru dalam daftar vaksinasi tidak bisa divaksin, merek langsung berusaha menggantikan," kata dia. Alasannya, para guru yang tidak hadir karena memiliki komorbid dan tidak memenuhi persyaratan. 

Untuk syarat vaksinasi bagu Guru dan Tenaga Kependidika , Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sebagai berikut: 

1. Minimum berusia 18 tahun. 
2.Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg. 
3. Jika penyintas Covid-19, kalau lebih dari 3 bulan dapat divaksinasi. 
4. Mereka yang mempunyai penyakit komorbid, seperti hipertensi, asma atau gula darah harus dalam kondisi terkontrol dengan baik dan bisa ikut program vaksinasi. 

“Punya riwayat penyakit jantung, operasi jantung atau ginjal atau para penyintas atau penyandang kanker selama dokter menyatakan aman itu kita berikan vaksinasi,” jelas dia. 

Sementara, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yaswardi mengatakan, vaksinasi bakal diprioritaskan pada guru PAUD dan SD, serta yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. 

Lalu bertahap, ke guru SMP, SMA, SMK dan sederajat Menurutnya, data penerima vaksinasi di lingkungan pendidikan mengacu pada Data Pokok Pendidikan milik pemerintah pusat dan data milik Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Vaksinasi bakal dilakukan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, termasuk yang berstatus honorer. 

"Pada saatnya vaksin itu tersedia, kita prioritaskan pada guru-guru yang akan melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka," kata dia. PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemda, jika tidak terdaftar perlu membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa ke lokasi vaksinasi,” ujar Yaswardi.

Masyarakat Yang Menolak Vaksin Covid-19 Akan di Denda

Masyarakat Yang Menolak Vaksin Covid-19 Akan di Denda

BlogPendidikan.net
- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.

Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang. "Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19. Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.

Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.

Kasus Covid-19 di Jakarta

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta tercatat bertambah 1.832 per Senin. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari 8.721 orang.

Dari jumlah yang diperiksa, 1.621 orang dinyatakan positif Covid-19, sedangkan 7.100 lainnya dinyatakan negatif.

"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.832 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 211 kasus dari 1 laboratorium swasta tanggal 31 Desember 2020 yang baru dilaporkan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin.

Dengan penambahan tersebut, total kasus Covid-19 di Jakarta menjadi 191.075 kasus. Sebanyak 173.036 orang di antaranya sembuh, bertambah 2.526 orang dibandingkan hari sebelumnya.

Pasien dalam perawatan berkurang 718 orang dibandingkan hari sebelumnya. Pasien dalam perawatan kini sebanyak 14.670 orang. Sementara itu, korban meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 24 orang dibandingkan hari sebelumnya. Kini korban jiwa akibat Covid-19 di Jakarta sebanyak 3.369 orang.