Showing posts with label Vaksin. Show all posts
Showing posts with label Vaksin. Show all posts

Apa Perbedaan Vaksin COVID-19 Dosis Pertama dan ke Dua

Apa Perbedaan Vaksin COVID-19 Dosis Pertama dan ke Dua

BlogPendidikan.net
- Vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan Coronavac, vaksin produksi Sinovac, perlu dilakukan dua kali dengan jeda minimal 14 hari. Dua vaksinasi yang dilakukan terhadap seorang penerima ini ternyata memiliki fungsi yang berbeda.

Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyebutkan, imunitas tidak serta merta muncul setelah divaksin yang pertama kali. Peningkatan dosis dilakukan dengan vaksinasi kedua untuk mengoptimalkan imunisasi di dalam tubuh.

"Karenanya kita wajib untuk melaksanakan penyuntikan pada dosis kedua untuk dapat menghasilkan kekebalan yang optimal yang dibangun oleh tubuh kita. Sehingga imunitas kita semakin kuat melawan covid," kata Reisa dalam keterangan pers di kantor presiden, Senin (1/2).

Jeda 14 hari yang dimaksud di antara dua vaksinasi pun tidak bersifat mutlak. Apabila seorang tenaga kesehatan berhalangan hadir saat jadwal penyuntikan vaksin dosis kedua (tepat 14 hari), maka dirinya boleh melakukan vaksinasi segera setelah ada waktu yang cocok.

"Minimal atau secepatnya harus melakukan penyuntikan dosis kedua ini dan jangan sampai melewatkannya sama sekali," kata Reisa.

Vaksinasi pertama, ujar Reisa, punya peran sebagai prime dose atau dosis utama yang bertugas mengenalkan virus mati (inactivated virus) Covid-19 ke tubuh penerima. Sementara vaksinasi dosis kedua berfungsi sebagai booster dose atau penguat kemampuan vaksin.  

"Jadi tubuh kita dikenalkan dulu dengan inactivated virus. Lalu dia akan bekerja sama membentuk sistem kekebalan tubuh atau antibodi baru. Dosis kedua ini gunanya untuk meningkatkan kekuatan vaksin. Sehingga dosis kedua dapat membuat antibodi yang terbentuk semakin kuat dan optimal," ujar Reisa.

Target jumlah penduduk yang divaksinasi di Indonesia mencapai 181.554.465 jiwa. Dari angka tersebut, ada 1,5 juta orang yang masuk dalam prioritas vaksinasi gelombang awal yang disebut sebagai Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Sampai hari ini, ada 539.532 orang kelompok SDMK yang sudah menjalani vaksinais dosis pertama dan 35.406 orang yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua.

Kriteria Orang Yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Kriteria Orang Yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

BlogPendidikan.net
- Kriteria Orang Yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19. Vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah mulai berlangsung sejak, Rabu (13/1/2021). Namun, ada sejumlah kelompok orang yang tidak boleh divaksin COVID-19.

Salah satunya adalah kelompok usia di bawah 18 tahun. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 ialah mereka yang termasuk kelompok usia 18-59 tahun, khususnya untuk vaksin buatan Sinovac.

"Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis.


Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang yang tidak boleh divaksin COVID-19. Di antaranya sebagai berikut.

1. Terkonfirmasi COVID-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
14. Mengidap penyakit diabetes melitus
15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus)
16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.

"Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi COVID-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah disebutkan dalam format skrining," jelas petunjuk teknis tersebut.

Jadi, apakah kamu termasuk orang yang tidak boleh divaksin COVID-19? Yuk, cek kondisi kesehatan sekarang juga sebelum divaksin.

Gejala Yang Ditimbulkan Setelah Vaksinasi Covid-19

Gejala Yang Ditimbulkan Setelah Vaksinasi Covid-19

BlogPendidikan.net
- Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah berlangsung sejak Rabu (13/1/2021). Vaksin Covid-19 dilakukan secara bertahap hingga menyentuh 181 juta penduduk Indonesia. Jika Anda menerima vaksin virus corona, perlu mengetahui sejumlah reaksi dalam tubuh pasca vaksinasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 di Istana Merdeka. Vaksinasi virus corona ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin virus corona dari Sinovac.

Terkait pemberian vaksin Covid-19, banyak masyarakat di Tanah Air mungkin masih bertanya-tanya mengenai efek samping yang mungkin timbul setelah mendapatkan vaksin virus corona. Masyarakat khawatir vaksin virus corona bisa menimbulkan efek samping serius.

Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 tidak menimbulkan efek samping serius. Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19), dijelaskan bahwa secara umum, vaksin Covid-19 tidak menimbulkan reaksi pada tubuh, atau apabila terjadi, hanya menimbulkan reaksi ringan.

Vaksinasi memicu kekebalan tubuh dengan menyebabkan sistem kekebalan tubuh penerima bereaksi terhadap antigen yang terkandung dalam vaksin virus corona. Reaksi lokal dan sistemik seperti nyeri pada tempat suntikan atau demam dapat terjadi sebagai bagian dari respons imun. Komponen vaksin lainnya, misalnya bahan pembantu, penstabil, dan pengawet juga dapat memicu reaksi.

Vaksin yang berkualitas adalah vaksin yang menimbulkan reaksi ringan seminimal mungkin namun tetap memicu respons imun terbaik. Frekuensi terjadinya reaksi ringan vaksinasi ditentukan oleh jenis vaksin.

Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Muhammad Budi Hidayat pada 2 Januari 2021 tersebut, diterangkan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.

Beberapa gejala / reaksiyang timbul setelah disuntik vaksin virus corona di antaranya, yakni:

1. Reaksi lokal

Reaksi lokal yang timbul pasca disuntik vaksin virus corona antara lain nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan. Reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.

2. Reaksi sistemik

Reaksi sistem yang timbul pasca disuntik vaksin virus corona berupa:

- Demam
- Nyeri otot seluruh tubuh (myalgia)
- Nyeri sendi (atralgia)
- Badan lemah
- Sakit kepala

3. Reaksi lain

Reaksi lain yang timbul pasca disuntik vaksin virus corona diantaranya:

- Reaksi alergi, misalnya urtikaria (biduran), oedem (pembengkakan)
- Reaksi anafilaksis Syncope (pingsan)

Untuk mengatasi reaksi ringan lokal pasca disuntik vaksin virus corona seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk:

- Melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut
- Meminum obat paracetamol sesuai dosis

Sementara, untuk mengatasi reaksi ringan sistemik pasca disuntik vaksin virus coronaseperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk:

- Minum lebih banyak
- Menggunakan pakaian yang nyaman
- Kompres atau mandi air hangat
- Meminum obat paracetamol sesuai dosis

Oleh sebab itu, dalam alur pelayanan vaksinasi Covid-19, petugas diarahkan untuk mempersilakan sasaran untuk menunggu 30 menit setelah pemberian vaksin virus corona. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin virus corona disuntikan.

Selain reaksi vaksin, Kejadian Ikutan Pascavaksinasi atau biasa disebut KIPI yang terkait dengan kesalahan prosedur juga dapat terjadi. Untuk itu, sistem pelayanan vaksinasi yang terdiri dari petugas pelaksana yang kompeten (memiliki pengetahuan cukup, terampil dalam melaksanakan vaksinasi dan memiliki sikap profesional sebagai tenaga kesehatan), peralatan yang lengkap,dan petunjuk teknis yang jelas, harus disiapkan dengan maksimal.

Kemenkes meminta kepada semua jajaran pemerintahan yang masuk dalam sistem ini harus memahami petunjuk teknis yang diberikan. KIPI yang tidak terkait dengan vaksin atau koinsiden harus diwaspadai. Untuk itu penapisan status kesehatan sasaran yang akan divaksinasi harus dilakukan seoptimal mungkin.

Ingat, pandemi Covid-19 masih terjadi. Pasca disuntik vaksin virus corona, tetap patuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Sumber; kesehatan.kontan.co.id

Nadiem Makarim: Pembelajaran Tatap Muka Dibuka Seteleh Semua Guru di Vaksin

Nadiem Makarim: Pembelajaran Tatap Muka Dibuka Seteleh Semua Guru di Vaksin

BlogPendidikan.net
- Nadiem Makarim: Pembelajaran Tatap Muka Dibuka Seteleh Semua Guru di Vaksin.

Pemerintah tengah mengebut vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidik untuk membuka pembelajaran tatap muka terbatas di tengah pandemi Covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, sekolah mesti menyediakan opsi untuk menggelar pembelajaran tatap muka setelah guru dan tenaga pendidik di sekolah itu selesai menjalani vaksinasi. 

Opsi pembelajaran tatap muka ini ditargetkan dapat dibuka oleh semua sekolah di Indonesia pada tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021 mendatang. "Setelah dilakukan vaksinasi untuk semua guru-guru dan tenaga pendidik di sekolahnya, satuan pendidikan itu wajib memberikan opsi pelayanan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR.

Ia menegaskan, pembelajaran tatap muka itu hanya menjadi opsi bagi orangtua yang ingin anak-anaknya kembali ke sekolah. Sementara, bagi orangtua yang belum menginginkan anak-anaknya kembali sekolah, maka anak-anak mereka dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari tempat tinggal masing-masing. 

Dengan demikian, sekolah wajib menggelar kegiatan belajar yang bersifat hybrid dengan memadukan pembelajaran tatap muka dan PJJ. "Walaupun satuan pendidikan sudah memulai tatap muka karena diwajibkan membuka tatap muka, tapi kalau orangtuanya tidak nyaman, tidak bisa dipaksa oleh sekolah," kata dia.

Nadiem menjelaskan, pembelajaran tatap muka itu akan menerapkan sejumlah protokol seperti jaga jarak, wajib menggunakan masker, serta mencuci tangan. Warga sekolah yang memiliki komorbid tak terkontrol pun tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan belajar tatap muka. 

Di samping itu, kata Nadiem, kegiatan ekstrakurikuler dan kantin sekolah untuk sementara juga belum akan dibuka. 

Dampak Negatif PJJ 

Pembelajaran tatap muka ini didorong karena Nadiem menilai ada banyak dampak negatif akibat PJJ yang sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. Contohnya, tidak sedikit orangtua yang merasa percuma untuk membayar biaya sekolah karena proses belajar tidak dilakukan tatap muka dan dianggap tidak ada nilainya sehingga mereka menarik anak-anaknya dari sekolah.

Krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19 juga membuat anak-anak sekolah yang terpaksa putus sekolah karena harus bekerja.

Tidak hanya itu, PJJ juga berdampak pada menurunnya capaian belajar dengan kesenjangan yang semakin lebar akibat perbedaan akses dan kualitas pembelajaran. Hal itu belum ditambah dengan adanya kekerasan terhadap anak serta praktik pernikahan dini yang meningkat. 

"Kita sudah satu tahun pandemi Covid-19 terjadi, itu sudah satu tahun, terlalu lama bahwa anak-anak kita tidak sekolah," kata Nadiem. Nadiem menuturkan, sejak Januari 2021, pembelajaran tatap muka sebetulnya sudah dibolehkan asalkan mengantongi persetujuan pemerintah daerah.

Namun, kata Nadiem, jumlah sekolah yang sudah membuka pembelajaran tatap muka masih rendah yakni 15 persen. Mundur ke belakang, sekolah-sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning pun sudah dibolehkan menggelar pembelajaran tatap muka sejak pertengahan 2020. 

Akan tetapi, jumlah sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka di dua zona tersebut juga masih sedikit. "Di zona hijau saja sekarang saja baru 56 persen dan zona kuning 28 persen, berarti ini adalah keputusannya pemda untuk belum yakin untuk buka sekolah atau berbagai macam alasan lainnya," kata Nadiem.

Kondisi tersebut, kata Nadiem, menunjukkan Indonesia tertinggal dari negara-negara Asia Timur dan Pasifik yang telah membuka kegiatan belajar tatap muka terlebih dahulu. Ia pun membandingkan angka tersebut dengan Amerika Serikat yang memiliki kasus Covid-19 lebih parah di Indonesia tetapi 40 persen sekolah di Negeri Paman Sam sudah melalukan pembelajaran tatap muka. 

"Jadi ini benar-benar keputusan kita sebagai pembuat kebijakan keputuan pemerintah dan semua instansi yang peduli kepada anak-anak kita bahwa kita harus secepat mungkin mengembalikan anak untuk melakukan tatap muka," kata Nadiem. 

Dukungan organisasi guru 

Sejumlah organisasi guru menyatakan dukungannya terhadap vaksinasi Covid-19 bagi guru dan tenaga kependidikan. Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi yang menyambut baik peluncuran pertama vaksinasi bagi PTK.

Unifah mengatakan, vaksinasi pada guru juga menjadi upaya strategis dalam mempercepat pembelajaran tatap muka. "Dan ini adalah upaya mempercepat pembelajaran tatap muka dan belajar mengajar dengan aman dan nyaman," paparnya seperti dikutip dari laman Antara News, Rabu (24/2/2021). 

Ia meminta para guru untuk bersabar menunggu giliran divaksinasi, termasuk menjadi agen perubahan yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dukungan juga disuarakan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo. Ia mengatakan, FSGI mengapresiasi kebijakan ini. "Vaksinasi adalah langkah konkret pemerintah dalam menyiapkan pembelajaran tatap muka supaya lebih siap,” tegas Heru.

Selanjutnya, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Danang Hidayatullah mengapresiasi langkah pemerintah yang mengusahakan vaksinasi sebagai alternatif solusi untuk memastikan tenaga pendidik lebih terlindung dari wabah penyakit. Ia menekankan pentingnya peran para pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga medis, PTK dan pihak terkait lainnya. 

“Kepada guru-guru yang sudah divaksin testimoni dari mereka menjadi penting. Namun para pemangku kepentinganlah yang paling berperan untuk menyosialisasi ini agar masyarakat lebih memahami kebijakan vaksinasi,” tambah Danang. 

Kepala sekolah didorong sukseskan vaksinasi guru Guna menyukseskan vaksin Covid-19 bagi guru dan tenaga kependidikan, peran kepala sekolah dinilai sangat dibutuhkan guna membangun kesadaran warga sekolah agar lebih memahami informasi tentang vaksinasi secara komprehensif dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

Pentingnya peran kepala sekolah sebagai pemimpin dalam rangka menyukseskan program vaksinasi juga disetujui oleh Santi Librayanti Oktadriani selaku Perwakilan Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT). “Kepala sekolah dapat menurunkan kebijakan vaksinasi ini ke lini di bawahnya,” saran Santi.

Santi meyakini, jika program vaksinasi sukses dilakukan pada sektor pendidikan maka semakin cepat pembelajaran tatap muka dapat dilakukan. "Karena kita sudah merindukan tatap muka,” ungkap Santi yang mengaku lega setelah mendapat vaksin. 

Hal senada dituturkan Sekretaris Forum Guru Independen Indonesia (FGII), DPC Jakarta Barat, Esther Layas Sinuraya. Ia setuju PTK menjadi salah satu sasaran yang diprioritaskan mendapat vaksin. “Kita harus punya “tameng” supaya tidak menularkan Covid-19 ke murid-murid,” imbuh Esther sesaat setelah menerima sertifikat vaksinasi Covid-19. 

(Sumber: kompas.com)

Berikut Dokumen Yang Harus Dibawa Guru Saat Divaksin, Baik Guru Yang Terdaftar Atau Tidak

Berikut Dokumen Yang Harus Dibawa Guru Saat Divaksin, Baik Guru Yang Terdaftar Atau Tidak

BlogPendidikan.net
- Pemerintah sudah memulai proses vaksinasi Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tahap awalnya dilakukan di Jakarta kemarin. Vaksinasi bagi PTK akan dilakukan bertahap dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmensus) Kemendikbud Yaswardi mengatakan, sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo bahwa pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) akan diprioritaskan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Seluruh PTK akan mendapatkan vaksinasi. Bagi PTK untuk seluruh jenjang pendidikan baik negeri dan swasta, formal dan non formal dan pendidikan keagamaan," katanya pada dialog Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara daring.

Yaswardi mengatakan, Kemendikbud dan Kementerian Agama telah menyiapkan data PTK yang dijadikan basis pemberian vaksin Covid-19 ini. Alur selanjutnya adalah, jadwal vaksinasi ini nanti akan diinformasikan oleh dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kanwil Kemenag di masing-masing daerah.

Alur berikutnya adalah jika sudah ada jadwal vaksinasi yang pasti maka, terang Yaswardi, para pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah terdaftar di daerah itu cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Namun, katanya, jika mereka tidak terdaftar di data yang sudah ditetapkan maka untuk mengikuti vaksinasi, ujarnya, dapat membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa surat itu ke lokasi vaksinasi.

"Kemenkes akan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan vaksinasi yang paling memudahkan bagi seluruh PTK. Informasi lebih lanjut akan dikomunikasikan segera," imbuhnya.

Yaswardi mengatakan, dalam rangka pendataan PTK yang akan divaksin maka Kemendikbud akan berkoordinasi terus dengan dinas pendidikan di pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Sehingga pada saat vaksin sudah tersedia maka vaksinasi akan diberikan kepada guru yang akan melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.

"Jadi kata kunci disini adalah ketersediaan vaksin kemudian koordinasi dengan kabupaten kota dan kita prioritaskan vaksin kepada pendidik dan tenaga kependidikan Paud, SD, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi," pungkasnya.

Sebelum Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan, Perlu Memperhatikan 4 Syarat Ini

Sebelum Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan, Perlu Memperhatikan 4 Syarat Ini

BlogPendidikan.net
- Vaksinasi Tahap II bagi para pendidik dan tenaga pendidik diharapkan tuntas agar Juli 2021, pembelajaran tatap muka bisa berlangsung. Namun, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemkes) memperjelas tahapan vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). 

Sebab, para guru yang berada di luar ibu kota Indonesia sudah tidak sabar untuk menerima vaksinasi sehingga terus mempertanyakan jatah vaksin dari pemerintah. 

“Banyak yang bertanya ke saya, kalau kami (guru-guru) di daerah, bagaimana caranya, tahapnya, karena itu berbasis pendataan jadi prosedur yang jelas sangat dinantikan. Jangan sampai guru berebutan karena takut tidak dapat, karena tidak diedukasi,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dilansir dari diskusi Vaksinasi Tahap II: Prioritaskan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di laman Youtube Kemkominfo TV. 

Dirinya memahami bahwa vaksinasi PTK akan dilakukan secara bertahap. Sehingga situasi ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada para guru. Unifah mengaku mendapatkan informasi bahwa vaksinasi kedua untuk PTK akan digelar di Kepulauan Seribu. Terkait hal itu, memunculkan keresahan di kalangan para guru di Provinsi DKI Jakarta. 

“Mereka katakan, 'Bu, kalau di Pulau Seribu, kami tidak ikut. Ngeri bagaimana ke sananya.' Mudah-mudahan nanti dicari tempatnya karena PGRI tadinya menyediakan tempat untuk vaksinasi,” kata Unifah. Ia mengatakan, saat vaksinasi berlangsung di SMAN 70 Jakarta beberapa waktu lalu antusiasme guru juga tinggi. 

"Bahkan ada para guru yang antre menjadi pemain cadangan. Maksudnya, jika ada guru dalam daftar vaksinasi tidak bisa divaksin, merek langsung berusaha menggantikan," kata dia. Alasannya, para guru yang tidak hadir karena memiliki komorbid dan tidak memenuhi persyaratan. 

Untuk syarat vaksinasi bagu Guru dan Tenaga Kependidika , Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sebagai berikut: 

1. Minimum berusia 18 tahun. 
2.Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg. 
3. Jika penyintas Covid-19, kalau lebih dari 3 bulan dapat divaksinasi. 
4. Mereka yang mempunyai penyakit komorbid, seperti hipertensi, asma atau gula darah harus dalam kondisi terkontrol dengan baik dan bisa ikut program vaksinasi. 

“Punya riwayat penyakit jantung, operasi jantung atau ginjal atau para penyintas atau penyandang kanker selama dokter menyatakan aman itu kita berikan vaksinasi,” jelas dia. 

Sementara, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yaswardi mengatakan, vaksinasi bakal diprioritaskan pada guru PAUD dan SD, serta yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. 

Lalu bertahap, ke guru SMP, SMA, SMK dan sederajat Menurutnya, data penerima vaksinasi di lingkungan pendidikan mengacu pada Data Pokok Pendidikan milik pemerintah pusat dan data milik Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Vaksinasi bakal dilakukan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, termasuk yang berstatus honorer. 

"Pada saatnya vaksin itu tersedia, kita prioritaskan pada guru-guru yang akan melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka," kata dia. PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemda, jika tidak terdaftar perlu membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa ke lokasi vaksinasi,” ujar Yaswardi.