Showing posts with label Zona Hijau. Show all posts
Showing posts with label Zona Hijau. Show all posts

KBM Tatap Muka Zona Hijau dan Kuning Dilakukan Serentak, Tidak Bertahap Lagi

KBM Tatap Muka Zona Hijau dan Kuning Dilakukan Serentak, Tidak Bertahap Lagi
BlogPendidikan.net
- Pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka untuk sekolah-sekolah di zona hijau dan kuning. Hal itu menyusul pemerintah melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. 

Menurut Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning, dalam SKB 4 Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.


"Jadi untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK pembelajaran tatap mukanya serentak. Jadi tidak bertahap," kata Mendikbud Nadiem dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (7/8). Untuk jenjang PAUD, lanjutnya, dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud Nadiem. 

Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning, dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi.

Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.

Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.


Nadiem mengatakan, evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Nadiem. (esy/jpnn)

Artikel ini juga telah tayang di JPNN.com

Resmi, 163 Daerah Zona Kuning Diizinkan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Resmi 163 Daerah Zona Kuning Diizinkan Belajar Tatap Muka di Sekolah
BlogPendidikan.net
- Pemerintah resmi memperluas daerah yang diperbolehkan untuk menggelar sekolah tatap muka. 

Setelah daerah berstatus zona hijau diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka, kini daerah dengan status zona kuning juga resmi diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka. 

Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers virtual Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan live di Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat (7/8/2020) sore.

Dalam konferensi pers bersama itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan 163 kabupaten/kota yang berstatus zona kuning kini diperbolehkan mengadakan sekolah tatap muka. 

"163 zona kuning bisa dilakukan kegiatan sekolah tatap muka," kata Doni sebagaimana dikutip dari siaran live Youtube Kemendikbud. 

Adapun pelaksanaan sekolah tatap muka di zona kuning dilakukan seperti halnya pelaksanaan sekolah tatap muka di zona hijau. 

Yakni, sekolah tatap muka diizinkan dengan sejumlah syarat seperti kesiapan sekolah, izin dari pemerintah daerah setempat dan juga izin dari orang tua.

"Sesuai dengan kebijakan Kemendikbud sebelumnya, polanya sama dengan zona hijau. Keputusan (mengadakan sekolah tatap muka) dikembalikan ke daerah," ujar dia. 

Siaran Langsung Youtube Kemendikbud Pengumuman Sekolah Zona Kuning:



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Akhirnya Pemerintah Mengizinkan KBM Tatap Muka Diluar Zona Hijau, Lihat Ketentuannya

Akhirnya Pemerintah Mengizinkan KBM Tatap Muka Diluar Zona Hijau, Lihat Ketentuannya

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak lama lagi akan mengizinkan sekolah di luar zona hijau untuk kembali melakukan kegiatan belajar mengajar secara langsung. 

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menjelaskan nantinya beberapa daerah akan dipilih secara terbatas untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

"Kemendikbud telah melakukan langkah-langkah tidak lama diumumkan selain zona hijau akan diberikan kesempatan memberikan tatap muka terbatas," kata Doni usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo melalui siaran telekonference, Senin (27/7).

Tetapi, Doni tidak merinci zona mana saja yang diperbolehkan. Dia pun mengapresiasi para guru dan murid selalu aktif untuk proses belajar mengajar jarak jauh.

Namun, Doni menegaskan bahwa sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelar secara terbatas. 

Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas juga dibatasi. Durasi belajar di kelas juga dipersingkat. 

Doni menyebutkan, belajar jarak jauh yang diterapkan saat ini memang efektif untuk mencegah penularan Covid-19. Di sisi lain, banyak siswa di daerah yang kesulitan dalam belajar jarak jauh karena sulitnya sinyal internet.

"Beberapa daerah yang berinisitatif melakukan radio panggil oleh guru," ungkap Doni.

Diketahui Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan izin membuka sekolah di daerah yang termasuk zona kuning atau risiko rendah virus Corona (Covid-19). Hal ini menyusul adanya permintaan dari sejumlah pihak agar pembelajaran tatap muka juga dapat dilakukan di wilayah zona kuning.

"Saat ini (dikaji) agar zona kuning diizinkan. Kami sedang bahas ini dengan Kemendikbud," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. 

Dia mengatakan, orang tua dan pihak sekolah mengeluhkan tidak adanya aktivitas pembelajaran di sekolah sejak pandemi virus Corona. Kendati begitu, Doni menyebut rencana pembukaan sekolah di zona kuning masih dalam tahap pembahasan.

"Ini dalam pembahasan karena ini ada permintaan dari orang tua dan pimpinan sekolah yang mengatakan sudah sekian lama tidak ada aktivitas. Tapi kalau (pembukaan sekolah) ini jadi, hanya (sekolah) di zona kuning," ujarnya. (*)

KBM Tatap Muka Diluar Zona Hijau Telah Diizinkan Pemerintah, Jumlah Kelas Dibatasi dan Durasi Berajar Dipersingkat

KBM Tatap Muka Diluar Zona Hijau Akan Diizinkan, Jumlah Kelas Dibatasi dan Durasi Berajar Dipersingkat

BlogPendidikan.net
- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, pemerintah akan memberi izin penyelenggaraan sekolah tatap muka di luar zona hijau Covid-19. 

Menurut Doni, pemberian izin ini akan segera diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan langkah-langkah. Dan mungkin tidak lama lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain zona hijau itu juga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni dalam jumpa pers usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).

Namun, Doni menegaskan bahwa sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelar secara terbatas. 

Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas juga dibatasi. Durasi belajar di kelas juga dipersingkat. 

Doni menyebutkan, belajar jarak jauh yang diterapkan saat ini memang efektif untuk mencegah penularan Covid-19. Di sisi lain, banyak siswa di daerah yang kesulitan dalam belajar jarak jauh karena sulitnya sinyal internet.

Doni pun memuji kreativitas daerah yang memberlakukan kebijakan belajar menggunakan radio di masa pandemi ini. "Beberapa daerah yang telah berinisiatif menggunakan radio panggil sebagai sarana pembelajaran oleh guru tentunya kita berikan apresiasi karena tidak ada rotan, akar pun jadi," ujar Doni.

"Jadi inilah kreativitas yang berkembang di masyarakat dan kami tentunya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan berbagai langkah dan upaya sehingga kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan dengan segala keterbatasan yang ada," tuturnya. (*) Sumber; kompas.com

Daftar Daerah Kabupaten dan Kota Zona Hijau Yang Diizinkan Gugus Tugas dan Kemendikbud Membuka Sekolah Aceh Hingga Papua

Daftar Daerah Kabupaten dan Kota Zona Hijau Yang Diizinkan Gugus Tugas dan Kemendikbud Membuka Sekolah Aceh Hingga Papua

BlogPendidikan.net
 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makariem telah menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap di sekolah yang berada dalam zona hijau.  

Pernyataan ini disampaikan secara daring dalam acara Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Adapun zona hijau yang dimaksud adalah merupakan daerah kasus angka penyebaran Covid-19 yang sudah menurun. Sementara, sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye dan kuning masih belum diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka. 

Kebijakan klasifikasi wilayah ini penting dan perlu dilakukan untuk mencegah risiko terjadinya penularan virus corona.

Untuk teknisnya, jenjang SMP ke atas, termasuk SMA dan SMK, merupakan jenjang sekolah yang akan dibuka pertama kali. Sementara, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diperkirakan baru akan dibuka sekitar 5 bulan lagi. 


Untuk peserta didik yang berada pada zona merah sendiri masih harus melakukan pembelajaran dari rumah. Nadiem Makarim menjelaskan pembukaan sekolah di tengah pandemi virus corona ini akan dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan update data per 7 juni sebaran zona hijau Covid-19 ada 92 daerah kabupaten/kota dan pada 21 juni bertambah menjadi 112 daerah zona hijau covid-19, dan update per tanggal 5 juli menjadi 104 daerah zona hijau.

Dengan bertambahnya daerah kabupaten/kota zona hijau ada kemungkinan sekolah akan dibuka kembali dan tentunya harus memiliki izin dari pemda, memenuhi syarat cek list kesiapan sekolah dengan sarana kesehatan yang menunjang bagi kesehatan peserta didik serta mendapatkan izin dari warga sekolah dalam hal ini orang tua siswa apakah sekolah boleh dibuka atau tidak.

Sebanyak 94% sekolah di Indonesia hingga saat ini masih masuk dalam daftar zona merah, kuning, dan orange Covid-19.

94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat.

4 syarat sekolah zona hijau boleh dibuka

Pertama: Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
 
Kedua: Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah. Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar.

Ketiga: Pembukaan kegiatan belajar secara tatap buka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Saat ketiga langkah pertama (persyaratan) tatap muka, sekolah bisa mulai tatap muka.

Keempat: Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, orangtua berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

Berikut daftar 104 daerah yang masuk kategori zona hijau update hingga hari ini:

Provinsi Aceh

Aceh Barat Daya
Pidie Jaya
Nagan Raya
Kota Subulussalam
Aceh Singkil
Pidie
Bireuen
Aceh Jaya
Aceh Tenggara
Aceh Tengah
Aceh Timur
Simelue
Gayo Lues
Bener Meriah

Provinsi Sumatera Utara

Labuhan Batu
Nias Barat
Pakpak Bharat
Nias
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Padang Lawas
Nias Utara
Nias Selatan
Humbang Hasudutan
Toba Samosir

Provinsi Sumatera Barat

Kota Sawahlunto
Kota Pariaman
Kota Solok
Pasaman Barat
Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuah

Provinsi Sulawesi Tenggara

Muna Barat
Konawe Kepulauan

Provinsi Sulawesi Tengah

Banggai Kepualauan
Tojo Una-una

Provinsi Sulawesi Barat

Mamuji Utara
Majene

Provinsi Sulawesi Utara

Bolaang Mongondow Timur
Kep. Siau Tagulandang Biaro

Provinsi Riau

Kepulauan Meranti
Siak
Rokan Hilir

Provinsi NTT

Kupang
Timor Tengah Selatan
Belu
Ngada
Sumba Tengah
Sabu Raijua
Malaka
Alor
Sumba Barat
Lembata
Rote Ndao
Manggarai Timur
Timor Tengah Utara

Provinsi NTB

Kota Bima

Provinsi Maluku

Buru Selatan
Maluku Tenggara Barat
Maluku Tenggara
Kepulauan Aru

Provinsi Maluku Utara

Pulau Taliabu

Provinsi Lampung

Tulang Bawang
Tulang Bawang Barat
Kota Metro
Way Kanan
Lampung Timur
Mesuji

Provinsi Kalimantan Tengah

Sukamara

Provinsi Kalimantan Timur

Mahakam Ulu

Provinsi Jambi

Bungo
Tebo
Kerinci

Provinsi Sumatera Selatan

Musi Rawsa Utara
Ogan Komering Ulu Selatan

Provinsi Bengkulu

Bengkulu Selatan
Kaur
Muko Muko
Seluma
Lebong

Provinsi Papua

Mamberamo Tengah
Yahukimo
Mappi
Dogiyai
Paniai
Tolikara
Yalimo
Deiyai
Asmat
Lanny Jaya
Puncak
Mamberamo Raya
Nduga
Pegunungan Bintang
Intan Jaya
Supiori

Provinsi Papua Barat

Tambrauw
Maybrat
Pegunungan Arfak
Sorong Selatan
Manokwari Selatan
Teluk Wondama

Provinsi Kepulauan Riau

Natuna
Lingga
Kepulauan Anambas