Showing posts with label cpns. Show all posts
Showing posts with label cpns. Show all posts

Syarat dan Cara Membuat SKCK Untuk CPNS dan PPPK

Syarat dan Cara Mengurus SKCK Untuk CPNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Sebentar lagi pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka, kabarnya pada akhir bulan ini. Para calon pelamar baik CPNS dan PPPK tentunya sudah mempersiapkan segala kelengkapan/dokumen yang akan dibutuhkan pada saat pendaftaran baik CPNS dan PPPK. 

Salah satu persyaratan yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dokumen yang akan dikirimkan secara online pada saat pendaftaran.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat keterangan ini juga dapat diperpanjang. 

Pengurusan SKCK saat ini terbilang sangat mudah bisa dilakukan secara offline dan online. Dikutip dari laman kompas.com ada beberapa syarat yang harus disiapkan antara lain : 

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. 
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. 
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Lalau bagaimana cara membuat SKCK secara offline : 

1. Mendatangi kantor polisi 
2. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon 
3. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan 
4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 
6. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar 
7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar 
8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Heboh Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Terungkap Alasannya Hingga Terancam Kena Denda

Heboh Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Terungkap Alasannya Hingga Terancam Kena Denda
Gambar ilustrasi

BlogPendidikan.net
- Kabar mengenai calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri sempat ramai di Indonesia. Gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan ekspektasi dinilai jadi salah satu alasan para CPNS mengundurkan diri.

Nyatanya, hal ini tak hanya dilakukan oleh CPNS, namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 442 orang di kategori PPPK telah mengundurkan diri.

Dikutip dari merdeka.com. Terdiri dari 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I mengundurkan diri. Kemudian, PPPK Guru Tahap II sebanyak 280 orang. Serta, PPPK Non Guru tercatat sebanyak 58 orang.

Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah pengunduran diri terbanyak untuk PPPK Guru Tahap I dan Tahap II. Sementara, Provinsi Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak pengunduran diri PPPK Non Guru.

Merespons banyaknya jumlah peserta yang mengundurkan diri ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tak tinggal diam. Ia menyatakan akan memperketat seleksi yang dilakukan.

"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari," tegas Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Hingga Terancam Kena Denda

Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 terancam kena sanksi dan denda.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, jumlah denda tersebut tergantung dari instansi yang telah melakukan tes. Denda ini harus dibayar CPNS karena dalam pelaksanaan tes, intansi pemerintah tersebut bisa saja bekerja sama dengan instansi lain dalam melakukan tes.

"Jumlah denda tergantung instansi yang melakukan tes, ini akan ditagih karena dalam instansi ada tes tambahan dalam memastikan orang yang mereka cari," ujar Satya saat berbincang dengan merdeka.com di Jakarta, Jumat (27/5).

Satya memberi contoh, tes tambahan untuk CPNS instansi tersebut bisa saja berbentuk tes fisik, psikotes yang mengharuskan bekerjasama dengan pihak lain. Maka kerugian ini harus dibayar oleh CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

"Saat dia udh lewat tes itu harusnya jangan mengundurkan diri. Soalnya instansi misalnya sudah melakukan tes fisik atau psikotes yang mengeluarkan anggaran," kata Satya.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.

Terungkap Alasan Mengapa PPPK Banyak Memundurkan Diri

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan banyak yayasan yang keberatan guru-guru mereka pindah menjadi P3K atau PPPK.

Hal itu yang menyebabkan mereka mengundurkan diri. Namun, Deputi Suharmen belum bisa menyebutkan angka pastinya seberapa banyak lantaran belum terkonfirmasi. 

"Ada guru swasta yang mengundurkan diri karena yayasannya keberatan, tetapi berapa jumlah pastinya harus saya cek lagi," ujar Suharmen. 

Data Kemendikbudristek menyebutkan guru yang lulus PPPK 2021 sebanyak 293.860 orang. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 41.619 guru swasta. Kemudian terdapat juga 193.954 guru lulus passing grade tanpa formasi PPPK. 

Dari jumlah itu, sebanyak 58.759 adalah guru swasta.

Jika diakumulasikan, total 487.814 guru telah memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati passing grade, dan 100 ribu di antaranya adalah guru swasta.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan cukup banyak guru swasta yang lulus PPPK tahap 2 mendapatkan tekanan dari yayasan. Akibatnya ada yang memilih mundur karena merasa nyaman di sekolah swasta. 

Ada juga yang tetap memilih menjadi PPPK di sekolah negeri. Nah, yang mengambil pilihan PPPK akhirnya diberhentikan yayasan. 

"Jumlah guru swasta yang berhentikan yayasan cukup banyak, makanya kami mendesak pemerintah tidak memindahkan PPPK dari guru swasta ke sekolah negeri," kata Abdul Fikri Faqih dikutip dari JPNN.com. 

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan Komisi X sudah meminta pemerintah memberikan regulasi agar 100 ribu guru swasta yang lulus PPPK 2021 tidak dipindahkan ke sekolah negeri. 

Biarkan mereka mengajar di sekolah asalnya agar tidak ada yang mengundurkan diri atau diberhentikan yayasan. Selain itu, agar guru honorer yang ada di sekolah negeri tidak tersingkir dari sekolah induknya.

Sudah Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Sudah Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

BlogPendidikan.net
- Hari ini pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka, melalui portal BKN sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran selekasi CPNS dan PPPK Guru Honorer dibuka hari ini sampai 21 Juli 2021.

Bagaimana cara pendaftrannya CPNS dan PPPK Guru Honorer berikut penjelasannya :

1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun SSCASN dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, nama peserta, dsb.

3. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

4. Lengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

5. Pilih Jenis Seleksi (CPNS/PPPK Guru-Non Guru).

6. Pilih Formasi.

7. Unggah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh instansi.

8. Cek resume dan akhiri pendaftaran,

9. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Setelah itu panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan cetak Kartu Ujian.

Cara Daftar Mengikuti Simulasi CAT BKN Untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan

Berikut Cara Daftar Simulasi CAT BKN Untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan

BlogPendidikan.net
- Cara Daftar Simulasi CAT BKN Untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan fasilitas simulasi tes berbasis computer assisted test (CAT). Diketahui, CAT akan dipergunakan sebagai metode tes dalam seleksi sekolah kedinasan (Dikdin) bahkan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

CAT BKN merupakan sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. Simulasi CAT BKN sendiri dapat diakses secara online oleh seluruh masyarakat di Indonesia melalui laman cat.bkn.go.id/simulasi.

Dalam portal tersebut disajikan sejumlah soal yang mencakup materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD). Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, mereka yang akan menjajal simulasi ini harus terlebih dahulu mendaftarkan diri. Kuota setiap harinya BKN memberikan batasan hanya sebanyak 2.500 pendaftar.

Berikut Cara Daftar Simulasi CAT BKN Untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan :

Untuk mengikuti simulasi CAT BKN terlebih dahulu melakukan pendaftaran di cat.bkn.go.id/simulasi dengan mengisi formulir berikut:

* Nama Lengkap
* E-Mail
* Pasword
* Konfirmasi Pasword
* Tempat Lahir
* Tanggal Lahir
* Jenis Kelamin
* Verifikasi Captcha


Setelah mengisi data diri tersebut dengan benar klik SIMPAN dan akan muncul konfirmasi pendaftaran melalui email untuk verifikasi akun Simulasi CAT.

Jika proses pendaftaran dan verifikasi akun telah selesai selanjutnya login ke portal CAT BKN dengan E-Mail dan Pasword tadi yang telah dibuat.

Surat Pemanggilan CPNS Dari Kemendikbud, Cek Faktanya

Surat Pemanggilan CPNS Dari Kemendikbud, Cek Faktanya

BlogPendidikan.net
- Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Hendarman, menegaskan bahwa beredarnya surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 360/EI/KP/II/2019, perihal Pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, adalah hoaks. Hal tersebut diutarakannya di kantor Kemendikbud.

“Informasi dalam surat tersebut kami pastikan tidak benar. Mohon masyarakat yang menerima surat tersebut dapat diabaikan saja,” tekan Hendarman.

Hendarman mengatakan akan menindaklanjuti pihak yang telah menyebarkan berita atau surat hoaks tersebut. Ia kembali mengimbau agar masyarakat mengabaikan surat yang beredar. “Bapak dan Ibu yang telah menerima surat tersebut, agar diabaikan saja,” pesannya.

Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Yang Paling Dibutuhkan Daerah

Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Yang Paling Dibutuhkan Daerah

BlogPendidikan.net
- Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Yang Paling Dibutuhkan Daerah.

Sebanyak 30 formasi aparatur sipil negara (ASN) baik CPNSmaupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling banyak dibutuhkan pemerintah daerah tahun ini. Dari 30 formasi itu, yang paling banyak dibutuhkan adalah guru dan tenaga penyuluh.

"Formasi yang terbanyak dibutuhkan adalah guru kemudian tenaga penyuluh," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (24/3). 

Menurut Tjahjo, formasi ASNyang disiapkan pemerntah sekitar 1,275 juta. Tjahjo menegaskan anggaran untuk formasi ini sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dia menjelaskan untuk pengadaan ASN di daerah, selain jabatan guru, pemerintah juga telah menentukan kebutuhan sekitar 189 ribu pegawai. Mantan menteri dalam negeri (mendagri) ini kemudain menyebutkan secara terperinci 30 formasi CPNS dan PPPK yang paling banyak dibutuhkan pemda. 

Daftar formasi CPNS dan PPPK yang Banyak Dibutuhkan Daerah:

A. Pemerintah Provinsi 

Jabatan Guru:

1. Guru BK
2. Guru TIK 
3. Guru Matematika 
4. Guru Seni Budaya 
5. Guru Bahasa Indonesia

Jabatan Tenaga Kesehatan:
 
1. Perawat 
2. Dokter
3. Asisten Apoteker 
4. Perekam Medis 
5. Apoteker 

Jabatan Teknis: 

1. Pranata Komputer 
2. Polisi Kehutanan 
3. Pengawas Benih Tanaman 
4. Pengelola Keuangan
5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 

B. Pemerintah Kabupaten/Kota 

Jabatan Guru: 

1. Guru Kelas 
2. Guru Penjasorkes 
3. Guru BK 
4. Guru TIK 
5. Guru Seni Budaya

Jabatan Tenaga Kesehatan :
 
1. Perawat 
2. Bidan 
3. Dokter 
4. Apoteker 
5. Pranata Laboratorium Kesehatan 

Jabatan Teknis: 

1. Penyuluh Pertanian
2. Auditor 
3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 
4. Pengelola Keuangan 
5. Verifikator Keuangan.

BKN : Peserta Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Tidak Perlu Lagi Upload Ijazah

BKN: Peserta Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Tidak Perlu Lagi Upload Ijazah

BlogPendidikan.net
- Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan peserta seleksi ASN atau CPNS dan PPPK 2021 tidak akan terlalu banyak mengunggah (upload) banyak dokumen.

Salah satunya karena BKN telah melakukan integrasi data dengan sejumlah instansi. "Untuk ijazah, biasanya mereka upload, scanning dari ijazahnya. Sekarang tidak lagi," kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 24 Maret 2021.

Bima menjelaskan, BKN telah melakukan integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengakses database ijazah. "Kalau ada dalam database berarti benar adanya, jadi tidak perlu upload," ujarnya.

Untuk tenaga kesehatan, BKN juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengakses surat tanda registrasi dokter, perawat, dan bidan. Sehingga, peserta tidak perlu upload STR mereka saat mendaftar CPNS maupun PPPK.

"Kalau daerah masih meminta untuk bahan yang diupload tidak perlu dilihat di sana, tapi cukup dengan akses database Kemenkes untuk verifikasi," katanya.

Selain itu, Bima menuturkan pihaknya juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan akses data NIK untuk mengkonfirmasi NIK peserta. Menurut Bima, integrasi data tidak hanya memudahkan peserta calon ASN tetapi juga petugas yang akan melakukan seleksi secara administrasi nantinya.

Kepala BKN: Tidak Ada Lagi Pengangkatan Guru Lewat Jalur Seleksi CPNS

Kepala BKN: Tidak Ada Lagi Pengangkatan Guru Lewat Jalur Seleksi CPNS

BlogPendidikan.net
- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan tidak akan ada lagi penerimaan guru lewat seleksi CPNS. Bima menyebut pemerintah sepakat mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).


Menurut Bima, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional. Ia mengatakan selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru. 

"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkapnya. 

Tak hanya itu, tenaga kepegawaian lain seperti dokter, perawat, dan penyuluh akan direkrut melalui PPPK. Bima mencontohkan, di berbagai negara maju lebih banyak jumlah PPPK daripada PNS.

"Sebenarnya best practice di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumla PPPK di negara maju sekitar 70-80 persen, PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang sifatnya pelayanan publik status kepegawaian adalah PPPK," kata Bima.


Di 2021, Bima mengatakan pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer. Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta. Dia pun menegaskan PPPK setara dengan PNS. 

"Dalam kasus guru dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru jadi PNS. Semua akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jadi tidak perlu pusing pindah dari PPPK ke PNS," ujarnya.

Pengumuman CPNS Telah di Terbitkan, Berikut Daftar Link Penting Tentang Pengumuman dan Pemberkasan

Pengumuman CPNS Telah di Terbitkan, Berikut Daftar Link Penting Tentang Pengumuman dan Pemberkasan

BlogPendidikan.net
- Pengumuman CPNS Telah di Terbitkan, Berikut Daftar Link Penting Tentang Pengumuman dan Pemberkasan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan R) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019. Pengumuman tersebut bernomor B/ 328/S.KP.01.00/2020 yang diunggah dalam laman resmi Kemenpan RB pada Jumat (30/10/2020).

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemenpan RB 2019 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).


Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman sscn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Unggah dokumen

1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
3. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 dan Surat Pernyataan yang dipersyaratkan oleh Kementerian PANRB yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS (format terlampir);
4. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
5. File scan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
6. File scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
7. File scan Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja); dan
8. File scan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS.

Lain-lain

Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui sscn.bkn.go.id selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.

Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada 5 November 2020.


Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan CPNS pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Kemenpan RB tahun 2019.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari CPNS di lingkungan Kementerian PANRB agar mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB (format terlampir).

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan CPNS dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Proses pemberkasan tidak dipungut biaya apa pun.

Terakhir, keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut Link-link penting tentang pengumuman dan pemberkasan CPNS tahun anggaran 2019, Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: 


Artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul 

Rekrutmen 1 Juta Guru Tahun 2021, Ini Syarat Yang Diprioritaskan

Rekrutmen 1 Juta Guru Tahun 2021, Ini Syarat Yang Diprioritaskan

BlogPendidikan.net
- Rekrutmen 1 Juta Guru Tahun 2021, Ini Syarat Yang Diprioritaskan. Rencana pemerintah untuk melakukan rekrutmen guru tahun depan diminta untuk melihat guru yang telah memiliki ijazah pendidik.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, pemerintah melalui KemenPAN RB di tahun anggaran 2021 berencana akan melakukan perekrutan 1 juta guru. Namun, katanya, belum diketahui status pengangkatannya akan menjadi apa.


"Apakah sebagai CPNS maupun PPPK masih simpang siur," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (6/10). 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berpendapat, pemerintah bisa melakukan seleksi rekrutmen itu dengan memilih guru yang telah memiliki ijazah pendidikan. Yakni sarjana penddidikan atau yang bergelar S1 plus Akta 4 dan atau yang telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Fikri mengatakan, Kemendikbud pernah menyampaikan ada 960.000 kebutuhan guru di Indonesia. oleh karena itu apabila tahun depan rekrutmen guru jadi dilaksanakan maka akan ada tiga manfaat bagi guru. "Berarti jelas status, jelas kesejahteraan dan jelas perlindungan sosial bagi guru kedepan bisa terlaksana dengan baik," ujarnya. 


Mengenai guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, ujarnya, sebaiknya semua sarjana pendidikan berhak untuk ikut seleksi. Sebab jika yang dimaksud sertifikat pendidik adalah guru yang sudah mengikuti pelatihan dia menilai akan menyulitkan dalam rekrutmen. Selain itu juga tidak relevan sebab maksud dari pelatihan itu sendiri adalah untuk peningkatan kualitas.