Kemdikbud, Guru Honorer yang Memenuhi Syarat Diangkat Jadi PNS dan PPPK Tahun Depan


Kabar gembira bagi guru honorer yang telah dinantikan segera terealisasi. Tuntutan ratusan ribu guru honorer menjadi CPNS bakal terganjal. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki kecukupan dana untuk mengangkat guru honorer seluruhnya.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, jumlah guru honorer di Indonesia ada 736 ribu orang.
Untuk mengangkat mereka, negara harus butuh anggaran sekira Rp 40 triliun. Sedangkan anggaran Kemendikbud hanya Rp 37 triliun.
"Kalau angkat seluruh guru honorer bisa bubar Kemendikbud," kata Muhadjir di depan para kepsek se Kabupaten Bogor, Selasa (28/11).
Dia menambahkan, pemerintah punya rencana mengangkat guru honorermenjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dia berharap rencana tersebut bisa terealisasi tahun depan.
"Dari 736 ribu guru honorer tidak sampai 30 persen yang memenuhi syarat. Nah yang sekira 30 persen itulah yang kami ajukan ke MenPAN-RB," terangnya.
Dia menambahkan, ratusan triliun uang negara habis untuk membayar gaji pegawai termasuk guru. Itu sebabnya, negara tidak bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS karena beban negara makin berat. sumber : jpnn.com

Bertarung Nyawa Demi Sekolah

Dalam video berikut memperlihatkan beberapa orang anak dengan seragam sekolah tengah melewati sungai dengan cara yang sangat extrim.
Apakah dizaman yang serba gadget ini masih ada yang belum menikmati jembatan dan jalanan yang beraspal....?????

Bertarung Nyawa Demi Sekolah


Cek SK Tunjangan Profesi Guru di SIM PKB

Sebelumnya telah disampaikan di halaman info GTK, bahwa untuk melihat dan mengetahui penerbitan SK pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan hasil syncronisasi dapodik masing-masing sekolah hanya melalui akun SIMPKB. Itu artinya bahwa semua guru yang bersertifikasi harus memiliki akun SIMPKB dan sudah terdaftar di komunitas guru misalnya KKG kelas atas atau bawah.
Akun SIMPKB hanya bisa diketahui dan diakses oleh guru bersangkutan saja.

Cek SK Tunjangan Profesi Guru di SIM PKB


5 Website Paling aneh di Dunia


Seperti yang diketahui semua orang bahwa internet tempat untuk mencari sebuah informasi yang dibutuhkan melalui website dari hasil pencarian informasi yang diinginkan, tapi bagaimana dengan 5 website ini, sangat aneh dan tidak masuk akal. Apa yah... yang dipikirkan para pembuat website ini...?

Berikut 5 Website Paling Aneh Didunia

1. http://wwwwwwwww.jodi.org
Pada alamat URL-nya saja sudah sangat aneh karena pada umumnya huruf 'W' pada website hanya ada 3, tetapi lihat saja situs ini. Huruf 'W' berjajar ada 9! Seperti gambar di atas, website ini sangat tidak masuk akalkarena menampilkan simbol-simbol yang tidak dapat dimengerti. Dan jika kalian salah klik, maka akan muncul sebuah link yang sangat sulit dipahami.

2. http://deathdate.info/
Website ini adalah website di mana kalian dapat mengetahui kapan kalian akan meninggal dunia. Waduh, ngeri juga ya? Pastinya bikin kalian jadi paranoid nih. Tetapi, jangan khawatir karena semua yang ada di website ini hanyalah bohongan atau hanya seperti prank saja.

3. www.humanleather.co.uk
Suka aksesori seperti dompet dari kulit buaya, ikat pinggang dari kulit ular, dan lainnya? Tetapi bagaimana jika semua aksesori itu bukan dari kulit hewan, melainkan dari kulit manusia. Ya, website ini menjual produk-produk yang berhubungan dengan kulit manusia. Wah, seram juga yah? Kalau pacar ngambek ingin dibelikan tas dan lainnya, coba deh untuk menyuruhnya lihat website ini.

4. http://www.staggeringbeauty.com/
Website ini menurut Jaka sangat lucu dan imut karena pada website ini hanya ada gambar cacing yang akan selalu bergerak mengikuti mouse kamu. Tetapi Jaka saran untuk jangan menggerakkan mouse kamu terlalu cepat saat membuka website ini karena ada sesuatu yang sangat aneh, berani melihatnya?

5. http://sometimesredsometimesblue.com/
Sesuai URL-nya sometimesredsometimesblue yang artinya kadang merah kadang biru. Website ini termasuk website yang sangat aneh karena hanya ada tampilan kosong dengan background saja yang berganti-ganti. Walaupun kalian reload, tetap saja hanya background warna biru dan kadang merah saja yang ada di monitor.

Nah, itu dia 5 website paling aneh sejagat..... 

Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS

Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS

Blogpendidikan.net - Adapun syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan Non PNS baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. 

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK:

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan PLB 
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT) 
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru Non PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan Non PNS 
5. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditas atau dari LPTK/PTS yang terakreditas kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah januari 2016. 
6. Guru dan Tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan Paud Dikmas dengan ketentuan: 
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK 
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verpal GTK : 
-  Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS, SK penugasan dari Dinas Pendidikan 
-  Guru dan tenaga kependidikan Non PNS: 
* di Sekolah Negeri: SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 
* di Sekolah Swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
Demikian informasi Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS semoga bermanfaat.

Tuntutan Honorer K2, Segera Bahas Revisi UU ASN


Ratusan ribu honorer kategori dua menuntut pemerintah segera membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini sangat dibutuhkan untuk menjadi jalur masuk honorer K2 menjadi CPNS. Tuntutan ini mencuat dalam rakornas Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) yang berlangsung sejak 16 sampai 17 September.  Menurut Ketum FHK2I Titi Purwaningsih, Presiden Jokowi sudah beritikad baik menyelesaikan masalah honorer dengan menerbitkan Surpres. 

Sayangnya, menteri-menteri yang ditunjuk yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM malah membangkang. "Ini kesalahan MenPAN-RB, sudah tiga kali diundang tapi tidak pernah datang. 

Tahu-tahunya buka formasi CPNS pelamar umum," ujar Titi. Dia menyebutkan keinginan ratusan ribu honorer yang diwakilkan para korwil FHK2I dalam rakornas ini adalah mendesak pemerintah segera merevisi UU ASN dan mengesahkannya. 

"Bila pemerintah memang ingin menuntaskan masalah K2, hal pertama yang harus dilakukan MenPAN-RB dengan dua menteri terkait segera bahas revisi UU ASN dengan Badan Legislasi (Baleg). "Target kami akhir bulan ini harus sudah ada pembahasan tingkat satu di Baleg. Kalau tidak terjadi kami akan melakukan aksi," tegas Titi.
sumber : JPNN.com

Gaji Guru Honorer Dinaikkan Menjadi 30 Persen Dari Dana BOS


Pemerintah diminta menaikkan porsi gaji guru honorer di dalam komponen dana bantuan operasioanl sekolah (BOS) hingga 30 persen. Selama ini, porsi gaji guru honorer di dalam postur dana bantuan operasional sekolah (BOS) dinilai terlalu kecil. Saat ini maksimal 15 persen dana BOS untuk gaji guru honorer.

Usulan itu mengemuka di tengah rencana Kemendikbud menaikkan satuan biaya (unit cost) dana BOS. Seperti diberitakan unit cost dana BOS untuk SD diusulkan naik dari Rp 800 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.  Lalu untuk SMP naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun jadi Rp 1,4 juta/siswa tahun. Kemudian jenjang SMA/SMA yang sekarang Rp 1,4 juta/siswa/tahun, naik jadi Rp 1,6 juta/siswa.tahun untuk SMA dan Rp 1,8 juta/siswa/tahun untuk SMK.  Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan pemerintah boleh saja mengusulkan kenaikan dana BOS itu.

Apalagi alasannya untuk mengimbangi inlasi. Sebagai catatan dana BOStidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 lalu. Namun yang menjadi catatan Ferdiansyah adalah, pemerintah sebaiknya juga menaikkan porsi pembayaran gaji guru honorer dari dana BOSSaat ini dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer hanya 15 persen. Menurutnya porsi ini terlalu kecil. Apalagi di sekolah yang jumlah siswa dan guru honorernya sedikit.

Ferdiansyah mengatakan di daerah-daerah terntentu masih banyak SD yang guru negerinya hanya satu sampai dua orang saja. ’’Kalau yang satu orang, biasanya ya merangkap jadi kepala sekolah,’’ tuturnya. Selebihnya posisi guru diisi oleh guru-guru honorer. ’’Kalau hanya 15 persen dana BOS untuk gaji guru, itu sedikit sekali. Dapat berapa gurunya,’’ katanya.

Menurut Ferdiansyah, pemerintah tidak boleh menyalahkan sekolah karena memiliki banyak guru honorer. Sebab pemerintah sendiri tidak bisa memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah tersebut. Usulan kenaikan porsi gaji guru honorer di dalam komponen dana BOS itu mendapat dukungan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). 

Pengurus pusat FSGI sekaligus Wakil SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, Mansur menjelaskan, kondisi memprihatinkan justru di SMA/SMK. Sebab dana BOS di SMA dan SMK sama sekali tidak boleh untuk membayar gaji guru honorer. ’’Kalau di SD dan SMP masih boleh 15 persen,’’ jelasnya. Mansur menjelaskan untuk daerah tertentu, sudah ada jaminan gaji guru honorer. Sehingga tidak harus menggunakan dana BOS.

Seperti di Provinsi NTB, guru honorer SMA dan SMK mendapatkan gaji dari APBD sebesar Rp 40 ribu – Rp 50 ribu per jam pelajaran. Dia sangat mendukung jika nanti pemerintah benar-benar mainkkan unit cost dana BOS sekaligus porsi gaji guru honorernya.

Saat ini gaji guru honorer di SD dan SMP yang bersumber dari dana BOS sangat bervariasi. Berdasarkan dari jumlah siswa dan banyaknya guru honorer yang ada. ’’Nilainya kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta per orang,’’ ungkapnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy belum bersedia berkomentar banyak. 

Dia mengatakan terkait usulan kenaikan satuan biaya dana BOS masih dikaji di internal pemerintah. Sedangkan terkait dengan porsi gaji guru honorer di dalam dana BOS, dia enggan mengomentarinya. Menelisik ke belakang, Kemendikbud memiliki pertimbangan sendiri membatasi porsi gaji guru honorer dalam dana BOSDiantaranya adalah supaya sekolah tidak jor-joran merekrut guru honorer. Sebab selama ini porsi gaji guru honorer dari dana BOS bisa mencapai 30 persen bahkan 50 persen. Dengan adanya pembatasan itu, sekolah bisa berpikir berkali-kali sebelum merekrut tenaga honorer baru.
Sumber : JPNN.com

Dana BOS Naik, Untuk Tingkat SD 1 Juta SMP 1.2 Juta SMA 1.6 Juta dan SMK 1.8 Juta


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan kenaikan besaran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Besaran dana BOS yang berlaku saat ini adalah untuk SD sebesar Rp 800 ribu/siswa/tahun. Kemudian untuk SMP dipatok Rp 1 juta/siswa/tahun dan di SMA/SMK dana BOS sebesar Rp 1,4 juta/siswa/tahun. Nah dalam pembahasan anggaran 2018, Kemendikbud mengusulkan kenaikan unit cost dana BOS untuk semua jenjang pendidikan. 

Di jenjang SD dana BOS diusulkan naik menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun, SMP sebesar Rp 1,2 juta/siswa/tahun, SMA sebesar Rp 1,6 juta/siswa/tahun, dan di SMK sebesar Rp 1,8 juta/siswa/tahun.Kemudian dana BOS untuk pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) diusulkan Rp 2,25 juta/siswa/tahun. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, usulan kenaikan dana BOS itu bukan tahun ini saja disampaikan Kemendikbud. "Sebelumnya sudah pernah disampaikan, tetapi belum diputuskan kenaikannya".

Hamid mengatakan, ada beberapa pertimbangan Kemendikbud mengajukan penambahan satuan biaya dana BOS itu. Di antaranya, nominal yang berlaku sekarang tidak mengalami perubahan sejak ditetapkan pada 2015. Sementara setiap tahun keuangan selalu mengalami inflasi.

Sehingga sekolah-sekolah semakin berat memenuhi kebutuhan operasionalnya dengan sumber dana BOS. Tahun depan alokasi dana BOS dipatok Rp 46,695 triliun. Anggaran dana BOS ini dialokasikan untuk 47 juta lebih siswa di seluruh Indonesia. Anggaran dana BOS tahun depan lebih besar dibandingkan alokasi tahun ini yang tercatat Rp 45,120 triliun.

Anggaran dana BOS masuk kategori dana alokasi khusus (DAK) non fisik. Sehingga anggarannya tidak mampir ke rekening Kemendikbud. Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah tidak mempermasalahkan usulan kenaikan unit cost dana BOS itu. Menurutnya kalau selama ini dinilai kurang, memang dana BOS sama sekali belum bisa menutup 100 persen biaya operasional sekolah.

Untuk jenjang SD saja, perhitungan Komisi X pada 2005 lalu, biaya operasionalnya mencapai Rp 1,2 juta/siswa/tahun. ’’Itu hitung-hitungan pada 2005 lalu,’’ jelasnya. Ferdiansyah mengakui ada kekhawatiran keuangan negara tidak cukup jika nanti besaran dana BOS ditambah. Politisi Golkar mengatakan kekurangan APBN masih bisa disiasati dengan skala prioritas.

Menurutnya kalaupun APBN tidak mampu, kenaikan dana BOS cukup untuk jenjang SD dan SMP dahulu. Sebab jenjang ini menjadi kewajiban pemerintah sesuai amanat UUD 1945 maupun UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut Ferdiansyah posisi saat ini belum ada kepastian apakah usulan kenaikan dana BOS oleh Kemendikbud itu bakal disetujui atau tidak. Kalaupun nanti tidak disetujui, dan dana BOS dirasa kurang, dia berharap partisipasi pemerintah daerah untuk ikut mengeluarkan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).

Dia mengungkapkan banyak pemda yang sejatinya sudah mengucurkan Bosda. Sayangkan kucuran Bosda itu tidak berkelanjutan. ’’Kadang ada, kadang tidak ada. Sekolah tidak memiliki kepastian atas kucuran Bosda,’’ tuturnya. Bosda kerap mengucur di tahun-tahun politik daerah. Misalnya saat menjelang pemilihan kepala daerah saja.
sumber : JPNN.com

Peluang Guru Honorer Mendapat Prioritas Menjadi Guru Garis Depan (GGD)


Guru honorer yang sudah mengabdi di daerah 3T (Terdepan Terluar dan Tertinggal) mendapat prirotas menjadi guru garis depan (GGD). Kemendikbud berencana merekrut 17 ribu GGD. Hal ini untuk memenuhi kekurang guru di wilayah terpencil, perbatasan, dan terisolir. "Tahun depan kami tetap akan usulkan GGD. Cuma mungkin ada perubahan pola. Kan ada beberapa daerah usulkan agar guru yang penuhi syarat dan sudah lama mengabdi di daerah terpencil itu dimasukkan. Nah ini yang mungkin akan ada perubahan itu," kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad usai pelepasan GGD di Jakarta.
Dia menyebutkan, guru honorer yang sudah mengabdi di daerah 3T dan memenuhi syarat, mendapat prioritas. Syaratnya mereka harus berijazah S1 dan berusia maksimal 35 tahun. Selain dari honorer, lulusan S1 umum juga diberikan peluang dengan lebih dulu merekrut mereka dan menjalani program pendidikan profesi guru (PPG) selama dua semester. 
"Jadi harus sekolah PPG dulu, tanpa itu kan nggak bisa mengajar," ujarnya. Dia mengakui jumlah GGD yang akan direkrut tahun depan sangat banyak. Itu sebabnya tenaga yang direkrut berasal dari honorer maupun umum karena sulit mencari lulusan PPG.
"Ya kalau cari lulusan PPG itu nggak ada orangnya. Wong tahun kemarin saja kuota 7.000, yang kami dapat hanya 6.296 orang. Kemenristekdikti bilang tahun ini prgram PPG-nya sangat sedikit. Kalau kami syaratkan harus PPG ya nggak mungkin dan susah," tuturnya. 
Solusinya, menurut Hamid, akan dibahas dengan Kemenristekdikti. Apakah pola rekrutmennya dari S1. Setelah diperoleh calon terbaik kemudian ditetapkan jadi GGD, baru jalani PPG. Begitu selesai PPG, GGD ini langsung ditempatkan ke lokasi pengabdian masing-masing.
"Jumlah 17 ribu ini masih belum final ya karena menunggu keputusan Menteri Keuangan. Kalau anggarannya ada dan disetujui, berarti tahun depan kuotanya segitu." (jpnn.com)