Nasib Honorer K2 Akan Ditentukan Tahun ini


Tahun ini, menjadi penentuan nasib honorer K2 (kategori dua). Mereka optimistis tahun ini akan ada pengangkatan CPNS dari honorer K2.

"Kami optimistis diangkat. Apalagi setelah bertemu Pak Jokowi, jadi plong rasanya," ujar Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.

Walau singkat, menurut Titi, Jokowi mengisyaratkan siap menyelesaikan masalah K2 asalkan tidak menabrak aturan.

Jokowi menunggu hasil dari proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara berjalan.

"Presiden bilang, iya tapi mana yang harus saya teken," ucapnya

Dengan jawaban itu, honorer K2 kini menggantungkan harapan pada DPR RI.

Walaupun parpol sibuk dengan urusan pilcaleg dan pilpres tapi pembahasan revisi UU ASN jangan sampai dilupakan.

"Tahun penentuan tinggal 2018. Tahun depan wassalam karena semuanya pasti berubah. Iya kalau presidennya masih Pak Jokowi, kalah enggak ya mulai dari nol lagi prosesnya," tandasnya.
Sumber : jpnn.com

Wow, THR Tahun Ini Lebih Besar Dari Tahun Sebelumnya


Kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, seperti dikutip dari media online.

Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.

Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.

Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya.
sumber : tribunnews.com

Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan Melalui Portal SSCNDikdin

Pemerintah kembali membuka pendaftaran bagi putra-putri Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan pada sekolah kedinasan dengan menyediakan sebanyak 13.677 kursi. Pendaftaran dibuka mulai 9 April hingga 30 April 2018 melalui portal sscndikdin.bkn.go.id.

Nantinya, lulusan dari sekolah kedinasan pemerintah otomatis akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan





Download Buku Petunjuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan : (DOWNLOAD)

PNS Gajian Tiga Kali Pada Bulan Juni 2018


Para PNS yang jumlahnya 4,3 juta akan gajian tiga kali pada Juni 2018, menyusul kemungkinan pembayaran gaji ke-13 dan 14 dilakukan di bulan yang sama.

Ditambah gaji rutin bulanan, berarti pada bulan Juni para PNS akan gajian tiga kali.

Gaji ke-13 merupakan bantuan untuk PNS kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru. Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni. "Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Gaji ke-14 alias THR dibayar pad awal bulan. Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
"Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni," terangnya.

Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.
sumber : jpnn.com

Pernyataan MENPAN-RB Tentang Pengangkatan Guru Honorer K2


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengisyaratkan akan mengangkat guru honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS tahun ini.

Ini sesuai dengan permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan pada Februari 2018.
Saat itu Wapres JK menyatakan pemerintah akan mengangkat guru honorertahun ini.

"Memang betul wapres memerintahkan itu. Namun, saya dihadapkan dengan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PP Manajemen PNS," ujar Menteri Asman dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Jakarta.

Dia menyebutkan, tahun ini pemerintah memang memprioritaskan guru dalam rekrutmen CPNS 2018.

Itu sebabnya, KemenPAN-RB sudah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyisir seluruh guru honorer yang ada di data pokok kependidikan (dapodik).
Nantinya guru-guru honorer ini akan dilihat mana saja yang memenuhi kriteria. 

Seperti usia di bawah 35 tahun, masih mengabdi hingga sekarang, dan lainnya. Yang datanya valid bisa diusulkan dalam pengangkatan CPNS 2018.

"Saya dapat informasi, katanya banyak guru honorer yang namanya terdaftar tapi tidak aktif lagi mengajar. Yang serupa ini kami bersihkan datanya," terangnya.

Dia mengaku tidak mau lagi ada honorer bodong terakomodir dalam pengangkatan CPNS. Karena validasi data sangat penting dilakukan.

"Kan aneh, tidak pernah mengajar tapi masih menuntut diangkat CPNS. Saya memohonan dukungan Komisi II untuk memberikan kami kesempatan memverifikasi data honorer yang ada," tandasnya.
source : jpnn.com

Inilah Besaran Kenaikan Gaji Pokok PNS


Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.  Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Sebenarnya berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah? Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Namun tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. Pada instansi lain mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

2. Kementerian Keuangan
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta
Seperti dilansir Kompas.com, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia. Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata. Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan. Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai KPS sebenarnya tidak masuk kategori PNS. Namun tidak ada salahnya diintip juga. Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. Sumber: tribunnews.com

Struktur Gaji PNS Diubah, Ini Skemanya


Pemerintah berencana mengubah struktur pengupahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini dianggap tidak seimbang. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat revisi tersebut.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengaku masih membahas revisi struktur pendapatan PNS, yakni gaji pokok dan tunjangan dengan kementerian/lembaga terkait.

"Masih terus dibahas dengan panitia antar kementerian," kata dia dalam pesan singkatnya.
Senada juga disampaikan Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja. "Sistem gaji dan tunjangan yang baru masih dalam pembahasan RPP-nya," ucapnya.
Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani maupun Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya belum ada jawaban sampai dengan berita ini ditayangkan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.

Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur secara intensif.
"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan PNS dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PAN-RB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.

Perbedaan Sistem Upah Lama dan Baru
Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat menerangkan, perbedaan pengupahan ini terletak pada porsi upah.

Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS. Dia mengatakan, pemerintah akan menaikkan porsi gaji pokok dalam sistem pengupahan PNS.
"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil, tunjangan besar. Sehingga nanti dibalik gajinya besar, tunjangannya kecil. Sehingga kalau gaji besar tunjangannya kecil nanti pensiunnya jadi besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil kan pensiunnya kecil."

Baca Juga : Skema Baru Gaji PNS 2018 dan Besarannya

Dia mengatakan, kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, saat PNS masuk masa pensiun. "Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," kata dia.

Dalam sistem baru tersebut, Salman mengatakan pemerintah memasukkan tingkat kemahalan daerah. Ini berbeda dengan sistem pengupahan PNS yang ada saat ini.
"Ada (perbedaan), yang lama itu tidak melihat kemahalan daerah, besok ada kemahalan daerah, gaji di Jakarta lebih mahal dari pada di Gorontalo," ujar dia.

Salman juga menuturkan, bisa saja ada daerah yang gajinya lebih tinggi dari Jakarta.  Ujar dia, itu tergantung tingkat kemahalan daerah. "Di Papua bisa lebih tinggi, tentu daerah tertentu bukan semua. Tidak semua mahal," ungkap dia.

Salman bilang, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah melakukan pembahasan PP tersebut. Dia berharap, PP itu rampung tahun ini.
"Ditargetkan paling tidak tahun ini paling lama harus selesai. Tapi hitung-hitungannya harus matang. Ini masalah nasional," kata dia.

"Memang belum ditetapkan, tapi RPP sudah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sudah dikirim ke Sekretaris Negara juga. Tinggal pengambilan keputusan oleh para pimpinan."
Salman menjelaskan, kebijakan nasional mengenai pengubahan struktur gaji PNS tersebut diputuskan Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Antar menteri dulu, seperti Menteri PAN-RB, Menkeu, Menkumham, Menko Bidang Perekonomian. Kalau menteri-menteri sudah oke, baru ke Pak Jokowi. Untuk diteken jadi PP," dia menerangkan.
Lebih jauh Salman mengaku, bahwa struktur pendapatan PNS, antara gaji pokok dan tunjangan pasti akan diubah. Alasannya ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pasti jadi, tinggal menunggu waktu saja. Karena ini kan amanat UU, bisa segera, besok, lusa, tergantung kondisi politik dan keuangan negara kita," kata Salman.
Hanya saja, dia bilang, pelaksanaan dari struktur gaji PNS yang baru tidak dalam waktu dekat alias tahun ini.

"Belum tahun ini. Tahun ini masih pakai PP gaji yang lama, ada gaji ke-13 dan ke-14. Tinggal menunggu keputusan pimpinan karena dalam pelaksanaannya, momentumnya harus tepat," tandas Salman. 
Sumber : liputan6.com

Kabarnya Honorer K2 Hanya Diangkat Menjadi PPPK


Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) berharap Presiden Joko Widodo tidak menandatangani RPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka beralasan bila RPP tersebut ditetapkan pemerintah, otomatis peluang mereka menjadi CPNS akan tertutup. Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, informasi terakhir yang mereka terima MenPAN-RB telah menyusun draft PP tentang penyelesaian honorer K2 dimasukkan dalam P3K dengan mekanisme harus melalui tes kembali.
"Seandainya Presiden Jokowi menandatangani draft PP tersebut, maka pupus sudah harapan kami. Habislah nasib kami dan terhenti sudah langkah kami," ujar Titi. Dia menyebutkan, honorer K2 yang berusia 35 tahun ke bawah dengan masa pengabdian 13 tahun berjumlah sekitar 132.934 orang dengan jumlah honor per bulan Rp 150 ribu.
Seiring terus berjalan waktu, Titi yakin jumlah ini terus berkurang karena banyak yang sudah meninggal dan berhenti bekerja. Upaya untuk bertemu Jokowi, menurut Titi, sudah banyak dilakukan. Sebelum presiden ke Banjarnegara, Lebaran Betawi di Setu Babakan dan Garut, honorer K2 telah mengirimkan surat resmi ke Sekretariat Negara untuk permohonan audiensi.
Karena tidak bisa lagi berharap kecuali kepada presiden "Namun, kami harus kecewa karena surat tersebut dijawab oleh seorang Staf Sekretaris Kabinet melalui sambungan handphone. Katanya permohonan ditolak karena agenda presiden penuh," kenang Titi. Dia berharap, kali ini presiden mau berpihak kepada honorer K2. "Bapak Presiden, berkenanlah menerima kami," ucapnya. 
Peluang honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS semakin kecil. Terutama untuk honorer K2 berusia di atas 33 tahun. Hanya honorer K2 yang memenuhi syarat usia dan kompetensi yang bisa menjadi CPNS. Itu pun harus melewati seleksi tes CPNS.
"Peluang honorer K2 menjadi CPNS disesuaikan dengan syaratnya. Tidak mungkin seluruhnya diangkat CPNS. Kan bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja dalam press gathering di Sentul, Selasa (12/12).
Menurut Iwan, sampai 2014 sudah 1,4 juta honorer diangkat menjadi CPNS. Bandingkan dengan pelamar umum yang jumlahnya tidak sampai seperempatnya. Pemerintah sudah membuat design penataan aparatur sipil negara (ASN). Jangan sampai design ASN yang bagus ini dikacaukan dengan rekrutmen CPNS yang tidak sesuai prosedur.
"Kenapa harus menolak menjadi P3K. Pejabat eselon satu saja mau kok jadi P3K. P3K itu elit loh, cuma mungkin masih baru jadi banyak yang menolak," tuturnya. Sama dengan rekrutmen CPNS, P3K juga demikian. Honorer K2 di atas 33 tahun harus melewati tes dan sesuai dengan kompetensi dari jabatan yang dibutuhkan.

Heboh, Buku IPS Kelas VI SD Menyebutkan Yerusalem Ibu Kota Israel

Belum reda sikap kontroversial Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, pembahasan isu tersebut kembali menghangat lagi.
Pemicunya adalah, cuitan salah seorang warga internet yang mengabarkan bahwa salah satu penerbit mencantumkan ibu kota Israel adalah Yerusalem.
Dalam foto yang disebar, penyebutan Yerusalem menjadi ibu kota Israel saat membahas negara-negara Asia.
Jauh sebelum Trump mengakui Yerusalem pada 6 Desember 2017 yang menggelar konferensi pers di Gedung Putih, Amerika Serikat.
Warganet yang menyampaikan kabar tersebut adalah JIL ITU SESAT dengan akun @Gussumbogo pada 11 Desember 2017.
"Systematis....!!
Mohon diselidiki, Buku IPS Kelas 6 SD yang diterbitkan oleh Yudistira. Disitu tertulis Ibu Kota Israel adalah Jerussalem, Palestina ada tertulis tapi ga ada ibukota-nya," cuit @Gussumbogo.
Cuitan ini langsung mendapat respons dari penghuni twitter. Sudah ada 506 retweets 216 likes sejak diunggah.
@Gussumbogo : Systematis....!!Mohon diselidiki, Buku IPS Kelas 6 SD yang diterbitkan oleh Yudistira. Disitu tertulis Ibu Kota Israel adalah Jerussalem, Palestina ada tertulis tapi ga ada ibukota-nya.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI juga menanggapi kicauan @Gussumbogo.
Melalui akun resminya, Itjen Kemdikbud akan menyampaikan informasi tersebut ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
"Terima kasih atas informasinya mas, kami bantu sampaikan ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan @litbangdikbud. Salam :)," cuitnya.

Penerimaan CPNS Jalur Umum Kuota 101 Ribu, Bagaiman Nasib Honorer K2


Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengaku mendapat kabar bahwa MenPAN-RB Asman Abnur sudah mengusulkan kepada Menkeu Sri Mulyani untuk merekrut 101 ribu CPNS dari jalur umum pada 2018.
Kabar tersebut jelas mengecewakan honorer K2, lantaran rekrutmen CPNS tahun 2018 hanya dari jalur umum.
"Kami sangat kecewa dengan Pak MenPAN-RB. Beliau sudah janji untuk tidak mengangkat CPNS pelamar umum sebelum masalah honorer K2 tuntas. Nyatanya tahun ini sudah dibuka. Bahkan tahun depan sudah dialokasikan 101 ribu," ungkap Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Dia menyebutkan, usulan itu ditutupi MenPAN-RB. Tapi dalam rapat pertama BAP dengan tiga menteri (MenPAN-RB, Menkeu, dan Menkumham), lanjut Titi, usulan Asman itu dibuka Menkeu Sri Mulyani.
Yang membuat honorer K2 pedih, dari 101 ribu itu semuanya diplotkan untuk pelamar umum.
"Kok bisa semuanya untuk pelamar umum. Kalau bilang honorer kalah kompetensinya, kenapa nggak bilang dari dulu. Kenapa baru sekarang dibilang gitu?" cetusnya.
"Jangan-jangan ini cara strategi pemerintah untuk menyingkirkan honorer K2perlahan-lahan. Karena setiap tahun makin banyak honorer K2 yang usianya sudah memasuki usia pensiun," pungkasnya.
Terakit benar tidaknya Kemenpan-RB sudah mengusulkan kuota 101 ribu CPNS tahun depan, media ini masih mencoba konfirmasi. (JPNN.com)