Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi

Selamat datang dan salam pendidikan bagi rekan rekan seluruh indonesia dan berikut kami menginformasikan mengenai "Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi"  silahkan simak informasi selengkapnya.

Kebijakan baru terkait kepala sekolah (kasek) mulai diterapkan Dinas Pendidikan tahun ini. Agar bisa memenuhi tuntutan yang berlaku, kepala sekolah harus mendapatkan penguatan melalui pendidikan yang diprogramkan.

Kebijakan ini seperti tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2018, dimana dijelaskan bahwa kepala sekolah negeri maupun swasta harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepala Sekolah (STTPKS). Dan, bagi yang belum memiliki wajib mengikuti diklat kepala sekolah dan dinyatakan lulus untuk mendapatkannya.

Pembekalan calon peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, di gedung indoor SMAN 1 Turen, Kamis (19/9/2019). Pembekalan ini diikuti sekitar 714 kepala sekolah, diantaranya terdiri dari 420 kepala TK/SD swasta dan 144 SMP swasta.

Dalam pembekalan ini, Kabid Tenaga Teknis Kependidikan (Tentis) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwandi menjelaskan, penguatan kepala sekolah dimaksudkan agar nantinya semuanya mendapatkan STTPKS, sebagai prasyarat mendapatkan Tunjangan Profesi Kepala Sekolah (TPKS).
Nanti yang dinyatakan lulus diklat penguatan akan mendapatkan STTPKS. Dan otomatis di-dapodiknya akan muncul Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Artinya, bapak/ibu berhak mendapatkan tunjangan profesi, berhak menerima dan mengelola Dana BOS, dan menjalankan tupoksi lainnya, seperti menandatangani rapot dan STTB,” jelasnya.
Jika belum lulus juga, lanjutnya, akan diberi kesempatan satu kali lagi mengikuti di tahun depan. Dengan catatan, jika program ini masih ada dan ada bantuan dari pemerintah pusat.

Suwandi menambahkan, kasek yang sudah dihadirkan ini berdasarkan data dapodik dan kuota pemerintah pusat sebanyak 714 orang. Mereka nantinya harus mengikuti Diklat dibagi bergelombang mulai 10 Oktober 2019 mendatang.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan ke rekan rekan seluruh indonesia mengenai Tidak Terima Tunjangan dan Dana BOS Jika Hal Ini Terjadi. Semoga ada manfaatnya silahkan share ke rekan rekan guru yang lain terimakasih.

Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14 PPPK Honorer K2


Selamat datang rekan rekan seluruh indonesia salam pendidikan,
Berikut kami menginformasikan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14, Honorer K2 PPPK  silahkan simak informasi berikut.

Penantian panjang honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bakal terkabul tahun ini.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2020, tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020 yang sudah terbit.

Di mana, dalam PMK itu salah satunya mengatur tentang penyaluran DAU, tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Maka dari itu, honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019, tahun ini sudah bisa menikmati gaji barunya.
Tidak hanya gaji setara PNS, PPPK dari honorer K2 juga sudah bisa menikmati gaji ke-13 dan THR alias gaji ke-14.

Sebeumnya, dalam PMK tertanggal 27 Januari 2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, penyaluran DAU tambahan ini dilakukan empat tahap yaitu di bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Disebutkan juga untuk gaji ke-13 dan THR, pembayarannya dilakukan bersama dengan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK periode terdekat, atau periode penyaluran pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 atau THR.

Melihat tahun 2020 ini lebarannya jatuh pada Mei, otomatis periode terdekat adalah Maret.
Sementara itu, gaji ke-13 yang merupakan bantuan untuk pendidikan anak di tahun ajaran baru (Juli), periode terdekatnya Juni.

Kendati demikian, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, PPPK bisa menikmati THR nanti pada Mei dan gaji ke-13 di bulan Juli.

"Meski ditransfer Maret bukan berarti dikasihkan bulan itu juga ke PPPK. Pembayarannya tetap mengikuti periode penyaluran dana THR. Begitu juga dengan pembayaran gaji ke-13. Intinya mekanisme pembayarannya seperti tahun-tahun sebelumnya. Cuma tahun ini bukan hanya PNS yang terima tetapi ada PPPK juga," jelasnya.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan ke rekan rekan seluruh indonesia mengenai Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14, Honorer K2 PPPK Semringah yang kami kutip dari laman babe/genpi Semoga ada manfaatnya silahkan share ke rekan rekan guru yang lain terimakasih.

Wacana Guru Ditarik Menjadi PNS Pusat, IGI Sambut Baik


Blogpendidikan.net - Setelah mewacanakan pengapusan Ujian Nasional, pemerintah berniat menarik semua guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pusat.
Saat ini, status ke-PNS-an guru masih dualisme. Guru taman kanak-kanak, SD sederajat hingga SMP sederajat itu menjadi “milik” pemerintah kabupaten/kota.
Guru sekolah menangah atas (SMA) sederajat itu di bawah kewenangan pemerintah provinsi (pemprov).
Presiden Jokowi menggulirkan wacana menarik kewenangan tata kelola guru yang sekarang berada di pemerintah daerah, dikembalikan lagi ke pemerintah pusat.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi ingin menarik penanganan guru yang saat ini ada di daerah ke pemerintah pusat
“Penanganan teknis, kebijakan ada di pemerintah pusat. Bisa saja nanti misalnya, perhitungan kemendikbud seperti apa, guru ditarik lagi ke pusat. Bisa saja dilakukan,” ucap Jokowi di Karawang, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Jokowi ketika bicara soal penanganan teknis penghapusan ujian nasional (UN) dan diganti dengan asesmen kompetensi.
Di mana selain siswa, penilaian juga dilakukan terhadap sekolah dan guru.
Ketua IGI, M Ramli Rahim, mengatakan, persetujuan Ikatan Guru Indonesia sebenarnya adalah wacana yang sudah cukup lama digulirkan oleh Ikatan Guru Indonesia.
Menurut Ramli Rahim, pelibatan guru dalam politik praktis menjadi masalah utamanya dan seringkali guru-guru kita harus menjalani hukuman yang sebenarnya dilakukan oleh para pimpinan daerah tanpa dasar yang cukup.
Apalagi jika dalam pilkada tersebut pimpinan daerah berposisi sebagai petahana.
“Selain itu penanganan guru oleh daerah sangat beragam sehingga menimbulkan kesenjangan antara guru di satu daerah dengan guru di daerah lain. Misalnya, kita membandingkan antara pendapatan guru di DKI Jakarta yang seluruhnya sama dengan upah minimum provinsi atau lebih dari itu dibanding dengan Kabupaten Maros yang memberikan upah hanya Rp100.000 per bulan,” jelas Ramli Rahim
Ketimpangan lain, lanjut Ramli Rahim, adalah penggantinya pemerintah daerah mengusulkan PPPK ataupun formasi PNS karena ketidakseimbangan keuangan daerah.
Sehingga yang menjadi korban adalah guru-guru kita yang harus dibayar murah oleh pemerintah daerah.
Rekrutmen guru yang dilakukan di daerah, dinilai Ramli Rahim, juga sangat tidak jelas.
Pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer, sementara di lapangan kebutuhan akan guru sangat mendesak baik karena pensiun masuk ke struktural atau diangkat menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.
“Rekrutmen guru sangat tidak jelas prosesnya sehingga kualitas terabaikan. Bahkan empat kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru sama sekali tidak terdeteksi dalam proses rekrutmen guru di daerah-daerah,” kata Ramli Rahim.
“Pengangkatan guru pun kadang sangat berlebihan meskipun semuanya berstatus non PNS terkadang kebutuhan guru hanya 2 orang tapi yang diterima 5 orang. Bukan karena kebutuhan sekolah, tetapi karena mengakomodir orang-orang penting daerah yang mengajukan anak-anak mereka menjadi honorer di sekolah-sekolah.,” jelas Ramli Rahim menambahkan.
Masalah lain pendidikan kita, menurut alumnus Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Hasanuddin (Unhas) itu adalah alokasi anggaran pemerintah daerah terhadap pendidikan yang sangat minim.
Catatan Ikatan Guru Indonesia, enam kabupaten/kota dan satu provinsi di Indonesia yang menganggarkan APBD mereka di atas 20%.
“Karena itu IGU sangat setuju jika kewenangan guru ditarik ke pusat sehingga tak lagi terjadi saling menyalahkan antara pemda dan pemerintah pusat,” tegas Ramli Rahim.
UN Dihapus Duitnya Bisa Gaji Guru Honorer Rp 5 Juta/Bulan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menghapus Ujian Nasional (UN) disayangkan oleh sejumlah aktivis dan pemerhati pendidikan di Sulsel.
Bukan karena mereka “cinta ujian nasional”.
Mereka menyayangkan keputusan Nadiem Makarim menghapus ujian nasional karena ditunda setahun lagi. Ujian nasional baru dihapus pada 2021.
Sistem ujian nasional yang berlaku saat ini tidak akan digunakan lagi pada 2021.
Ujian seperti yang kita kenal sejak 2005 ini akan diganti dengan penilaian (asesmen) kompetensi minimum dan survei karakter Pancasilais.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), M Ramli Rahim, menegaskan, pengapusan ujian nasional sudah sangat terlambat jika menunggu 2021.
“Penghapusan Ujian Nasional mulai tahun 2021 sesungguhnya sudah sangat terlambat. Ujian nasional sudah seharusnya dihapuskan mulai tahun 2020 ini. Mengapa? Karena ujian nasional selama ini lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya bahkan kita tidak menemukan manfaat sama sekali dari ujian nasional,” jelas Ramli Rahim.
Menurut Ramli Rahim, ujian nasional mengakibatkan siswa dan guru-guru kita lebih fokus menghadapi ujian dibanding mempersiapkan kemampuan siswa.
Bagi mereka, ujian nasional jauh lebih penting daripada bakat, kemampuan nalar, kemampuan sosial dan kepribadian, serta kemampuan dasar siswa.
“Ujian nasional selama ini hanya menghidupkan bimbingan bimbingan belajar dan dengan demikian tes di sekolah-sekolah. Bimbingan-bimbingan ini tentu saja bukan melatih siswa agar memiliki kemampuan nalar yang baik, bukan pula melatih siswa memiliki kemampuan analisa yang tinggi,” jelas Ramli Rahim, alumnus Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama (MIPA) Universitas Hasanuddin (Unhas).
Pendiri Bimbingan Belajar Ranu Prima College (RPC) itu mengatakan, bimbingan belajar hanya melatih siswa lebih pada kemampuan menjawab soal UN dengan benar tanpa harus memahami isi soalnya.
Dan karena itu kemudian ujian nasional ini justru berpartisipasi terhadap rendahnya kemampuan literasi, kemampuan matematika, dan kemampuan sains anak didik kita karena fokusnya bagaimana mendapatkan jawaban yang benar, maka cara-cara praktis ditempuh dan ini mengakibatkan kemampuan siswa jauh menurun.
Di sisi lain, lanjut Ramli Rahim, ujian nasional membutuhkan anggaran yang begitu besar, meskipun tidak lagi menggunakan kertas.
Tahun 2019 Kemendikbud masih menganggarkan Rp 210 miliar untuk ujian nasional.
Andai saja Rp 210 miliar ini digunakan untuk pengangkatan guru, pemerintah akan mampu mengangkat 3.500 guru dengan pendapatan rata-rata Rp.5.000.000 per bulan.
“Dan jangan menyangka bahwa anggaran yang digunakan untuk ujian nasional hanya berasal dari anggaran kemendikbud. Bisa dibayangkan, berapa banyak uang yang dikeluarkan oleh orangtua siswa untuk mempersiapkan anaknya menghadapi ujian nasional yang tidak banyak berguna itu,” kata Ramli Rahim.
Biaya lain yang dihitung Ramli Rahim adalah pengeluaran orangtua menjelang ujian nasional hingga pelaksanaan ujian nasional.
Biaya dimaksud, mulai dari bimbingan belajar, membeli buku paket belajar, kemudian biaya transportasi ke bimbingan belajar, serta paket data untuk belajar online.
“Dan sekali lagi, dana itu digunakan bukan untuk membangun kecerdasan dan daya nalar, tapi lebih pada upaya mendapatkan nilai yang baik meskipun dengan cara yang sangat opportunist. Jika dikatakan bahwa ujian nasional ini adalah untuk pemetaan pendidikan Indonesia, kita pun tidak menemukan adanya tindak lanjut dari pemerintah terhadap nilai ujian nasional ini,” jelas Ramli Rahim.
Celakanya, Ramli Rahim mengaku tidak menemukan adanya upaya pemerintah untuk mengintervensi daerah-daerah yang nilai ujian nasionalnya paling rendah sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keterbelakangan pendidikan.
Ini semakin menampakkan bahwa ujian nasional ini tidak dibutuhkan sama sekali.
“Kami yakin, penghapusan UN tidak akan berdampak pada siswa, apalagi guru. Paling yang terdampak terhadap penghapusan ujian nasional ini adalah para pelaku bimbingan belajar, percetakan buku saku, dan para pemain proyek di balik ujian nasional. Ingat, anggaran sekali ujian nasional mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ramli Rahim.
Selain itu, ujian nasional tidak punya dampak apapun karena itu memang harus diubah.
Salah satu yang diusulkan Ikatan Guru Indonesia adalah sistem portofolio, dimana catatan siswa tersimpan sejak mulai pertama kali masuk sekolah sampai kemudian tamat.
“Dari catatan itu dapat terlihat dengan jelas bakat minat dan kemampuan siswa serta pencapaian mereka mulai dari sejak pertama masuk sekolah hingga mereka menamatkan pendidikannya. Khusus untuk pemetaan kebutuhan pemerintah terhadap dunia pendidikan, hal ini bisa dilakukan tanpa harus melibatkan seluruh siswa,” jelas Ramli Rahim.
Menurutnya, cukup menggunakan sampel dan data statistik yang sangat baik Insya Allah hasilnya akan tetap baik dan terlihat dengan data statistik yang baik.
Ikatan Guru Indonesia terus mendorong pemerintah agar kegiatan-kegiatan yang tidak banyak bermanfaat terhadap siswa dihapuskan dan digunakan untuk pengangkatan guru.
Sekadar informasi bahwa 52% guru kita di Indonesia statusnya sudah tidak jelas pendapatannya tidak jelas dan karir mereka juga tidak jelas karena itu pemerintah Seharusnya lebih fokus untuk mencukupkan guru di seluruh Indonesia dibanding sibuk dengan ujian nasional atau hal-hal yang tidak diperlukan oleh anak didik kita.

Tangis Haru Istri, Suami Mencapai Nilai Tertinggi dalam Seleksi CPNS


Blogpendidikan - Seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur ( NTT), sudah memasuki hari kelima.  Pada sesi ketiga, Selasa (4/2/2020), salah satu peserta SKD dalam seleksi CPNS mendapatkan nilai 436. Angka itu merupakan nilai tertinggi sementara dari seluruh peserta yang mencapai passing grade atau ambang batas kelulusan.

Peserta seleksi CPNS dengan nilai tertinggi itu bernama Heribertus Martinus Moskati.  Tepat pukul 15.00 WITA, nama Heribertus bertengger di posisi paling atas dengan nilai 436. Melihat itu, Fransiska Dalima, istri dari Martinus, langsung menghampiri sang suami dan memeluknya dengan erat.  Fransiska mengaku bangga dan senang kala melihat suaminya lulus pada ujian seleksi kompetisi dasar CPNS di Kabupaten Manggarai Timur, pada Selasa sore itu.  

Air matanya pun menetes karena terharu atas prestasi suaminya itu. "Siapapun ya, pasti merasa bangga dan bahagia ketika melihat suaminya mendapatkan nilai yang sangat memuaskan. Ternyata usaha kami selama ini tidak sia-sia. Hari ini kami benar memahami arti dari sebuah ketekunan dan perjuangan," kata Fransiska. Fransiska menuturkan, kesuksesan yang diraih itu menjadi kado yang sangat istimewa bagi keluarganya di awal 2020.  Fransiska menyebut, doa dan kerja keras selama ini akhirnya membawa keluarga ke pintu sukses.  "Doa keluarga kecil kami terkabulkan yang Maha Kuasa," ucap Fransiska. 

Sementara itu, Heribertus Martinus Moskati mengaku gugup saat awal mengikuti tes. "Saya melihat di situ waktu berjalan terus dan akhirnya perasaan tidak tenang saya mulai muncul. Walaupun begitu, saya tetap berusaha untuk tenang dan fokus pada pengerjaan soal yang saya hadapi di dalam," ujar Martinus. Martinus menceritakan, dirinya sempat merasa cemas ketika menghadapi soal test inteligensi umum (TIU). Karena cemas, ia pun memilih untuk mengerjakan soal TIU di menit-menit terakhir.  "Saya melihat soal TIU ada yang gampang. Saya mencoba untuk mengerjakan itu lebih awal. 

Dari situ, batin saya mulai merasa tenang dan akhirnya saya memiliki waktu  yang tersisa untuk mengerjakan soal TWK dan TKP," kata Martinus. Martinus mengaku sudah pernah mengikuti tes CPNS pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, usahanya selalu gagal. Baru pada tes kali ini ia berhasil dan mendapatkan nilai 436. 

"Saya mengucapkan terima kasih kasih kepada Tuhan Yesus dan Bunda Maria, kepada istri dan anak saya, kepada kedua orangtua saya juga keluarga dan teman-teman saya yang sudah mendukung dengan hati yang iklas. Tanpa dukungan mereka, saya tidak seperti ini," kata Martinus.

Source: Kompas.com dengan judul "Tangis Haru Istri Melihat Suami Mencapai Nilai Tertinggi 

Berapakah Besaran Gaji PPPK dari Jalur Honorer K2


BlogPendidikan.net - Pemerintah Pusat membantu dana untuk gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) jalur honorer K2 hasil seleksi Februari 2019, sebesar Rp 4,26 triliun.
Besaran angka tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Tahun Anggaran 2020.
Disebutkan di Pasal 2 ayat 3 huruf c bahwa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebesar Rp4.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus em pat puluh ribu rupiah).
Dalam PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu disebutkan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang ditetapkan sebesar Rp 1.579.000 per bulan.
PMK tersebut juga menyebutkan bahwa “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu terten tu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.”
Berikut petikan beberapa pasal di PMK Nomor 8/PMK.07/2020, yang terkait dengan masalah gaji PPPK:
Pasal 21 ayat (1) Rincian alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dihitung berdasarkan jumlah formasi di Daerah provinsijkabupatenjkota bersangkutan dikalikan dengan besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK per orang.
Ayat (2) Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK per orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.579.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per bulan.
Ayat (3) Jumlah formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ayat (4) Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2019, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 14 (empat belas) bulan termasuk gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya.
Ayat (5) Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan N egara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2020, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 6 (enam) bulan.
Pasal 22 Ayat (1) Pemerintah Daerah provinsi/kabupatenjkota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsijkabupatenjkota belum menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur, bupati, wali kota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
source : jpnn.com

2021 Kemdikbud Siapkan Laptop untuk Guru dan Murid


Blogpendidikan.net - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan laptop untuk para guru dan murid di 2021 untuk digitalisasi pendidikan. 

Hal tersebut dinyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di gedung Nusantara I, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Nadiem Makarim menjelaska, laptop lebih mudah dan efisien untuk pengoperasian dibandingkan media digital lain untuk administrasi, e-learning, dan assessment kompetensi minimum serta survei karakter berbasis komputer.


"Kami ancang-ancang untuk 2021 assessment berbasis komputer berjalan dengan baik. Dan karena itu laptop dan LCD bahkan untuk pembelajaran sehari-hari online learning, berbagaimacam administrasi, riset untuk anak-anak, dan penulisan essay, laptop itu jauh lebih tepat dan fleksibel," kata Nadiem Makarim.


Namun, untuk anggarannya sendiri Kemdikbud belum bisa memastikan.
Pengadaan laptop dan LCD pada 2021 tersebut untuk mengikuti perkembangan zaman yang serba digital.

VIDEO :

Program Sertifikasi Guru Berbayar Mulai Diterapkan

Anonymous 10/07/2019
Salam pendidikan, seorang guru sangat menginginkan untuk segera di Sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik, namun seiring perkembangan zaman mekanisme dan sistem sertifikasi guru terus di perketat untuk mendapatkan hasil guru-guru yang kompeten di bidangnya. salah satunya melalui PPG baik undangan langsung atau berbayar semua melalui mekanisme dan sistem yang ketat untuk menjaring guru-guru yang akan lolos dan memperoleh sertifikat pendidik (TPG).
Pemerintah mulai menjalankan sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan mandiri.Sesuai dengan namanya, peserta sertifikasi dikenai biaya. Kemenristekdikti menetapkan biayanya mulai Rp 7,5 juta sampai Rp 9,5 juta per semester.
Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti, Paristiyanti Nurwandani, menuturkan, angkatan pertama PPG prajabatan ini sasarannya adalah sarjana yang belum menjadi guru.
Berbeda dengan PPG dalam jabatan yang pesertanya adalah guru. ’’Untuk angkatan pertama November ini seleksi secara nasional.’’ Dia menuturkan untuk angkatan atau batch pertama kuotanya masih terbatas 12.225 orang.
Sebab proses PPG berbayarnya dilaksanakan di 63 unit Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia. LPTK yang mendapatkan kuota terbanyak adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Negeri Padang masing-masing 675 orang.
Paris mengungkapkan, sejatinya jumlah LPTK di seluruh Indonesia ada 422 unit. Namun, Kemenristekdikti melakukan seleksi terhadap LPTK yang memenuhi kriteria dan layak menjalankan PPG prajabatan berbayar itu.
Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Dekan FKIP Negeri se-Indonesia Prof Sofendi menyampaikan, hitungan dari pihak kampus biaya PPG prajabatan berbayar berkisar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per semester. ’’Pendidikannya dua semester atau satu tahun,’’ katanya di rapat kerja pimpinan FKIP negeri se-Indonesia di kampus Universitas Terbuka (UT).
Besaran biaya pendidikan program PPG itu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Menurut Sofendi PPG prajabatan membutuhkan biaya untuk sejumlah kegiatan praktikum. Khususnya praktik mengajar. Apalagi peserta PPG prajabatan mandiri itu tidak hanya sarjana lulusan FKIP. Tetapi juga bisa diikuti sarjana non keguruan, selama lolos seleksi nasional. Menurut dia, idealnya sertifikat hasil mengikuti PPG prajabatan digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS formasi guru.
Sehingga pelamar CPNS formasi guru tidak hanya berbekal ijazah sarjana pendidikan saja seperti selama ini. Seperti diketahui selama ini program PPG hanya diperuntukkan bagi guru. Pemerintah memberikan subsidi bagi seluruh guru yang mengikuti PPG. Sementara bagi para sarjana yang belum menjadi guru, tidak bisa mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat prefesi guru.

THR PNS Cair 24 Mei 2019 dan Berapa Besarannya?


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) cair tanggal 24 Mei 2019.

"Itu sudah diputuskan (dalam ratas), tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Komplek Istana, Jakarta.

Syafruddin menjelaskan, penetapan waktu pencairan THR abdi negara juga sudah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas).

"Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet, nanti sama Wamenkeu," ungkap dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan kewenangan tentang pencairan THR PNS tersebut berada di ranah Kementerian Keuangan yang dikepalai oleh Sri Mulyani Indrawati.

"Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyampaikan akan cair akhir Mei dan beliau tegaskan lagi harus sebelum Lebaran," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir.

Besaran THR PNS
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di 2019 ini akan berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, THR pada tahun ini mengikuti peraturan gaji PNS yang berlaku saat ini.

Para PNS sendiri sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5% untuk tahun ini. Nantinya, besaran THR yang akan diberikan juga akan mengikuti gaji baru yang telah naik itu.

"THR PNS tahun ini mengikuti peraturan gaji yang berlaku," tutur Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir.
sumber : finance.detik.com

Jadwal Penerimaan PPPK dan CPNS 2019, Cek Formasi dan Persyaratannya


Jadwal penerimaan PPPK 2019 atau P3K 2019 serta Pendaftaran CPNS 2019 rencananya mulai setelah Pemilu 2019. Cek syarat, formasi dan tahapannya.

Rencananya, sesuai Pemilu 2019, pemerintah akan kembali gelar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan juga rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II. Pendaftaran CPNS 2019 atau PPPK 2019 ini dinantikan sejumlah orang. 



Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen CPNS 2019.
Rekrutmen PPPK/ P3K akan kembali dibuka April 2019 ini, bertepatan usai Pemilu 2019.
PPPK / P3K akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Berikut informasi lengkapnya untuk rekrutmen PPPK/P3K.

1. Terbuka bagi profesional, diaspora, dan juga eks tenaga honorer
Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbukan peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer.

2. Dapat Mengisi JF dan JPT
PPPK / P3K sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
"PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.

"PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.
Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Tanah Air untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

3. Peluang bagi eks tenaga honorer
PPPK/P3K sekaligus menjadi tempat bagi honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.
Tentu saja, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Hingga saat ini, PPPK/P3K bagi tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

4. Masih Ada Seleksi
Kendati demikian, tidak berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK/ P3K.
"Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas," tambah Syafruddin.

5. Syarat Usia Pelamar
Misal, tenaga guru batas pensiunnya 60 tahun, maka bisa dilamar oleh WNI yang berusia 59 tahun.
Ini juga berlaku bagi jabatan lain.

6. Tahapan Seleksi
Ada dua tahapan seleksi PPPK/ P3K 2019, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

7. Fasilitas Setara PNS
ASN yang berstatus PPPK/ P3K berhak atas fasilitas setara dengan PNS, kecuali jaminan pensiun.
Hak dan kewajiban pun sama.

8. Formasi
Untuk kebutuhan formasi yang dibutuhkan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan jika teknis kebutuhan P3K / PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

Nantinya, setiap instansi akan mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50%," tutur Bima.
Penyelenggaraan PPPK/ P3K 2019 akan dilakukan secara terbuka, dan diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh masyarakat luas dengan syarat yang telah ditentukan.
Trima kasih informasi ini jika bermanfaat mohon untuk di bagikan. salam pendidikan.

Siap-siap Penerimaan CPNS 2019 dan Pendaftaran PPPK Tahap 2


Salam pendidikan, pemilu 2019 telah selesai dan menunggu hasil pengumuman siapa yang akan menjadi presiden 2019 oleh KPU.  Berita baik bahwa di tahun ini akan dibuka kembali penerimaan CPNS dan pendaftaran PPPK Tahap 2.

Pemerintah dikabarkan akan kembali membuka rektrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II atau P3K/PPPK Tahap II dalam waktu dekat ini.
Untuk P3K/PPPK tahap II, seperti dilansir kominfo.go.id, akan mulai dibuka pada bulan April 2019 ini, tepatnya usai Pemilu 2019.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, terbuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).






Belum lama ini, seperti dilansir TribunStyle.com, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PAN-RB, Syafruddin mengatakan pengumuman resmi seleksi CPNS 2019 bakal dikeluarkan pada kuartal III 2019.


x
Baca juga : Jadwal penerimaan CPNS dan PPPK Tahap 2 Tahun 2019

“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin beberapa waktu lalu.

Menteri PANRB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Selain itu, P3K/PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PANB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk :

1. guru
2. tenaga kesehatan
3. penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi P3K/PPPK.
“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin.

Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun.
Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Syafruddin, rekrutmen P3K/PPPK juga melalui seleksi.

Ada dua tahapan seleksi P3K/PPPK, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap ASN yang berstatus P3K/PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

P3K/PPPKmemiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, P3K/PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Menteri PANRB Syafrddin menjelaskan, bahwa rekrutmen P3K/PPPK akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar

Selain itu, menurut Syafruddin, P3K/PPPK diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.

Kepala Badan BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, dimana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%,” pungkas Bima Haria.

CPNS 2019 rencananya dibuka Juni
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja saat mendampingi Menteri PANRB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan dimana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019,” ujarnya.


Badan Kepegawaian Negara ( BKN) merilis jumlah pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil yang pendaftarannya telah ditutup pada Senin (15/10/2018) lalu.

Penerimaan tersebut menargetkan 5 juta peserta.

Namun, yang terdaftar dan telah melengkapi dokumennya di situs sscn. bkn.go.id sebanyak 3.627.981 orang.
Sementara pendaftar yang telah diverifikasi dan dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 1.751.661 orang.
Dengan demikian, yang dianggap tidak memenuhi syarat sebanyak 355.733 orang.
Saat itu, angka tersebut masih bisa bertambah karena proses verifikasi masih terus berlangsung.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang paling diincar peserta seleksi CPNS.
Terlihat dari angka pelamarnya mencapai 487.071 orang.
"Lima instansi yang paling banyak terima pelamar yaitu Kemenkumham, Kementerian Agama, Kemenristek Dikti, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perhubungan."

Berikut instansi dan jumlah pelamar yang paling dinikmati peserta seleksi :

1. Kemenkumham : 487.071 pelamar
2. Kementerian Agama: 265.264 pelamar
3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 62.593 pelamar
4. Kejaksaan Agung: 50.823 pelamar
5. Kementerian Perhubungan: 37.717 pelamar

Di samping itu, ada pula kementerian/lembaga yang jumlah pelamarnya paling sedikit, yaitu :
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal: 843 pelamar
2. Sekretariat Jenderal MPR: 771 pelamar
3. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial: 697 pelamar
4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan: 667 pelamar
5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir: 657 pelamar

BKN juga memilah data instansi Pemerintah Provinsi serta pemerintah Kabupaten/Kota, dengan jumlah pelamar tertinggi dan terendah.

Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:
1. Provinsi Jawa Timur: 63.186 pelamar
2. Provinsi Jawa Tengah: 56.213 pelamar
3. Provinsi DKI Jakarta: 33.773 pelamar
4. Provinsi jawa Barat: 29.709 pelamar
5. Provinsi DI Yogyakarta: 20.759 pelamar

Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara: 3127 pelamar
2. Provinsi Sulawesi Utara: 2.916 pelamar
3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 2.805 pelamar
4. Provinsi Maluku : 2.644 pelamar
5. Provinsi Sulawesi Tengah: 1.712 pelamar

Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:
1. Kota Bandung: 19.169 pelamar
2. Kabupaten Deli Serdang: 13.941 pelamar
3. Kota Palembang: 13.370 pelamar
4. Kabupaten Bandung: 12.853 pelamar
5. Kabupaten Cirebon: 12.519 pelamar

Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:
1. Kota Bukittinggi: 759 pelamar
2. Kota Padang Panjang: 701 pelamar
3. Kota Lubuk Linggau: 571 pelamar
4. Kabupaten Sigi: 482 pelamar
5. Kota Gunung Sitoli: 154 pelamar

Demikian informasi ini, jika bermanfaat mohon di bagikan. salam dan terima kasih, telah like fans page Blog Pendidikan. source : tribunnews.com