Tenaga Honorer dan PTT Ditiadakan, Hasil Revisi UU ASN


Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat membentuk Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Panja ini dibentuk untuk merevisi UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang status pegawai honorer yang akan tuntas dalam targetnya akhir Maret 2017.
Dengan adanya revisi UU ASN, diharapkan seluruh masalah honorer kategori satu dan dua maupun tenaga kontrak yang sudah eksis bekerja, bisa terakomodir dalam UU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo mengatakan, meski UU ASN baru disahkan nantinya, seluruh tenaga honorer, PTT dan THL tetap mengikuti mekanisme verifikasi faktual (Verfal).

"Nah verfal ini nanti akan memastikan validitas dari jumlah tenaga honorer, PTT dan sebagainya akan diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Arif.
Menurut Politisi PDIP ini, dalam UU perubahan dinyatakan bahwa harus bekerja secara terus menerus dipemerintahan (Linear) dan harus dibuktikan secara faktual.
"Bukannya yang on off. Misalnya sudah pernah bekerja dipemeritahan selama 3 tahun, lalu bekerja di swasta setahun lalu kembali lagi itu tidak bisa. Harus terus menerus," terangnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menuturkan, para pekerja yang secara terus menerus di lembaga pemerintahan harus dihargai.


"Ini untuk menyelesaikan masalah sosial dan politik yang selama ini menjadi beban pemerintah yang tidak terselesaikan. Tentu ke depan sudah tidak ada lagi," jelasnya.
"Maka dalam UU diatur sejak disahkan UU perubahan ini yang sudah dilakukan pengangkatan melalui verfal maka tidak boleh lagi pemerintah melakukan pengadaan honorer PTT dan kontrak serta THL," tambahnya.

Pasalnya dalam UU dikatakan Arif, hanya diatur dua jenis pegawai yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kalau mau jadi PNS harus melamar dan mengikuti test (khusus) yang ke depan. Kalau tidak, bekerja sebagai P3K. Jadi sebagai pegawai pemerintah tapi bukan sebagai PNS yang sewaktu-waktu dia bisa mundur dari pegawai pemerintahan," jelasnya.

Arif menambahkan, para P3K mekanisme kerjanya berupa perjanjian kerja yang diperbaiki. Hal tersebut berlaku setiap tahun apakah bisa berlanjut terus atau tidak.
"Pemerintah sejak direvisi UU ini dan disahkan dilarang mengangkat honorer, THL dan tenga kontrak dll. Ini kita menata birokrasi dengan baik," pungkasnya. (beritahati.com)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments