Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar

Nadiem Anwar Makarim, mencari empat program program bantuan pendidikan Merdeka Belajar Program tersebut memuat Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Arah kebijakan baru yang diterapkan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian ini dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes yang diberikan atau bentuk yang lebih lengkap, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran. Selanjutnya, tentang ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk yang terakhir. Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan peningkatan motivasi karakter. Ujian dilaksanakan akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah-tengah sekolah jenjang (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan sebagai dasar seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga menentang pada praktik baik pada tingkat internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud. Sementara untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru ini, guru bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk menyiapkan dan meningkatkan proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup. Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sementara untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen disesuaikan dengan kondisi daerah. Daerah menentukan penentuan final dan menetapkan wilayah zonasi. Muhadjir Effendy memberikan apresiasi kepada Mendikbud atas kerjasama “Merdeka Belajar”. Kami mendukung persetujuan Kemendikbud. Dengan kebijakan ini guru dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeriksakan akses dan kualitas pendidikan Pemerataan akses dan mutu pendidikan perlu diiringi dengan bantuan lain oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru. 
Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar; DOWNLOAD

Terima Kasih atas kunjungannya semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa berbagi. Salam pendidikan

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments