Revisi Juknis BOS dan BOP Terkait Pembiayaan Kuota Bagi Guru dan Rincian Penggunaan Lainnya, 14 April 2020

Revisi Juknis BOS dan BOP Terkait Pembiayaan Kuota Bagi Guru dan Rincian Penggunaan Lainnya, 14 April 2020

Ketentuan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang lebih rinci akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk BOS Reguler. Revisi tersebut didorong oleh keluhan dari para guru mengenai kuota internet yang memakan banyak biaya di masa belajar di rumah ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tentang akan adanya revisi Permendikbud tersebut. Ia mengatakan, revisi tersebut akan diumumkan paling lambat Selasa 14 April 2020.

"Akan ada revisi Permendikbud. Jadi, ditunggu nanti hari Selasa paling lambat. Revisi mengenai berbagai macam penggunaan dana BOS maupun BOP PAUD," katanya pada saat konferensi video, Kamis, 9 April 2020 lalu.

Nadiem kemudian mengatakan, dana BOS saat ini pada prinsipnya bisa digunakan untuk pembelian kuota internet, supaya mendukung kegiatan belajar di rumah. Namun demikian, menurutnya, pemanfaatan dana BOS untuk kuota internet itu tetap menjadi kewenangan kepala sekolah. "Jadi, ini berbagai macam fleksibilitas yang kami berikan," ujarnya.

Saat menyinggung tentang revisi Permendikbud ini, Nadiem menyebutkan juga tentang revisi Permendikbud yang mengatur pengeluaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam revisi itu, katanya, BOP PAUD nantinya bisa digunakan juga untuk honor guru.
Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan, masalah kuota data adalah masalah utama dalam pembelajaran kelas jauh di dunia maya. 

Ia juga menyebutkan guru penggerak dari IGI mulai kesulitan, karena keterbatasan paket kuota data internet di minggu keempat belajar di rumah.
"Solusi Mendikbud Nadiem Makarim ini seolah menjadi oase di tengah bertumbangannya satu per satu guru-guru kita yang tengah menjalankan proses kelas maya," katanya.

Baca Juga; Jadwal Belajar Dirumah TVRI Minggu Pertama
"Inspektorat di daerah tidak bisa menerima, jika hanya sekedar omongan atau bincang-bincang seperti itu karena tidak bisa menjadi acuan, harus segera di buat produk hukum tertulis," katanya.

Nadiem mengungkapkan, adanya revisi Permendikbud ketika merespon mengenai keluhan beberapa guru mengenai membengkaknya biaya untuk kuota internet selama masa belajar di rumah. Komunitas guru seperti Ikatan Guru Indonesia menyuarakan supaya pemerintah bisa menggratiskan pemanfaatan internet oleh para guru.
Baca Juga; Intip Besaran Gaji 13 dan THR PNS Naik 5 Persen Berdasarkan Golongan Terkait COVID-19
Baca Juga; Aturan Pembelian Kuota Bagi Guru Dari Dana BOS Segera Diterbitkan, Sekolah Diberikan Hak Penuh
"Nanti hari Selasa paling lambat untuk pengeluaran itu, mengenai berbagai macam penggunaan dana BOS maupun PAUD," tuturnya.

Ia mengatakan, Nadiem perlu segera membuat aturan tertulis mengenai pemanfaatan dana BOS untuk kuota internet tersebut, supaya bisa dijadikan acuan. Pihak kepala sekolah pun, katanya, bisa berani mengambil langkah bila ada acuan secara tertulis.
Source; www.pikiran-rakyat.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments