Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebentar lagi dimulai. Menurut Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK dinyatakan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Dengan demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk menyiapkan skenario Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, apabila pandemi virus corona (covid-19) sampai tahun ajaran baru belum mereda.
Mendikbud, Nadiem Makariem menegaskan, bahwa PPDB tahun 2020 tidak ada perubahan dan akan dilaksanakan sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, PPDB tahun ini, berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19),
PPDB harus dilaksanakan dengan 3 (tiga) ketentuan.
PPDB harus dilaksanakan dengan 3 (tiga) ketentuan.
Pertama, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Kedua, PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Ketiga, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan skemanya. PPDB masih jalan seperti biasa. Tidak ada perubahan sampai saat ini. perubahannya hanya di kriteria jalur prestasi (menyusul dibatalkannya Ujian Nasional),” kata Nadiem.
Terlebih lagi, kata Nadiem, pihaknya mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah untuk dapat meminimalkan penyebaran virus corona.
Kendati demikian, ia mengakui jika pihak sekolah sebagai penyelenggara PPDB pasti juga akan kesulitan mengetahui agen-agen pembawa virus dari kalangan pendaftar.
“Oleh karenanya sangat baik jika tidak diadakan pengumpulan siswa dan orang tua secara fisik di sekolah saat proses pendaftaran,” ujarnya.
Menurut Nadiem, salah satu cara agar menghindari berkumpulnya calon siswa dan orang tua memang dengan menggunakan PPDB sistem online (daring). Menurut Pasal 23 Ayat 1 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 pendaftaran PPDB dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
Tapi sayangnya, kata Nadiem, selama ini pengunggahan dokumen-dokumen persyaratan dalam PPDB dilaksanakan oleh pihak sekolah penyelenggara. Calon siswa dan orang tua masih datang ke sekolah untuk membawa berkas-berkas persyaratan pendaftaran. Sementara proses entry data pendaftar masih dilakukan sekolah penyelenggara.
“Semua pola kerja lama tersebut harus diubah. Jika ketentuan PPDB dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 ini harus dilakukan maka perlu teknis pelaksanaan yang tepat. Dengan kata lain mau tidak mau segala bentuk entry data harus dilakukan calon pendaftar secara mandiri,” tuturnya.
Masalahnya, lanjut Nadiem, calon siswa dan orang tua tentu memiliki latar belakang kemampuan yang berbeda dalam mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi. Terkait perbedaan latar belakang inilah maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan sekolah penyelenggara PPDB.
“Ada baiknya jika sekolah penyelenggara menyusun petunjuk teknis tentang pendaftaran PPDB online yang akan dilakukan. Petunjuk teknis dapat berisi alamat website yang harus diakses calon siswa, cara memasukkan data-data calon pendaftar dan juga cara pengunggahan dokumen kelengkapan pendaftaran,” terangnya.
Kemudian, lanjut Nadiem, membentuk tim bantuan teknis yang bekerja secara online. Tugas tim tersebut adalah membantu melayani calon pendaftar yang kesulitan dalam melakukan teknis pelaksanaan pendaftaran. Dengan kata lain tim harus siap memandu calon pendaftar dalam melaksanakan teknis pendaftaran.
“Adakan sosialisasi tentang pelaksanaan PPDB online yang akan dilaksanakan sekolah penyelenggara. Sosialisasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan website sekolah atau melalui halaman media sosial sekolah seperti facebook. Selain itu dapat juga melalui grup whats app yang yang dapat diakses masyarakat umum melalui link grup,” jelasnya.
Tiga hal yang disampaikan di atas, kata Nadiem hanyalah sebuah alternatif. Selain itu masih banyak cara lain yang lebih efektif yang dapat dilakukan sekolah dalam melaksanakan PPDB yang aman. Menurutnya, semua tergantung pada sarana dan juga sumber daya manusia yang dimiliki oleh sekolah penyelenggara PPDB yang bersangkutan.
“Satu hal yang pasti, pelaksanaan PPDB yang dilakukan sekolah penyelenggara harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di fajar.co.id
Source; https://fajar.co.id/2020/04/28/begini-skenario-penerimaan-peserta-didik-baru-2020/
Artikel ini telah tayang di fajar.co.id
Source; https://fajar.co.id/2020/04/28/begini-skenario-penerimaan-peserta-didik-baru-2020/