Sekolah Dibuka Juli, Berikut Kententuan Pokok dan Tanggunga Jawab Yang Harus Dipenuhi Oleh Sekolah

Sekolah Dibuka Juli, Berikut Kententuan Pokok dan Tanggunga Jawab Yang Harus Dipenuhi Oleh Sekolah

BlogPendidikan.net
- Sekolah Dibuka Juli, Berikut Kententuan Pokok dan Tanggunga Jawab Yang Harus Dipenuhi Oleh Sekolah.

Pembelajaran di masa pandemi COVID-19 merupakan tanggung jawab sejumlah pihak yang terkait. Nama pihak, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak tercantum pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok yang harus dipatuhi oleh sekolah, yaitu:

1. Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan:
a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
b. pembelajaran jarak jauh.


2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh. 

3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.

4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.

6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada
SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
dalam kebijakan dimaksud

9. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB.

Adapun pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini hanya mencantumkan tugas dan tanggung jawab dari sasaran utama panduan ini yaitu kepala satuan pendidikan dan tim yang berada pada satuan pendidikan.

Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan :

A. Dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
1. ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:
a) toilet bersih dan layak;
b) sarana CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
c) disinfektan;

2. mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;

3. kesiapan menerapkan area wajib masker atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;

4. memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);

5. mendata warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu:
a) memiliki kondisi medis komorbid yang tidak terkontrol;
b) tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;
c) memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau rekomendasi satuan tugas penanganan COVID-19; dan
d) memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau rekomendasi satuan tugas penanganan COVID-19;

B. Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:
1) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;
2) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan
3) tim pelatihan dan humas;

C. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan
satuan pendidikan; 

D. Dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:
1) melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;
2) memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, antara lain:
a) memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan;
b) apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;
c) apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan
d) memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina;

3. mendukung satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan tes COVID-19, dalambentuk:
a) membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19; dan
b) membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas;

4) memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;

5) melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan yang masuk dalam daftar kontak; dan

6) melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments