Cara Pendataan Peserta Asesmen Nasional (AN)

Cara Pendataan Peserta Asesmen Nasional (AN)

BlogPendidikan.net
- Asesmen Nasional merupakan upaya untuk memotret secara komprehensif mutu proses dan hasil belajar satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. 

Informasi yang diperoleh dari asesmen nasional diharapkan digunakan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu hasil belajar siswa.

Salah satu komponen hasil belajar murid yang diukur pada asesmen nasional adalah literasi membaca serta literasi matematika (numerasi). Asesmen ini disebut sebagai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) karena mengukur kompetensi mendasar atau minimum yang diperlukan individu untuk dapat hidup secara produktif di masyarakat.

Berbeda dengan asesmen berbasis mata pelajaran yang memotret hasil belajar murid pada mata pelajaran tertentu, AKM memotret kompetensi mendasar yang diperlukan untuk sukses pada berbagai mata pelajaran.

Apakah Asesmen Nasional menentukan kelulusan peserta didik?

Tidak, Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan  pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. 

Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran.

Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.

Siapa yang menjadi peserta Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemdikbud.
Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh seluruh guru dan kepala satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala satuan pendidikan diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan.

Bagaimana cara pendataan peserta Asesmen Nasional (AN)?

Berikut cara pendataan peserta Asesmen Nasional yang dilakukan oleh sekolah sesuai Juknis Pendataan Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 :
  1. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD
  2. Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN
  3. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan (bila terdapat perbaikan data); Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, dan indentitas lainnya
  4. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
  5. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
  6. Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
Untuk selengkapnya bisa membacanya pada Juknis Pendataan Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 pada link Unduh dibawah ini.

Juknis Pendataan Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 : UNDUH

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments