Gaji PNS Disetarakan Dengan Gaji BUMN, Berapa Perbandingannya?

Gaji PNS Disetarakan Dengan Gaji BUMN, Berapa Perbandingannya?

BlogPendidikan.net
- Wacana penyetaraan gaji PNS terhadap BUMN terus mencuat, ramai diperbincangkan. seperti dukutip dari CNNIndonesia.com menjelaskan sebagai berikut.

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan rencana ini akan dieksekusi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN. PP ini sekarang masih dalam tahap penyusunan.

Menurutnya, kesetaraan gaji PNS dengan pegawai BUMN demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Yudi berpendapat mobilitas tidak akan terjadi tanpa perbaikan penghasilan.

"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," katanya, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (16/11).

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Kemenpan RB punya waktu setidaknya 6 bulan sejak pengesahan tersebut untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP), termasuk di dalamnya penyetaraan gaji PNS dan pegawai BUMN.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji pegawai BUMN saat ini sehingga jadi acuan penyetaraan. Lalu bagaimana juga perbandingannya dengan gaji PNS

Dijelaskan sebagai berikut;

1. Gaji pegawai BUMN

Mengutip dari situs pencari kerja dan gaji Besaran gaji pegawai BUMN cukup beragam, tergantung posisi dan perusahaannya. Namun, berikut beberapa gambaran gaji pekerja di perusahaan pelat merah pada 2022 lalu.

a. Pertamina retail

Accounting Rp4,2 juta per bulan
Business Staff Rp4 juta per bulan
Legal Officer Rp6 juta per bulan
Supervisor Rp8,6 juta per bulan
Technical Staff Rp6 juta per bulan
Assistant Manager Rp10 juta per bulan
Manager Rp22,5 juta per bulan

b. PLN

Account Executive Rp7 juta-Rp9 juta per bulan Supervisor Keuangan Rp9 juta-Rp11 juta per bulan
IT Engineering Rp11 juta-Rp13 juta per bulan
Asisten Analisis Akuntansi Rp7 juta-Rp9 juta per bulan
Manager antara Rp8,5 juta-Rp25 juta per bulan

c. Mandiri

Marketing Staff Rp2,5 juta per bulan
Teller Rp2,8 juta per bulan
Engineer Team Coordinator Rp4 juta per bulan
Office Development Program Rp5,1 juta per bulan
Accounting Staff Rp6 juta per bulan
Administrative Rp6 juta per bulan
Senior Software Developer Rp6,3 juta per bulan
Compliance Senior Manager Rp19,5 juta per bulan
Vice President Human Capital Group Rp37,5 juta per bulan
Senior Vice President Rp100,3 juta per bulan
Managing Director Rp112,5 juta per bulan

2. Gaji PNS

PNS akan mendapatkan gaji dengan besaran yang sama sesuai golongannya. Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Ditetapkan gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi Rp5,90 juta. Memang terlihat kecil, tetapi penghasilan PNS bisa sampai puluhan juta jika digabung dengan berbagai tunjangan.

Sebut saja PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mengantongi tunjangan kinerja (tukin) tertinggi untuk level pemerintah pusat. Tukin terendah di DJP Rp5.361.800 bagi level jabatan pelaksana, sedangkan tertinggi Rp117.375.000 untuk level jabatan seperti eselon I atau direktur jenderal pajak.

Berikut gaji pokok PNS tanpa tunjangan:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments