BlogPendidikan.net - Berdasarkan penelusuran, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada tanggal 14 Mei 2025.
Proses Seleksi dan Penugasan: Peraturan ini akan mengatur tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon kepala sekolah, yang bisa meliputi penilaian kompetensi, rekam jejak, dan pertimbangan lainnya. Mekanisme penugasan oleh pejabat yang berwenang juga akan dijelaskan dalam peraturan ini.
Pengembangan Kompetensi Calon Kepala Sekolah: Permen ini kemungkinan juga memuat ketentuan mengenai pentingnya pengembangan kompetensi bagi guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah, termasuk melalui program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah: Terdapat indikasi dari hasil pencarian bahwa proses pengangkatan kepala sekolah akan terintegrasi dalam sebuah sistem digital, seperti Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) atau platform Ruang GTK, untuk mempermudah proses administrasi dan seleksi.
Untuk mendapatkan detail lengkap dan spesifik mengenai persyaratan, proses, dan ketentuan lain terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, disarankan untuk merujuk langsung pada dokumen resmi Permen Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang telah berlaku.
Download Aturan Baru Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 >>> DOWNLOAD