BlogPendidikan.net - Pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja ASN di lingkungannya.
Dalam konteks pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan kinerja dilakukan dengan berorientasi pada tujuan peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran dalam transformasi pendidikan, sehingga mampu menguatkan pembinaan kinerja kepada pendidik dan tenaga kependidikan oleh kepala dinas pendidikan dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain di bidang kepegawaian.
Tujuan tersebut dicapai dengan memastikan perencanaan kinerja dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan piramida pengelolaan kinerja sehingga seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam menghasilkan keluaran (output) dan hasil (outcome) yang selaras dengan agenda transformasi pendidikan.
Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> UNDUH
