BlogPendidikan.net - Update informasi pencairan THR dan Gaji ke 13 dalam TPG tahun 2026.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN/Guru untuk tahun 2026.
Salah satu poin penting bagi tenaga pendidik adalah pencairan tambahan 100% Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bagian dari komponen THR.
Key Highlights THR TPG Guru 2026
- Komponen 100% TPG: Bagi guru ASN (PNS dan PPPK) yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Daerah, komponen THR disetarakan dengan 1 bulan TPG penuh (100%).
- Ketentuan Penerima: Berlaku bagi guru ASN yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan terdaftar aktif di Dapodik.Mekanisme Penyaluran: Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Pemerintah Daerah (APBD) sebelum disalurkan langsung ke rekening penerima.
- Jadwal Pencairan: Secara teknis dijadwalkan cair mendekati Hari Raya Idulfitri, namun tanggal pasti di tiap daerah sangat bergantung pada kecepatan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh Kas Daerah masing-masing.
- Penetapan Regulasi Pusat:PP & Juknis THR 2026.Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR dan Gaji ke-13 yang memuat komponen 100% TPG bagi guru ASN daerah.
- Rekonsiliasi Data Guru:Dapodik & Simbarat.Kementerian Pendidikan bersama Kemenkeu melakukan verifikasi dan validasi data guru penerima TPG aktif.
- Transfer Dana ke Pemda:Transfer Ke Daerah (TKD).Kementerian Keuangan menyalurkan dana alokasi THR TPG 100% dari APBN ke Kas Daerah (Kasda).
- Penerbitan SP2D Daerah:Dinas Pendidikan & BPKAD.Pemerintah Daerah memproses berkas dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Pencairan ke Rekening Guru:Transfer Langsung.Bank penyalur mentransfer dana tambahan THR TPG 100% ke rekening masing-masing guru ASN.
Informasi terbaru nama-nama penerima TPG 100 persen 2026 sudah diterima Kementerian Keuangan selanjutnya masuk tahap verifikasi.
Setelah Juknis pencairan TPG 100 persen 2026 terbit, daerah diminta untuk mengirimkan nama-nama calon penerima tambahan tunjangan ini.
Diketahui juknis TPG 100 persen menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 13 Tahun 2026.
Dalam PMK tersebut mengatur tentang petunjuk teknis (juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
THR dan gaji 13 ini sering disebut TPG 100 persen oleh guru karena nilainya sebesar pencairan TPG satu bulan.
Berdasar Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagi Bapak/Ibu Guru yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan THR dan Gaji ke 13 dalam TPG tahun 2026 bisa Anda cek pada link DISINI...
Caranya KLIK DI SINI kemudian cari di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Jika sudah muncul nomenklatur sudah tertulis Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji 13 bagi Guru ASN Daerah maka tak lama lagi akan dicairkan ke rekening guru penerima.
Namun hingga kini, nomenklatur tersebut belum muncul. Para guru bisa pantau secara berkala untuk mengetahui perkembangannya. Jika merunut dari pencairan 2025 lalu, tahapan pencairan baru mulai pertengahan November hingga Desember 2026.
