Kemendikbud; Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Pencegahan COVID-19 Diantaranya Pengadaan Hand Sanitizer

Kemendikbud; Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Pencegahan COVID-19 Diantaranya Pengadaan Hand Sanitizer

Blogpendidikan.net - Sebagai langkah nyata pencegahan penyebaran virus corona, satuan pendidikan ( sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan lain) perlu memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk pencegahan virus corona (Covid-19) pada satuan pendidikan. Dalam Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pelaksanaan UN 2020, Kemendikbud juga menganjurkan siswa untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol sebelum dan sesudah ujian nasional. "Sehingga sekolah-sekolah didorong untuk menyediakan hand sanitizer," papar Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pembukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno

Lebih lanjut Totok menjelaskan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hand sanitizer, sekolah bisa menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli hand sanitizer. "Saya kira [dana] BOS itu sangat elligible untuk membeli itu karena itu kebutuhan sekolah, bagian dari operasional dan bahkan sangat penting untuk kondisi sekarang," imbuh Totok. Izin penggunaan Dana BOS untuk membeli hand sanitizer juga dipaparkan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Kemendikbud Harris Iskandar di kesempatan yang sama. 

Baca Juga; Daftar Sekolah Penerima DANA BOS Tahap 1 Gelombang ke 2

"Sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk membeli hand sanitizer yang nantinya ditaruh di sekolah," kata Harris.

Harris lebih lanjut berpendapat, sekolah di Indonesia dinilai telah siap untuk menggunakan Dana BOS untuk membeli hand sanitizer karena Dana BOS tahap 1 sudah disalurkan. Walau belum semua sekolah menerima, kata Harris, namun Dana BOS sudah diterima oleh sekitar 136.000 sekolah. Hanya 4.000 sekolah yang belum mendapat pencairan karena masih menunggu verifikasi dan validasi. 

Diharapkan semua telah selesai saat pelaksanaan ujian nasional. "Begitu selesai langsung ditransfer ke rekening sekolah," imbuhnya. Dalam kesempatan tersebut, Harris juga menjelaskan terkait 16 poin dalam surat edaran pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan sekolah. 

Berikut 16 protokol penanganan Covid-19 di lingkungan pendidikan tersebut: 

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19. 
2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. 
3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti : makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya. 
4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
5. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam batuk/ pilek sakit tenggorokan sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri. 
6. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam batuk/ pilek sakit tenggorokan sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain. 
7. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). 
8. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. 
9. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. 
10. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
11. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang. 
12. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit. 
13. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb). 
14. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata). 
15. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan. 
16. Warga sekolah dan keluarga yang bepergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 (lnformasi daftar negara dengan transmisi lokal COVlD-19 dapat diakses.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Corona, Kemendikbud: Dana BOS Bisa Dipakai Beli Hand Sanitizer", https://www.kompas.com/edu/read/2020/03/12/120449871/cegah-corona-kemendikbud-dana-bos-bisa-dipakai-beli-hand-sanitizer?page=all.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Yohanes Enggar Harususilo

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments