ZMedia

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

BlogPendidikan.net
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. 

Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya (Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang diubah oleh Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024) dan bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat murid, serta memastikan konsistensi dan kepastian hukum.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025:

Beban Kerja Guru

Total Jam Kerja: Beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu.

Kegiatan Pokok: Beban kerja ini mencakup kegiatan-kegiatan utama, yaitu:

1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.

2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.

4. Membimbing dan melatih murid.

5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok.

Pelaksanaan Pembelajaran atau Pembimbingan (Jam Tatap Muka)

Minimum dan Maksimum: Guru diwajibkan melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan tatap muka paling sedikit 24 jam per minggu dan paling banyak 40 jam per minggu.

Pengecualian 24 Jam Tatap Muka: Pasal 20 Permendikdasmen ini mengatur beberapa kategori guru yang dapat dikecualikan dari kewajiban pemenuhan minimum 24 jam tatap muka per minggu, di antaranya:

1. Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan berdasarkan struktur kurikulum (misalnya, guru mata pelajaran tertentu yang jam pelajarannya terbatas).

2. Guru pendidikan khusus.

3. Guru yang diberi tugas tambahan tertentu (seperti kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal), yang bebannya diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.

Guru Bimbingan dan Konseling: Wajib membimbing minimal 5 rombongan belajar per tahun.

Guru Wali: Pendampingan guru wali diekuivalenkan dengan 2 jam tatap muka per minggu.

Tugas Tambahan Lain: Tugas tambahan seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, atau koordinator pembelajaran berbasis proyek juga diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja, dengan batasan jam tertentu.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru >>> DOWNLOAD