ZMedia

Program Kerja Guru Wali dan Pelaporan

Contoh Program Kerja Guru Wali dan Pelaporan

BlogPendidikan.net
- Program kerja Guru Wali 2025 disusun berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang memperkenalkan peran Guru Wali sebagai guru pendamping jangka panjang per individu siswa, setara dengan 2 jam tatap muka dalam beban kerja mingguan. 

Program kerja ini harus mencakup kegiatan pendampingan personal, pemantauan perkembangan siswa, dan pembinaan karakter secara konsisten dari awal hingga lulus, serta mengintegrasikan tugas ini dalam total 37,5 jam kerja mingguan guru. 

Aturan baru tentang guru wali tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026. Aturan ini mewajibkan semua guru mata pelajaran, kecuali kepala sekolah, untuk menjadi guru wali bagi siswa. 

Tugas guru wali adalah memberikan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, serta pembinaan karakter siswa dari awal hingga lulus. Tugas ini diakui sebagai beban kerja setara 2 jam tatap muka dan wajib dilaporkan melalui Dapodik serta SK Penugasan untuk validasi SKTP dan pencairan TPG. 

Pokok-pokok Penting Aturan Baru Guru Wali:

Wajib untuk Semua Guru:

Semua guru mata pelajaran di SMP, SMA, SMK, dan sederajat wajib menjadi guru wali, kecuali kepala sekolah. 

Bukan Tugas Tambahan:

Menjadi guru wali adalah tugas wajib, bukan tugas tambahan, untuk memperkuat peran guru dalam membimbing siswa. 

Tanggung Jawab Siswa:

Setiap siswa wajib memiliki guru wali, dan jika ada siswa yang belum punya, kepala sekolah harus langsung mengambil tugas tersebut. 

Dampak pada Beban Kerja Guru:

Tugas guru wali dihitung sebagai bagian dari beban kerja guru setara dengan 2 jam tatap muka. 

Tujuan Utama:

Guru wali bertugas mendampingi siswa secara konsisten dan mendalam dalam hal akademik, mengembangkan keterampilan, dan membina karakter siswa. 

Pelaporan dan Verifikasi:

Penugasan guru wali harus didukung dengan SK Penugasan yang rinci dan entry ke Dapodik dengan membentuk rombel khusus guru wali. 

Konsekuensi Jika Diabaikan:

Kegagalan dalam melakukan penugasan guru wali yang sah secara administratif dapat mengakibatkan kegagalan validasi SKTP dan berdampak pada pencairan TPG guru. 

Perbedaan dengan Wali Kelas:

Guru Wali: Fokus pada pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter siswa secara intensif dari awal hingga lulus. 

Wali Kelas: Fokus lebih pada administrasi kelas dan hal-hal yang berkaitan dengan kelas secara umum, berbeda dengan guru wali yang fokus pada siswa secara individu.

Untuk Contoh Program Kerja Guru Wali dan contoh Pelaporannya...

Dampak dan Konsekuensi:

Kualitas Pembinaan Siswa: Aturan ini bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan siswa secara menyeluruh. 

Kepatuhan Administrasi: Kelengkapan administrasi penugasan guru wali melalui SK Penugasan dan Dapodik menjadi syarat mutlak untuk validasi SKTP. 

Pencairan TPG: Guru yang memenuhi jam mengajar minimum tetapi tidak memiliki tugas guru wali yang sah tidak akan menerima TPG.