Untuk Beli Pulsa Guru, Sekolah Bingung Juknis Dana BOS

Untuk Beli Pulsa Guru, Sekolah Bingung Juknis Dana BOS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut sekolah masih kebingungan dalam memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli pulsa siswa. Sebab, petunjuk teknis (Juknis) belum juga dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Sampai saat ini belum jelas ya seperti apa. Walaupun Pak Menteri memberikan kebebasan menggunakan dana BOS untuk belajar daring. Menurut saya ini akan membingungkan sekolah. Barang kali juknisnya harus diberikan," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam Konferensi Video, Senin 13 April 2020.

Misalnya saja Kemendikbud bisa membuat aturan persentase yang bisa digunakan dari dana BOS. Agar kepala sekolah tak khawatir dalam menyisihkan dana BOS untuk membeli pulsa tersebut.

Belum lagi, kata Retno, akan muncul kekhawatiran baru, yakni sekolah harus mempertimbangkan kepada siswa mana dana BOS bisa diberikan. "Karena tidak mgkin satu sekolah diisi pulsanya. Nah kalaupun harus seperti itu, berapa budgetnya? Karena itu (dana BOS) kan dihitung per anak," lanjut dia.
Selanjutnya, ada ketentuan besaran pulsa yang diberikan. Serta kategori penerima bantuan pulsa juga harus ditentukan melalui kondisi ekonomi keluarga siswa.
Misal per anak bisa menerima Rp100 ribu atau ada ketentuan lainnya. Kemudian juga turut dipertimbangkan apakah siswa sudah memegang Kartu Jakarta Pintar untuk di Jakarta, atau pada daerah lain ada Kartu Indonesia Pintar, atau Kartu Keluarga Prasejahtera.
"Sekolah harus diarahkan untuk melihat data itu. Ini yang belum jelas. Sekolah juga tidak berani kalau juknisnya belum ada," jelasnya.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments