Ada 3 Pilihan Kurikulum Yang Akan di Pakai Sekolah Saat PTM Terbatas dan PJJ

Ada 3 Pilihan Kurikulum Yang Akan di Pakai Sekolah Saat PTM Terbatas dan PJJ

BlogPendidikan.net
- Sekolah (Satuan pendidikan) memiliki tiga opsi kurikulum yang dapat diambil dalam kondisi darurat atau kondisi khusus di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. 

Pemilihan kurikulum pada masa Pandemi Covid-19, berdasarkan Kepmendikbud No 719/P/2020, Satuan pendidikan dapat memilih.


Ada 3 pilihan kurikulum yang akan digunakan sekolah saat PTM terbatas dan PJJ antara lain :
  1. Menggunakan kurikulum nasional berdasarkan Permendikbud No. 37 Tahun 2018.
  2. Menggunakan kurikulum kondisi khusus berdasarkan keputusan Balitbang No. 018/H/KR/2020. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemdikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. 
  3. Menggunakan kurikulum yang disederhanakan secara mandiri Penyederhanaan kurikulum secara mandiri memberi keleluasaan penuh untuk mengadaptasi kurikulum sesuai kondisi lokal satuan pendidikan. Menyederhanakan kurikulum secara mandiri berarti sekolah berhak menentukan apa saja dan seberapa banyak materi yang diajarkan. 
Dengan tidak adanya kewajiban standar capaian tertentu untuk kenaikan kelas dan kelulusan, sekolah dapat mendesain kurikulumnya sendiri sesuai dengan karakteristik peserta didik dan kebutuhan daerahnya. Misalnya, sekolah dapat memetakan materi dalam kurikulum yang bisa diselenggarakan tanpa biaya mahal, membebaskanguru untuk melakukan inovasi dalam proses pembelajaran. Kondisi setiap satuan pendidikan di tiap daerah bisa sangat berbeda dari segi infrastruktur maupun sumber daya manusia

Selanjutnya bangaimana langkah-langkah menentukan pilihan kurikulum, Satuan pendidikan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Masing masing Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran di satuan pendidikan melakukan analisis terkait Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tertuang dalam Lampiran Permendikbud No. 37 Tahun 2018. 
  2. Dasar analisisnya adalah kesiapan infrastruktur sekolah, kemampuan SDM, kemampuan siswa untuk mencapai kompetensi Dasar (KD) yang tertuang dalam lampiran Permendikbud tersebut. 
  3. Berdasarkan hasil analisis, satuan pendidikan dapat menentukan kurikulum yang akan digunakan.
Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat tulisan dikutip dari Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sekolah Dasar yang diterbitkan Kemendikbud Ristek Tahun 2021. Terimakasih

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments