BlogPendidikan.net - Kabar gembira pemerintah akan mencairkan 3 tunjangan bagi guru pada bulan ini.
Pemerintah resmi akan mencairkan tunjangan untuk guru dalam waktu dekat, tepatnya di bulan Juni 2022. Informasi ini menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh guru sebab dengan adanya tunjangan maka kehidupan guru akan menjadi lebih sejahtera.
Ada 3 tunjangan guru yang bisa dicairkan bulan Juni, berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari peraturanpedia.id terkait dengan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru ASN.
Kemendikbud sudah menetapkan adanya Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan pada Tahun 2022, sebagai 3 tunjangan yang akan dicairkan pada bulan Juni mendatang.
Untuk pembayaran tiga tunjangan tersebut sesuai rencana akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dengan menjalankan kewenangannya. Guru ASN bisa langsung mengakses informasi waktu penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus melalui laman resmi GTK.
Selain itu, data guru ASN juga sudah disinkronkan antara data yang terdapat dalam Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru PPPK
Untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus, dapat dicek melalui jadwal pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran Triwulan I : pada bulan Maret
- Pembayaran Triwulan II : pada bulan Juni
- Pembayaran Triwulan III : pada bulan September
- Pembayaran Triwulan IV : pada bulan November
Untuk jadwal pembayaran Tambahan Penghasilan Guru bisa dilihat seperti di bawah ini:
- Pembayaran Triwulan I : pada bulan Maret
- Pembayaran Triwulan II : pada bulan Juni
- Pembayaran Triwulan III : pada bulan September
- Pembayaran Triwulan IV : pada bulan November
Kabar gembira untuk Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru akan resmi cair pada Triwulan ke-2.
Demikian kabar gembira ini semoga tunjangan yang di peroleh Guru bisa bermanfaat dan dipergunakan sebaik mungkin.