BlogPendidikan.net - Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan, dengan mengacu pada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, serta diselaraskan dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan setempat.
Untuk tahun ajaran 2025/2026, beberapa poin penting terkait KSP di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Landasan Kebijakan:
Permendikbudristek No 12 Tahun 2024: Ini adalah regulasi terbaru yang menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional. KSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip dan kerangka Kurikulum Merdeka.
Kurikulum Nasional 2025: Kurikulum ini merupakan kelanjutan dari transformasi Kurikulum Merdeka, dengan penekanan lebih kuat pada pendekatan berbasis kompetensi, literasi digital, pendidikan inklusif, dan penyesuaian konteks lokal.
2. Pendekatan Pembelajaran:
Deep Learning: Kurikulum 2025 akan menerapkan pendekatan deep learning (pembelajaran mendalam) di seluruh jenjang pendidikan (PAUD hingga SMA). Konsep ini menekankan tiga aspek utama: mindful (sadar), meaningful (bermakna), dan joyful (menyenangkan).
Pembelajaran Berpusat pada Anak: Prinsip "Merdeka Bermain Merdeka Belajar" masih menjadi dasar, di mana guru berperan sebagai fasilitator yang memungkinkan siswa mengeksplorasi materi secara mendalam, seperti melalui problem-based learning atau inquiry-based learning.
Integrasi Teknologi Digital: Teknologi tidak hanya menjadi mata pelajaran terpisah, tetapi diintegrasikan dalam berbagai mata pelajaran seperti matematika, sains, bahasa, dan seni. Mata pelajaran koding dan AI juga akan diperkenalkan secara bertahap.
3. Komponen KSP:
Karakteristik Satuan Pendidikan: Hasil analisis konteks yang meliputi murid, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, sosial budaya, program keahlian (SMK), dan keterampilan (SLB).
Visi, Misi, dan Tujuan: Harus realistis, kredibel, memotivasi, berpusat pada murid, dan selaras dengan delapan dimensi profil lulusan (Profil Pelajar Pancasila).
Pengorganisasian Pembelajaran:
Intrakurikuler: Kegiatan pembelajaran sesuai jadwal untuk mencapai Capaian Pembelajaran (CP), termasuk muatan lokal dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk SMK/SMALB.
Kokurikuler: Mendukung intrakurikuler melalui pembelajaran lintas disiplin dan penguatan karakter (misalnya, Dimensi Profil Lulusan).
Ekstrakurikuler: Pengembangan potensi, bakat, dan kemandirian murid di luar jam belajar.
4. Perubahan Spesifik (yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026):
Penggantian Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA): TKA bersifat tidak wajib dan bukan penentu kelulusan.
Penjurusan SMA dihidupkan kembali: Siswa kelas 11 dan 12 akan kembali memilih antara jurusan IPA, IPS, atau Bahasa.
Pengurangan Bobot Materi Pelajaran: Fokus pada muatan esensial untuk pengembangan kompetensi dan karakter murid.
Pendidikan Karakter: Etika, moral, dan nilai-nilai Pancasila menjadi bagian integral kurikulum, diperkuat dengan kegiatan sosial dan ekstrakurikuler.
Pendidikan Keterampilan dan Vokasi: Penguatan SMK dan pengembangan lembaga pelatihan kerja serta program magang.
Peningkatan Kualitas Guru: Melalui pengembangan kompetensi, pelatihan profesional, sertifikasi, dan insentif.
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) Tahun Ajaran 2025/2026, Bisa Anda Gunakan pada link ini. (DOWNLOAD)
5. Pengembangan KSP:
KSP dikembangkan secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik lingkungannya dan mengacu pada struktur minimum kurikulum yang ditetapkan pemerintah.
Proses pengembangannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan (guru, kepala sekolah, komite sekolah, orang tua, masyarakat).
KSP merupakan dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, serta melakukan pengorganisasian dan perencanaan pembelajaran yang efektif dan efisien sesuai kondisi satuan pendidikan.