Skema Baru Pensiun PNS 2018 Fully Funded


Perbaikan pengelolaan dana pensiunan masih dikaji pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah bahkan telah mewacanakan implementasi perbaikan dana pensiun di dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018.Skema yang tengah dikaji dikenal dengan fully funded, keterlibatan pemerintah memang masih ada, namun sejak awal diterapkan PNS dan pemerintah melakukan iuran bersama atau 'patungan'.Sehingga, dalam jangka waktu tertentu sudah bisa dihitung mengenai dana pensiun tersebut mampu untuk membiayai pada saat purna tugas."Yang kedua dengan pola cut off sembari dia memupuk yang baru, kemudian dia tetap menyelenggarakan pay as you go, dananya tidak besar, jadi pilihan saja," sambungnya."Karenakan begini, pay as you go itu sebagai konsekuensi di mana pemerintah memberikan jaminan, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri ataupun ASN yang telah mengabdikan kepada negara, jadi itu sebuah konsekuensi, jadi diatur di dalam UU," tambah dia."Makanya saya yakin pemerintah nanti melakukan cut off, ya mungkin 2018 PNS baru itu dilakukan skema fully funded, kemudian bagi ASN yang 2018 ke bawah itu tetap menggunakan pay as you go sampai mereka berakhir, sehingga dengan begitu beban biaya APBN semakin tahun semakin turun," tukas dia."Makanya saya yakin pemerintah nanti melakukan cut off, ya mungkin 2018 PNS baru itu dilakukan skema fully funded, kemudian bagi ASN yang 2018 ke bawah itu tetap menggunakan pay as you go sampai mereka berakhir, sehingga dengan begitu beban biaya APBN semakin tahun semakin turun," tukas dia. (finance.detik.com)
Direktur Perencanaan & Teknologi Informasi PT Taspen (Persero), Faisal Rachman mengatakan, idealnya pemerintah menerapkan skema fully funded pada PNS yang baru bergabung di 2018."Jadi pilihannya begini, ada 2 pilihan yang pertama seluruh Pensiun PNS dikonversi ke fully funded, ini pemerintah harus menutupi kecukupan dana yang jumlahnya relatif besar. Misalnya kita ber-10, 10 orang ini mengasumsikan kalau dia pensiun dia bisa dibiayai dengan Rp 10 juta, kalau dana yang ada sekarang cuma Rp 500 ribu maka pemerintah harus menyediakan dana itu Rp 9,5 juta."Faisal mengungkapkan, para abdi negara yang terhitung bekerja 2018 ke bawah, maka skema dana pensiunannya masih dengan pay as you go. Dia memastikan, tidak bisa skema fully funded diimplementasikan sekaligus terhadap seluruh PNS.Meski masih memiliki beban APBN, namun pemerintah harus segera mengolah dana pensiunan dengan skema fully funded, bukan hanya beban APBN berkurang tetapi PNS bisa membiayai secara mandiri di saat purna tugas."Karenakan begini, pay as you go itu sebagai konsekuensi di mana pemerintah memberikan jaminan, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri ataupun ASN yang telah mengabdikan kepada negara, jadi itu sebuah konsekuensi, jadi diatur di dalam UU," tambah dia. (detik.com)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments