Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan program stimulus perekonomian. Salah satunya dengan penundaan pembayaran cicilan untuk sejumlah sektor kredit.
Program ini berlaku untuk perbankan baik bank konvensional, bank syariah, bank pembangunan daerah (BPD), bank perkreditan rakyat dan perusahaan pembiayaan.
Dalam pengumuman resmi ojk.go.id OJK bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak Covid 19 melalui restrukturisasi dan keringanan pembayaran.
Berikut pengumuman yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan terkait restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid 19.
Bank Umum Konvensional
Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN)
PaninBank
PermataBank
BTPN
DBS
Bank Index
Bank Ganesha
NOBU
Bank Victoria
Bank Jasa Jakarta
Bank Umum Syariah
Bank Syariah Mandiri
BNI Syariah
Bank Syariah Bukopin
Bank NTB Syariah
PermataBank Syariah
Bank Muamalat
Bank Mega Syariah
Bank bjb Syariah
BRI Syariah
BTPN Syariah
Bank Net Syariah
Perusahaan Pembiayaan
FIF Group
WOM Finance
Mandiri Tunas Finance
CSUL Finance
APPI
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank bjb
Bank BPD Bali
Bank NTT
Bank Sumut
Bank Sumselbabel
Bank Jateng
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR Lugas Ganda
BPR Talenta Raya
Daftar Bank dan Leasing diatas berubah setiap saat sesuai laporan masing-masing Bank dan Leasing ke OJK. Update data diatas per tanggal 31 Maret 2020. Sumber; finance.detik.com
Daftar Bank dan Leasing diatas berubah setiap saat sesuai laporan masing-masing Bank dan Leasing ke OJK. Update data diatas per tanggal 31 Maret 2020. Sumber; finance.detik.com