Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mengusulkan perpanjangan semester genap tahun ajaran 2019/2020 hingga ke semester ganjil 2020/2021. Pertimbangan aktualnya yaitu jika pandemi penyakit virus corona 2019 atau COVID-19 terus berlanjut.
“Dan sekarang belajar dengan cara daring (online) tidak maksimal sehingga hasilnya tidak seperti lulusan tahun-tahun sebelumnya,” kata Ketua FAGI Iwan Hermawan, Senin 13 April 2020.
FAGI menilai belajar daring sebagai pelaksanaan dari kebijakan belajar di rumah karena sekolah-sekolah diliburkan terkait pandemi kurang efektif dan banyak permasalahan. Selain masalah kuota Internet bagi sisiwa miskin, sebagian guru juga dinilai belum sepenuhnya siap mengajar secara daring.
Selain itu, menurut Iwan, barometer pendidikan mengacu ke situasi Ibukota dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Jika berlaku lama akan berpengaruh ke pendidikan secara nasional karena tahun ajaran harus seragam di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Konsekuensi penambahan semester itu akan membuat masa belajar siswa bertambah setengah tahun atau 6 bulan sampai kelulusan. Kebijakan seperti itu menurutnya pernah dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef pada 1978. Beberapa alasannya seperti agar tidak menyulitkan rencana anggaran pendidikan, menyesuaikan tahun ajaran di luar negeri, dan terkait musim hujan.
Selama mengisi waktu untuk menunggu tahun pelajaran baru, menurut FAGI, sisiwa bisa diarahkan ke kompetensi yang menitik beratkan keterampilan. FAGI mencontohkan bahasa, teknologi, kewirausahaan dan pendidikan karakter yang selama ini kurang diperhatikan.
Di masa perpanjangan semester genap yang diusulkan itu, siswa tidak perlu dibebankan dengan iuran bulan atau pungutan lainnya seperti di tingkat pendidikan menengah. “Untuk siswa tidak mampu pemerintah harus memberikan bantuan biaya personal untuk kepentingan pribadi selama sekolah,” katanya.
Konsekuensi lain jika tahun pelajaran dimulai Januari yaitu tahun anggaran sekolah sama seperti tahun anggaran pemerintah yang selesai Desember. Menurut Iwan, selama ini sering ada masalah dalam penggunaan dana pemerintah oleh sekolah karena perbedaan tahun anggaran degan tahun ajaran.
"Pun masa jabatan staf kepala sekolah seperti Wakil Kepala Sekolah, wali kelas, yang dihitung per Januari," katanya.