Jabatan Apa Saja dan Berapa Besaran Potongan Gaji PNS Terkait COVID-19

Jabatan Apa Saja dan Berapa Besaran Potongan Gaji PNS Terkait COVID-19

Seluruh PNS (pegawai negeri sipil) di Pemkab Bintan, Kepulauan Riau, diminta menyisihkan sebagian kecil gaji bulanannya untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak virus corona COVID-19.

Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bintan, Adi Prihantara menyebut hal tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran tentang "Imbauan Kepedulian ASN Untuk Membantu Masyarakat Terkena Secara Dampak Ekonomi COVID-19" yang ditujukan kepada perangkat daerah se-Kabupaten Bintan.

"Korpri seyogyanya turut peduli dan ambil bagian dalam membantu pemerintah menangani dampak COVID-19 terhadap masyarakat setempat," ujar Adi Prihantara, Sabtu.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bintan itu pun menyebutkan, bahwa ASN di Bintan mulai menyisihkan tambahan penghasilannya terhitung sejak bulan April hingga Juni 2020.

Dia merincikan, untuk Pejabat Eselon II Rp200 ribu per bulan, Pejabat Eselon III/Fungsional Madya Rp200 ribu per bulan, Pejabat Eselon IV/Fungsional Muda Rp150 ribu per bulan, dan Pelaksana Fungsional Keterampilan Rp100 ribu per bulan.

"Bantuan tersebut dapat segera dikoordinir oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan direalisasikan dalam bentuk sembako serta suplemen yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial tanggal 10 setiap bulannya," tutur dia.

Lanjut dia, mewabahnya pandemi COVID-19 saat ini tidak hanya menghambat laju investasi, tetapi juga berdampak pada dunia usaha dan juga pekerja.

Kemudian, lesunya perdagangan dan minimnya kunjungan wisman ke Bintan dapat mempengaruhi nasib pekerja di berbagai sektor, mulai dari merumahkan pekerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Percepatan penanganan dampak ekonomi COVID-19 ini memerlukan bantuan semua pihak. Tidak terkecuali ASN di lingkup Pemkab Bintan," imbuhnya.

Salah seorang pejabat ASN eselon IV di lingkungan Pemkab Bintan, Nurwendi mengaku tidak keberatan gajinya dipotong sebesar Rp150 ribu per bulan, untuk membantu penanganan COVID-19.

Nurwendi merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran Kecamatan Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

"Secara pribadi, saya tidak keberatan kalau gaji dipotong guna membantu pemerintah menangani COVID-19. Mudah-mudahan ini bisa menjadi ladang amal ibadah," kata Nurwendi.

Artikel ini telah tayang di jpnn.com
Source; https://www.jpnn.com/news/jenis-jabatan-dan-besaran-potongan-gaji-pns-untuk-bantu-terdampak-corona

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments