Ini Bocoran Aturan Baru THR PNS Paling Lambat 15 Mei 2020

Ini Bocoran Aturan Baru THR PNS Paling Lambat 15 Mei 2020

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiuanan PNS. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani Peraturan Pemerintah tentang aturan THR pada hari ini.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, ada beberapa poin yang akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Misalnnya saja besaran dari THR yang akan diberikan oleh pemeritnah kepada ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.

Selain itu, dalam PP tersebut juga diatur mengenai siapa saja yang berhak untuk mendapatkan THR. Namun sebelumnya pemerintah sudah menyebutkan jika orang yang berhak menerima THR adalah ASN dengan golongan eselon III ke bawah. Sementara untuk golongan II ke atas atau pejabat pemerintahan tidak akan menerima THR.

Selain itu, dalam PP tersebut jgua akan disebutkan kapan THR akan dicairkan. Adapun pemerintah sendiri menyebut THR akan dicairkan sebelum Lebaran.

"PP tersebut intinya besaran THR, siapa saja yang dapat, kapan dapatnya," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (11/5/2020).

Menurut Dwi Wahyu Atmaji mengatakan aturan pencairan THR dijadwalkan akan terbit pada hari ini. Hanya saja dirinya tidak bisa menyebutkan poin apa saja yang nantinya akan tertuang dalam PP tersebut.

Adapun aturan turunannya nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika semua aturan lengkap, maka pemerintah bisa mencairkan THR untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan paling lambat Jumat pekan ini.

"PP insya Allah hari ini terbit. Semoga bisa cair sesuai target ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)," ucapnya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Sebelumnya, rencanannya pencairan THR untuk PNS bisa dilakukan pada hari Jumat. Saat ini pencairan untuk THR sedang dikoordinasikan oleh Satuan Kerja (Satker)

"PP sudah ditandatangani dan PMKnya sudah. Sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat jumat ini tanggal 15 kalau enggak salah," ucapnya.

Sri Mulyani menambahkan, untuk mencairkan THR ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp29,382 triliun. Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.

Adapun yang menerima THR adalah untuk ASN yang berada di golongan III ke bawah. Sementara untuk ASN dengan golongan Eselon II ke atas dan pejabat pemerintahan tidak akan mendapatkan THR.

"THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh tni polri dan hakim dan hakim Agung yang setara jabatan eselon 2 lalu pejabat eselon satu dan dua eselon satu dan dua pejabat daerah enggak mendaptkan THR," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di okezone.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments