Jadi Kepala Sekolah Guru Wajib Memiliki Sertifikat LP2KS

Jadi Kepala Sekolah Guru Wajib Memiliki Sertifikat LP2KS

Peningkatan mutu pendidikan nasional selanjutnya akan memasuki tahap baru, dan telah dimulai setahun ini. Kualitas anak didik yang ditentukan tenaga pendidik atau guru, juga ditentukan oleh kualitas kepala sekolah. Karena itu, calon kepala sekolah harus memiliki sertifikasi yang layak untuk menjadi pemimpin lembaga pendidik tersebut.

Untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas nomor 28 tahun 2010. 

Lalu bagaimana jika Kepala Sekolah yang sudah terlanjur menjabat namun tak memiliki sertifikasi tersebut, bahkan dengan sengaja mengabaikan Permendiknas tersebut.

Ketua JP3 Sentot Sudarto mengatakan pihak Pemkot dan Dinas Pendidikan kota Samarinda tak perlu lagi ulur-ulur waktu untuk proses mutasi dan pengangkatan kepala sekolah. 

"Karena kebijakan itu sudah ada rambu-rambunya yakni, permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standarisasi Kepala sekolah, Peraturan MenPAN dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit dan Permendiknas nomor 28 tahun 2010, ditambah dengan Permendiknas no 28 tahun 2010 dimana Kepsek harus memiliki sertifikasi, karena itu Kepsek yang tak punya Sertifikasi harus mundur dari jabatannya, "ujarnya.

Pensertifikasian dilakukan LP2KS kepada guru sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. sertifikasi ini berupa penawaran kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Indonesia. 

LP2KS mensyaratkan, yang didaftarkan adalah guru potensial, bersedia membiayai diklat calon kepala sekolah dan guru yang meraih serifikasi LP2KS akan ditempatkan sebagai kepala sekolah sesuai posisi yang ada di daerah tersebut.

Sebagai pilot project, LP2KS telah melakukan Program Penyiapan Kepala Sekolah di Jawa Timur. Dari 20 calon kepala sekolah yang diajukan, hanya 18 yang lolos seleksi administrasi dan berkurang menjadi delapan orang guru yang lolos pada tahap seleksi akademik. 

Untuk seleksi adminstrasi, Pasal 2 ayat (2) Permendiknas No. 28/2010 mensyaratkan calon kepala sekolah minimal memegang gelar Strata 1, usia maksimal 56 tahun dan pengalaman minimal 5 tahun sebagai pendidik atau tenaga pendidik.

Sementara untuk seleksi akademik, penilaian dilakukan melalui potensi kepemimpinan. Potensi kepemimpinan calon kepsek didapatkan melalui rekomendasi kepsek yang menjabat saat dikirim, penilaian kinerja guru, menyusun makalah kepemimpinan dan mempresentasikannya di hadapan lembaga penilai nasional dengan syarat minimal kelulusan memuaskan. Setelah berhasil lolos kedua seleksi tadi, calon kepsek akan mendapatkan pelatihan yang dilakukan LP2KS melalui serangkai pembelajaran.

Selama 70 jam pelajaran (JP) atau 7 hari, calon kepsek akan mendapatkan materi mengenai manajerial, supervisi dan pelatihan kewirausahaan, kepribadian, dan sosial. Lalu dilanjutkan on the job learning (OJL) dengan 200 JP atau 3 bulan untuk materi implementasi rencana tindakan kepemimpinan dan flexible learning.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments