Mulai Senin 13 - 18 Juli Peserta Didik Baru Wajib Masuk Sekolah

Mulai Senin 13 - 18 Juli Peserta Didik Baru Wajib Masuk Sekolah

BlogPendidikan.net
- Mulai tanggal 13 Juli nanti, siswa baru akan kembali beraktivitas menjalani proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Akhmad Was’ari.

Kata Was'ari, Kamis (9/7), mulai tanggal 13 Juli 2020, siswa baru diwajibkan masuk sekolah. Hal tersebut dilakukan sebagai masa orientasi atau pengenalan siswa di lingkungan sekolah. Karena siswa baru perlu menyesuaikan kondisi lingkungan sekolah seperti pengenalan dengan guru maupun antarsiswa lainnya.

"Untuk SD berarti hanya kelas satu yang masuk, sedangkan SMP itu hanya kelas tujuh. Selain masa pengenalan, siswa baru juga harus mengurus administrasi yang ada," katanya. 

Masa pengenalan, tambah  Akhmad Was'ari, dilakukan dengan pedoman protokol kesehatan yang ketat. Seperti apa yang telah diterapkan di masing-masing sekolah. Terkait hal tersebut, masa pengenalan hanya berlangsung satu minggu, setelah itu siswa akan diliburkan kembali dan belajar di rumah. 

“Jadi siswa baru hanya berangkat satu minggu mulai tanggal 13 sampai 18 Juli 2020. Setelah itu, siswa kembali libur sampai ada pengumuman selanjutnya,” tambahnya.

Terkait banyaknya pertanyaan masyarakat melalui media sosial, lanjut Akhmad Was'ari, dinas telah memiliki skenario, siswa masuk dengan sistem bergilir atau shift. Rencananya, Dikbud Kabupaten Tegal akan mulai memberlakukan skenario tersebut pada bulan Agustus. Namun dengan catatan, masing-masing sekolah harus memiliki izin dari pihak komite. 

Pada tingkat SD, siswa masuk secara bergantian. Misal dalam satu kelas terdapat 30 siswa, maka di hari pertama hanya nomor absen 1 sampai 15 yang masuk, kemudian nomor absen 16 sampai 30 masuk di hari berikutnya. Sedangkan pada tingkat SMP dilakukan sistem shift tingkat kelas. 

Artinya SMP tidak mengacu pada nomor urut absen, tetapi kelas. Kelas tujuh masuk di minggu pertama, kelas delapan masuk minggu kedua, sedangkan kelas sembilan di minggu berikutnya. 

Berkenaan dengan hal itu, dikbud tidak memaksa jika para orang tua murid tidak mengizinkan anaknya masuk sekolah dan pembelajaran masih dapat dilakukan melalui daring atau jarak jauh.

Artikel ini juga telah tayang di radartegal.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments