Mata Najwa: Nadiem Semakin Menegaskan Orang Tua Boleh Minta Pulsa di Sekolah

Mata Najwa: Nadiem Semakin Menegaskan Orang Tua Boleh Minta Pulsa di Sekolah

BlogPendidikan.net
- Proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi Covid-19 pun terus menuai pro dan kontra.

Banyak keluhan dari orangtua peserta didik atas penerapan PJJ yang sudah berlangsung sejak Maret 2020.

Keluhan utama adalah beban pembelian kuota pulsa internet untuk menunjang agar proses pembelajaran dari rumah tetap berjalan.

Lantas bagaimana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjawab semua keluhan dari orangtua, peserta didik, termasuk para guru?


Di Mata Najwa bertajuk 'Kontroversi Mas Menteri', Rabu (5/8/2020) tadi malam, ketika ditanya Najwa Shihab berbagai keluhan masyarakat atas pembelajaran jarak jauh, Nadiem Makarim mengakui situasi yang dihadapi saat ini sangat menantang.

Ia pun menerima semua keluhan-keluhan tersebut dan merasa bersimpati dan berempati kepada orangtua, murid-murid, guru-guru, dan kepala sekolah.

"Harus dalam sekejap mereka terpaksa beradaptasi terhadap suatu format yang berbeda total dengan anggaran yang mungkin pas-pasan dan harus segera melaksanakannya secara cepat. Pada saat saya dapat menerima banyak kritik mengenai PJJ, pertama saya harus mengklarifikasi bahwa ini bukan kebijakan yang kami inginkan. Kami terpaksa melakukan PJJ,"kata mantan CEO GoJek ini.

Menurutnya, dengan adanya kondisi pandemi yang mengakibatkan krisis kesehatan memberikan dua pilihan, yakni masih ada pembelajaran walaupun diakui tidak optimal atau tidak ada pembelajaran sama sekali.

Namun, jika pembelajaran dihentikan akan memberikan risiko yang sangat besar untuk negara.

Najwa Shihab kemudian menimpali, kalau awal pandemi Covid-19, mungkin saja kebijakan PJJ bisa mendapat pemakluman.

Namun, jika sudah berlangsung berbulan-bulan, tentu akan menjadi pertanyaan apa yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk mengatasi masalah ini.

"Yang pertama kita lakukan adalah Dana BOS yang dikirim langsung pemerintah pusat ke masing-masing rekening sekolah untuk pertama kalinya dibebaskan untuk memberikan fleksibilitas khusus untuk PJJ. Jadinya boleh tanpa batas digunakan untuk alat TIK dan pulsanya bukan hanya pulsa guru, pulsa murid artinya pulsa orangtua. 


Jadi mohon ditekankan lagi banyak orang yang tidak tahu semua dana BOS diberikan kewenangan untuk kepala sekolah menggunakan anggarannya untuk pulsa murid, peralatan TIK seperti tablet ataupun laptop,"jelas Nadiem.

Diskresi Kepala Sekolah

Najwa Shihab pun mengungkapkan di lapangan, banyak kepala sekolah yang takut menggunakan Dana BOS untuk keperluan PJJ karena takut dianggap korupsi, namun ada juga yang tidak terkontrol.

Nadiem Makarim juga mengakui hal itu. Menurutnya, banyak kepala sekolah yang was-was dalam penggunaan Dana BOS.

Ia pun berkoordinasi dengan seluruh kepala dinas pendidikan untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.

Tak hanya untuk keperluan TIK ataupun pulsa, Nadiem Makarim juga menyebut Dana BOS bisa digunakan untuk guru honorer tanpa pembatasan anggaran, yang dulunya dibatasi maksimal 50 persen.

"Tapi ini adalah diskresi kepala sekolah sebagai pemimpin unit pendidikan yang mengetahui sebenarnya kebutuhan sekolah apa,"katanya.

Najwa Shihab pun menuntut jawaban konkrit Nadiem Makarim, apakah saat ini orangtua meminta pulsa kepada kepala sekolah?

"Bisa, tentunya sesuai dengan kebutuhan kepala sekolah. Mohon semua kepala sekolah, guru, dan orangtua tahu Dana BOS boleh digunakan untuk pulsa murid dan pelajaran PJJ.

Rp 3 Triliun untuk Sekolah Swasta

Pada kesempatan tersebut, Nadiem Makarim juga mengungkapkan, Kemendikbud juga mengeluarkan anggaran sekira Rp 3 triliun dari Dana BOS afirmasi dan BOS Kinerja untuk 'mensubsidi' sekolah swasta.

"Kami mendengar jeritan sekolah-sekolah swasta di seluruh Indonesia. Selama ini kan, sekolah swasta itu dengan banyak orangtua tidak mampu membayar SPP karena kondisi ekonomi,"katanya.

Nadiem Makarim mengaku, anggaran Dana BOS afirmasi dan kinerja yang semula hanya untuk sekolah negeri, untuk pertama kalinya juga digunakan untuk sekolah swasta.

Siswa Kurang Mampu

Dikutip dari Kompas.tv, penggunanaan dana BOS tergantung ketentuan pihak sekolah.

Penggunaan dana BOS untuk keperluan pembelian kouta internet  sudah mulai diterapkan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal ini setidaknya berlaku di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Banjarmasin.

Namun, tidak semua siswa mendapatkannya.

Dana bos untuk pembelian kuota internet ini diperuntukkan bagi siswa kurang mampu sesuai kategori yang telah ditentukan oleh sekolah.

Sebanyak 15  mendapatkan bantuan sebanyak Rp 75.000 perbulan untuk pengadaan kuota internet.

Sementara masih ada siswa  lainnya yang dalam tahap pendataan.

Pihak sekolah   menganggarkan penggunaan dana bos tersebut untuk kouta gratis selama tiga bulan kedepan, menyesuaikan keberlangsungan pandemi covid 19 di Kota Banjarmasin. 

Penggunaan dana bos untuk pembelian kuota internet   selama pandemi mengacu pada surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang penggunaan dana bos untuk penanggulangan covid 19.

Penyaluran  dana bos untuk keperluan pembelian kouta internet  diharapkan menunjang   kelancaran para siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh datau dalam jejaring  yang   diterapkan  akibat masa pandemi. (*)


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments