PNS Bisa Dapat Dana Pensiun Sebesar Rp 1 Miliar, Ini Faktanya

PNS Bisa Dapat Dana Pensiun Sebesar Rp 1 Miliar, Ini Faktanya

BlogPendidikan.net
- Profesi PNS menawarkan kepastian di hari tua. Para mantan abdi negara tersebut bisa mendapatkan pensiunan yang dibayar tiap bulan.

Bahkan muncul wacana bila PNS bisa memperoleh uang pensiun hingga Rp 1 miliar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengaku bila itu baru sebatas diskusi, belum sampai ke tahap usulan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tjahjo mengaku sempat berdiskusi terkait pengelolaan dana tabungan ASN atau dana pensiun dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah serta PT Taspen. 


Dia menjelaskan bahwa yang dibahas sebetulnya adalah pengelolaan iuran bulanan yang dikelola PT Taspen bagi ASN sejak awal karier sampai akhir masa kerja ASN. Nah, harapannya ini salah satunya agar nominal pensiunan itu bisa sampai Rp 1 miliar. 

Taspen Pastikan Dana Pensiun PNS Bisa Capai Rp 1 Miliar

Direktur Utama Taspen, Antonius N S Kosasih, mengatakan wacana tersebut merupakan bagian dari rencana reformasi program pensiun bagi para PNS.

"Manfaat yang diterima PNS akan meningkat karena reformasi pensiun dasarnya dari take home pay, bukan hanya gaji pokok." 

Menurut Antonius, selama ini komponen iuran PNS hanya berdasarkan gaji pokok, sehingga besaran manfaatnya tidak terlalu besar. Selain itu, dalam program tersebut juga pemerintah akan membantu iuran. 


"Bukan hanya gaji pokok, tapi dari take home pay. Pemerintah juga akan ikut bantu bayar iuran. Sama seperti di BPJS, itu kan ada pekerja dan ada pemberi kerja. Sekarang ini baru PNS, nanti pemerintah juga. Ini yang akan meningkatkan kesejahteraan PNS," ujarnya. 

Antonius menilai, dengan skema seperti itu maka sangat memungkinkan PNS bisa mendapatkan tunjangan pensiun hingga Rp 1 miliar seperti yang diinginkan pemerintah.

Dana Pensiunan PNS Akan Dikelola BPJamsostek

Program pensiunan PNS serta TNI dan Polri, yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero) maupun PT ASABRI (Persero), akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) paling lambat pada 2029. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono menjelaskan, nantinya yang akan dialihkan hanya program tabungan hari tua dan pensiunan, bukan institusi.

Uang pensiun PNS dijamin tidak berkurang

Rencana pengalihan pengelola dana pensiun ini sempat memunculkan ketakutan bagi PNS mengenai jumlah yang diterima akan berkurang.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono meyakinkan hal tersebut tidak akan terjadi. Hanya hak pensiun saja yang dialihkan ke BPJamsostek. Sementara penghargaan lainnya seperti tunjangan istri/suami, anak, beras, THR, gaji ke-13, hingga uang duka wafat, akan tetap dilakukan oleh institusi pengelola dana pensiun seperti PT Taspen dan PT ASABRI.

Artikel ini juga telah tayang di kumparan.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments