Cara Mendaftar KIP Lebih Gampang Lengkap Dengan Persyaratannya

Cara Mendaftar KIP Lebih Gampang Lengkap Dengan Persyaratannya

BlogPendidikan.net
- Dalam rangka meningkatkan dan menaikkan mutu pendidikan, pemerintah Indonesia mengupayakannya melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Penyaluran dana bantuan PIP dilakukan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar ( KIP). 

Tujuan diadakannya KIP, kata dia, adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun. Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 


Dana KIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi. 

Dijelaskan lebih lanjut, ada tiga bentuk besaran dana KIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:

* Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun 
* Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun 
* Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun

Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program dari Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar ini berbentuk pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim-piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.


Untuk bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar ini, Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Selain itu, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Cara untuk Mendaftar dan Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Bagi Siswa adalah sebagai berikut:
  • Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat anak tersebut sekolah.
  • Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  • Setelah itu sekolah/madarasah mencatat data siswa calon penerima kartu indonesia pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke dinas pendidikan/kementrian agama kabupaten/kota setempat.
  • Dinas pendidikan atau kementrian agama kanupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke kemndikbud/kemenag. Sekolah yang berada dalam naungan kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
  • Jika lulus, maka kemendikbud/kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Cara Penarikan Dana bagi pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Jika penarikan dana dilakukan langsung oleh peserta didik, maka peserta didik diharapkan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah.

Catatan: untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.

Jika penarikan dana dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga maka dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
  • Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) penerima PIP;
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
  • Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
  • Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Penarikan dana secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
  • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
  • Tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
  • Kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
  • Jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
  • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
  • Biaya transportasi relatif besar;
  • Armada transportasi terbatas.
  • Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan seperti:
  • Sedang sakit yang menyebabkan peserta didik tidak dapat melakukan aktivitas normal;
  • Sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk;
  • Hambatan lainnya yang tidak terduga.
  • Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.
  • Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan. Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
  • Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
  • Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00;
  • Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.
Demikian cara mendaftar dan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar beserta syarat-syaratnya, semoga bermanfaat buat Bapak/Ibu. (*)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments