Resmi, PNS Akan Mendapatkan Tunjangan Pulsa Maksimal Rp 400 Ribu Perbulan, Cek Rinciannya

Resmi, PNS Akan Mendapatkan Tunjangan Pulsa Maksimal Rp 400 Ribu Perbulan, Cek Rinciannya

BlogPendidikan.net
- Menteri Keuangan (Menkeu) resmi memberikan tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan besaran bervariasi. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.  

"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah," kata Menkeu dalam sebagaimana dikutip dalam aturan tersebut, Selasa (1/9/2020). 


Untuk besaran tunjangan pulsa, Sri Mulyani memberikan dua penggolongan bagi ASN sebagai berikut:

1. Biaya paket data dan komunikasi kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara diberikan senilai Rp400.000 per orang setiap bulan. 
2. Pejabat ASN setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan Rp200.000 per orang setiap bulan. 

Sri Mulyani juga mengatakan, pemberian paket data dan komunikasi ini hanya diberikan kepada pegawai ASN yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring. 

Sementara itu, sumber dana berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Bendahara negara menyatakan pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.

"Pemberiannya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," kata Menkeu Sri Mulyani. Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, realisasi tunjangan pulsa dikembalikan lagi ke masing-masing kementerian/lembaga.  

Para pimpinan terkait akan menentukan pegawai mana saja yang memang patut diberikan tunjangan dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, pagu anggaran yang digunakan untuk tunjangan pulsa juga berasal dari pagu tiap kementerian/lembaga. 

"Jadi, masing-masing akan merealokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," kata Askolani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/8/2020). (*)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments