Siap-siap, Sebanyak 1,8 Juta Guru Honorer Akan Terima Bantuan Langsung Rp 600 Ribu per Bulan

Siap-siap, Sebanyak 1,8 Juta Guru Honorer Akan Terima Bantuan Langsung Rp 600 Ribu per Bulan

BlogPendidikan.net
- Ada kabar gembira bagi para guru honorer. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Airlangga Hartarto menyatakan, 1,8 juta guru honorer akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT dari pemerintah.

Airlangga menjelaskan, rencana penyaluran BLT untuk guru honorer tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.

"Disampaikan program untuk guru honorer sejumlah 1,8 juta, yang nanti akan dilaksanakan melalui Kemendikbud, dengan kebijakan sama dengan subsidi gaji," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat 18 September 2020.

Untuk nilainya, Airlangga tidak menyebutkan berapa jumlah pastinya. Hanya saja, bila skemanya sama seperti pemberian subsidi gaji ke karyawan swasta, kemungkinan para guru honorer bisa mendapatkan Rp 600 ribu per bulan.

Sebelumnya, 398 ribu tenaga honorer direncanakan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji pada gelombang kedua. Tepatnya pada Oktober dan November 2020.

Seperti halnya subsidi gaji yang terima oleh pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, dalam 2 bulan tersebut tenaga atau guru honorer ini akan mendapat subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Apa Syaratnya?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan BLT kepada 1,8 guru honorer. Penyaluran BLT tersebut akan dikoordinasikan dengan Kemdikbud.

"Disampaikan juga, ada program untuk guru honorer sejumlah 1,8 juta yang nanti akan dilaksanakan Kemdikbud," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Jumat 18 September 2020.

Airlangga menjelaskan pula, penyaluran bantuan tersebut nanti akan dilakukan seperti penyaluran bantuan subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Besaran bantuan pun nantinya akan disamakan sebesar Rp 600.000 per bulan hingga Desember 2020.

"Kebijakan sama dengan subsidi gaji," katanya.

Adapun syarat lain penerima bantuan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta adalah wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan masa kepesertaan maksimal pada Juni 2020. Hal ini juga berlaku bagi tenaga honorer. (*)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments