Guru Honorer Dari Kemenag Tidak Bisa Ikut PPPK 2021

Guru Honorer Dari Kemenag Tidak Bisa Ikut PPPK 2021

BlogPendidikan.net
- Rekrutmen satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021 ternyata tidak termasuk dengan tenaga pendidik di bawah Kementerian Agama.

Dengan kata lain, guru-guru honorer di RA/madrasah maupun guru agama tidak mendapat jatah formasi PPPK 2021. Kondisi ini cukup menyulitkan Kemenag. Pasalnya sebagian besar guru Kemenag berstatus honorer.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengungkapkan, pihaknya sangat membutuhkan kuota guru PPPK. Ini agar guru-guru honorer Kemenag bisa meningkat kesejahteraannya. Sayangnya, dalam formasi satu juta guru PPPK tidak ada formasi untuk guru honorer Kemenag. 

"Untuk PPPK, Pak Dirjen Pendidikan Islamm Ali Ramdhani telah melakukan komunikasi dengan Kemendikbud agar guru-guru honorer Kemenag bisa memanfaatkan kuota tersebut," kata Zain kepada JPNN.com, Rabu (23/12).

Selain itu, lanjutnya, Kemenag juga sudah mengirimsurat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar memfasilitasi pertemuan Kemenag dan Kemendikbud. Sebab, Kemenag sangat membutuhkan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK itu.

"Sebanyak 84 persen guru-guru Kemenag secara nasional adalah guru honorer. Alangkah eloknya bila kuota sejuta guru PPPK di 2021 juga ada untuk guru-guru honorer Kemenag," ujar Zain.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Rohmat Mulyana mengungkapkan harapan sama. Dia menyebutkan, sebanyak 93.480 guru honorer pendidikan agama mengabdi di sekolah umum. 

Paling tidak, dari sejuta guru itu, Kemenag diberikan kuota 100 ribu. "Kami enggak minta banyak-banyak, 100 ribu saja agar guru-guru agama bisa ikut tes PPPK untuk mengisi formasi itu. Karena untuk 2021, Kemenag enggak dapat formasi guru PPPK selain hanya untuk menyelesaikan sisa honorer K2," tandasnya. Sumber: jpnn.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments