Begini Cara Pembagian Kelas dan Kelompok Belajar Saat PTM Terbatas

Begini Cara Pembagian Kelas dan Kelompok Belajar Saat PTM Terbatas

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi yang utama.

Pembelajaran tatap muka terbatas memang harus dipersiapkan sedini mungkin. Mulai dari memenuhi aturan yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Sekolah harus memenuhi daftar periksa yang diwajibkan dan sekolah harus mempersiapkan Satgas Covid-19 ditingkat sekolah.

Bagi daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, maka pembelajaran dilaksanakan dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sedangkan PTM Terbatas harus melihat kondisi daerah tersebut. Salah satu syarat pentingnya PTM Terbatas adalah apabila daerah dalam zona merah dan memberlakukan  PPKM Mikro, maka PTM Terbatas tidak dapat dilaksanakan.

Dari hasil diskusi Kemendikbudristek dikutip dari laman kemdikbud.go.id, bersama guru MI Muhammadiyah Jeron Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Zainal Ngabidin menuturkan sekolah tempat Ia mengajar siap melaksanakan PTM terbatas dan menjelaskan teknik PTM terbatas mulai dari pembagian kelas hingga kelompok belajar.

Pembagian Kelas dan Kelompok Belajar PTM Terbatas

Guru Zainal menjelaskan bahwa dalam mempersiapkan pelaksanaan PTM Terbatas, guru dan tenaga kependidikan hingga peserta didik harus memenuhi persyaratan sebelum dan saat pembelajaran secara terbatas dilakukan. Terkait pola pengaturan pembelajaran, sekolahnya telah mempersiapkan dengan pengaturan siswa yang hadir ke sekolah berdasarkan kelasnya. 

Siswa kelas I dan II, hadir pada hari Senin dan Kamis. Namun setiap kelasnya maksimal 10 siswa sehingga kelas I akan ada lima kelas, kelas II juga lima kelas.

Kelas III dan IV belajar di sekolah pada hari Selasa dan Jumat, dan kelas V dan VI pada hari Rabu dan Sabtu. 

Dalam satu hari mereka belajar selama dua jam dengan mata pelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran. 

Ketika belajar di rumah, para siswa akan diberikan video pembelajaran melalui whatsapp dan diberikan tugas,” tambah Zainal.

Juga di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Dramaga Bogor.  maksimal 50 persen siswa yang hadir ke sekolah untuk melakukan tatap muka terbatas.

Sisanya siswa belajar melalui daring dari rumah, sehingga apa yang disampaikan guru di kelas, siswa yang berada di rumah juga bisa mengikuti pelajaran. Besoknya bergantian yang sebelumnya belajar di rumah, kini belajar di sekolah.

Dalam pembagian waktu pelaksanaan pembelajaran, sekolah mengatur pembagian waktu jam belajar antara kelas VII, VIII, dan IX. 

Waktu belajar di sekolah hanya dua jam. Kelas VII masuk jam 07.00 WIB dan pulang pukul 09.00 WIB. Kelas VIII masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB, 

Serta kelas IX masuk pukul 09.00 dan pulang pukul 11.00. Sehingga mereka tidak bertemu dan meminimalisir kerumunan.

Kepala SD Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Rohmadi menyampaikan para peserta didik mengikuti pelaksanaan PTM Terbatas selama tiga hari dalam seminggu. 

Dengan kuota maksimal 50 persen per harinya. 

Jadi seminggu itu kalau di sekolah kami, anak-anak bisa ke sekolah tiga hari dengan kuota siswa yang hadir di sekolah maksimal 50 persen.

Untuk pembagian pelaksanaan PTM terbatas dan belajar dari rumah, 

Sekolahnya menggunakan daftar kehadiran. Murid di daftar nomor 1 hingga 14, 
Senin masuk belajar teori dan diberikan tugas untuk dikerjakan hari Selasa. 
Nomor 15 hingga 28, Senin belajar di rumah mengerjakan tugas, 
Selasa membahas tugas dan belajar teori di sekolah. Begitu seterusnya.

Terkait pola pengaturan pembelajaran saat di kelas, sekolah mengatur di dalam satu kelas maksimal 50 persen siswa hadir di sekolah secara bergantian per minggunya. 

Minggu pertama, nomor genap belajar di sekolah dan  minggu berikutnya belajar di rumah.  Sebaliknya, nomor ganjil minggu pertama belajar di rumah, minggu berikutnya belajar di sekolah.

(Sumber : kemdikbud.go.id)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments