4 Hal Pokok Kebijakan Merdeka Belajar dan Penjelasannya

4 Hal Pokok Kebijakan Merdeka Belajar

BlogPendidikan.net
- Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Kemendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar. Diantaranya yaitu: Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Berikut akan dijelaskan 4 Hal Pokok Kebijakan Merdeka Belajar :

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Pada tahun 2020, USBN diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.) Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Mengapa pemerintah mengganti USBN?

USBN dikembalikan pada esensinya, yaitu asesmen akhir jenjang yang dilakukan oleh guru dan sekolah. Kelulusan siswa pada akhir jenjang memang merupakan wewenang sekolah yang didasarkan pada penilaian oleh guru. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas dan juga prinsip pendidikan bahwa yang paling memahami siswa adalah guru. Selain itu, asesmen akhir jenjang oleh sekolah memungkinkan penilaian yang lebih komprehensif, yang tidak hanya didasarkan pada tes tertulis pada akhir tahun. Hal ini juga mendorong sekolah untuk mengintensifkan dan memperluas pelibatan guru dalam semua tingkat dalam proses asesmen.

Apa ganti USBN?
 
Gantinya adalah ujian yang dikelola tiap-tiap sekolah. Ujian tersebut dapat dilaksanakan dalam beragam bentuk asesmen sesuai dengan kompetensi yang diukur.

Seperti apa pelaksanaan ujian sekolah pengganti USBN?

Dari sisi bentuk ujian, guru boleh dan diharapkan menggunakan beragam bentuk asesmen. Hal ini bisa berupa tes tertulis seperti saat ini. Namun guru juga disarankan menggunakan asesmen bentuk lain seperti penugasan, portofolio siswa, dan project kolaboratif. Dari sisi waktu pelaksanaan, asesmen yang menjadi bagian dari ujian ini tidak selalu harus dilakukan di penghujung tahun ajaran sebagaimana ujian konvensional selama ini. 

Misalnya, nilai ujian akhir jenjang bisa didasarkan pada penilaian portofolio dan penugasan yang dilakukan sejak semester ganjil. Kedua perubahan ini memungkinkan kompetensi siswa dinilai secara lebih komprehensif. Perubahan ini juga memungkinkan penilaian yang
lebih terdiferensiasi, sesuai dengan kebutuhan individual siswa.

2. Ujian Nasional (UN)

Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Literasi : Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa

Numerasi : Kemampuan bernalar menggunakan matematika.

Karakter  : Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundangan

Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.

Apa yang akan mengganti UN? 

Asesmen kompetensi pengganti UN mengukur kompetensi bernalar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah di berbagai konteks, baik personal maupun profesional (pekerjaan). Saat ini kompetensi apa saja yang akan diukur masih dikaji, namun contohnya adalah kompetensi bernalar tentang teks (literasi) dan angka (numerasi).

Selain itu, Kemdikbud juga akan melakukan survei untuk mengukur aspek-aspek lain yang mencerminkan penerapan Pancasila di sekolah. Hal ini mencakup aspek-aspek karakter siswa (seperti karakter pembelajar dan karakter gotong royong) dan iklim sekolah (misalnya iklim kebinekaan, perilaku bullying, dan kualitas pembelajaran). Karena fungsi utamanya adalah sebagai alat pemetaan mutu, asesmen kompetensi dan survei pembinaan Pancasila ini belum tentu dilaksanakan setiap tahun, dan belum tentu harus diikuti oleh semua siswa.

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):
  • Tujuan pembelajaran
  • Kegiatan pembelajaran
  • Asesmen
(1 halaman cukup)

Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Sesuai SE Nomor : 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP dengan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessmen) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, (kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KI(G/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format IIPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:
  • Jalur zonasi : minimal 50%
  • Jalur afirmasi: minimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%
  • Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
  • Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
  • Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru
Apa perubahan yang paling nyata dari peraturan yang baru?

Dalam Permendikbud terbaru terkait PPDB, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi). Persentasenya pun berubah menjadi sebagai berikut:

Permendikbud PPDB Terbaru (Permendikbud No. 44 Tahun 2019) :
  • Jalur zonasi minimal 50%
  • Jalur afirmasi minimal 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
  • Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan nonakademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%
Aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.

Setelah menentukan kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. 

Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments