Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik di Tingkat SD

Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik di Tingkat SD

BlogPendidikan.net
- Sistem pendidikan masih dalam suasana pandemi Covid-19, sebagian sekolah di Daerah masih menggelar pembelajaran Daring/Luring dan Tatap Muka Terbatas, maka dalam penentuan kelulusan dan kenaikan kelas telah ditetapkan pemerintah dengan mengacu keadaan sekarang (Pandemi Covid-19).

Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan SE Mendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah. Dengan ditiadakannya UN, maka UN juga tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Ketentuan ini juga menjelaskan bahwa bentuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara. Di antaranya seperti portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.

Lantas, bagaimana dengan ketentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan kenaikan kelas? Berikut ini penjelasannya dikutip dari instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI.

Ketentuan Kelulusan Peserta Didik di SD

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan yakni setelah:
  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Adapun bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  2. Penugasan
  3. Tes secara luring atau daring dan atau
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Kelas

Sementara itu, untuk kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan sekolah
  2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Demikian penjelasan tentang Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik di Tingkat SD. Semoga bermanfaat dan terima kasih

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments