SK PPPK Guru Diterbitkan Masing-masing Instansi Paling Lama 25 Hari Kerja

SK PPPK Guru Diterbitkan Masing-masing Instansi Paling Lama 25 Hari Kerja

BlogPendidikan.net
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Guru 2021 akan dikeluarkan sesuai alur pengadaan dan petunjuk teknis (juknis) rekrutmen yang berlaku. SK pengangkatan PPPK Guru 2021 diterbitkan oleh masing-masing instansi pemerintahan. 

Merujuk Juknis Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021, SK Pengangkatan PPPK Guru baru dikeluarkan setelah usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK disampaikan oleh instansi daerah kepada kepala BKN. Kegiatan ini setidaknya memakan waktu paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian usulan.

Saat ini, rangkaian rekrutmen PPPK Guru sendiri baru memasuki kegiatan pemberkasan untuk tahap 2. Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh BKN baru-baru, kegiatan tersebut berlangsung sejak 19 Januari hingga 4 Februari 2022. 


Sayangnya, sejauh ini panitia seleksi nasional (panselnas) belum merilis pengumuman resmi kapan NI PPPK Guru dan SK Pengangkatan akan dirilis. Namun, menurut Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, penetapan NI PPPK sebagai dasar penerbitan SK pengangkatan tidak akan menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK Guru selesai. 

"Jadi tidak menunggu tahap sampai selesai. (Peserta) yang lulus tahap pertama ini nanti akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK," katanya dalam siaran langsung di YouTube Kemendikbud RI. Sehingga, jika dihitung paling lama 25 hari kerja sejak kegiatan pemberkasan selesai, maka NI PPPK baru akan dirilis pada Maret 2022 disusul dengan penerbitan SK Pengangkatan PPPK Guru.

Alur Pengangkatan PPPK Guru 2021 

Berdasarkan Juknis Berdasarkan juknis terbaru dan laman SSCASN, berikut alur pelaksanaan PPPK Guru 2021:

1. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi 
  • Peserta melakukan pendaftaran dan menyampaikan syarat-syarat pendaftaran PPPK Guru 2021 secara online melalui sscasn.bkn.go.id. 
  • Panitia melakukan verifikasi dan validasi berkas-berkas administrasi. 
  • Peserta yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggah. 
  • Peserta yang memenuhi syarat dapat memilih formasi. 
2. Tes Tahap 1 
  • Peserta yang masuk dalam kriteria sebagai peserta tahap 1 memilih formasi. 
  • Peserta mengikuti tes seleksi kompetensi 1. 
  • Peserta yang lulus melakukan pemberkasan untuk ditetapkan NI PPPK. 
  • Peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggah dan/atau mengikuti tes tahap 2. 
3. Tes Tahap 2 
  • Peserta yang tidak lulus tahap 2 dan masuk dalam kriteria sebagai peserta tahap 3 memilih formasi. 
  • Peserta mengikuti tes seleksi kompetensi 3. 
  • Peserta yang lulus melakukan pemberkasan untuk ditetapkan NI PPPK. 
  • Peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggah dan/atau mengikuti tes tahap 3. 
4. Optimalisasi Formasi 
  • Panitia merangking nilai peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi teknis. 
  • Panitia mengumumkan hasil optimalisasi formasi. 
  • Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah optimalisasi formasi. 
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat). 
  • Peserta yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. 
5. Pemberkasan 
  • Peserta melakukan tahap pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) secara online melalui sscasn.bkn.go.id. 
  • Peserta yang ingin mengundurkan diri dapat mengunggah surat pernyataan pengunduran diri secara online melalui sscasn.bkn.go.id. 
6. Pengajuan usul penetapan NI PPPK 
7. Penetapan SK PPPK Guru 2021

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments