Syarat Terbaru Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Lebih Mudah

Syarat Terbaru Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Lebih Mudah

BlogPendidikan.net - Dalam Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 


Dijelaskan dalam Peraturan tersebut, bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Berikut Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah sesuai Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.


Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Selanjutnya PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Untuk Beban kerja PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 1) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 2) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 3) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan 4) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH >>> UNDUH

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments