Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka Jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA

Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka Jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA

BlogPendidikan.net
- Dalam penerapan Kurikulum Merdeka terdapat capaian pembelajaran yang telah di tentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sesuai keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.

Capaian pembelajaran (CP) adalah kompetensi minimum yang harus dicapai peserta didik untuk setiap mata pelajaran. CP dirancang dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi, sebagaimana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) dalam Kurikulum 2013 dirancang.
Capaian Pembelajaran merupakan pembaharuan dari KI dan KD, yang dirancang untuk terus menguatkan pembelajaran yang fokus pada pengembangan kompetensi.

Penggunaan Fase Dalam Kurikulum Merdeka

Perbedaan lain antara KI dan KD dalam Kurikulum 2013 dengan Capaian Pembelajaran di Kurikulum Merdeka adalah rentang waktu yang dialokasikan untuk mencapai kompetensi yang ditargetkan.

Sementara KI dan KD ditetapkan per tahun, CP dirancang berdasarkan fase-fase. Satu Fase memiliki rentang waktu yang berbeda-beda, antara lain sebagai berikut:
  • Fase-Fondasi yang dicapai di akhir PAUD
  • Fase A umumnya untuk kelas I sampai II SD/sederajat
  • Fase B umumnya untuk kelas III sampai IV SD/sederajat
  • Fase C umumnya untuk kelas V sampai VI SD/sederajat
  • Fase D umumnya untuk kelas VII sampai IX SMP/sederajat
  • Fase E untuk kelas X SMA/sederajat
  • Fase F untuk kelas XI sampai XII SMA/sederajat.
Fase E dan Fase F dipisahkan karena mulai kelas XI peserta didik akan menentukan mata pelajaran pilihan sesuai minat dan bakatnya, sehingga struktur kurikulumnya mulai berbeda sejak kelas XI.

Dengan menggunakan Fase, suatu target capaian kompetensi dicapai tidak harus dalam satu tahun tetapi beberapa tahun, kecuali di kelas X jenjang SMA/sederajat.

Bagaimana Perumusan Capaian Pembelajaran

Perubahan lain yang signifikan dari KI dan KD menjadi Capaian Pembelajaran (CP) adalah format penulisan kompetensi yang ingin dicapai serta rentang waktu yang ditargetkan untuk mempelajarinya.
Dalam KI dan KD Kurikulum 2013, kompetensi-kompetensi yang dituju disampaikan dalam bentuk kalimat tunggal yang disusun dalam poin-poin. Selain itu, dalam KI dan KD terdapat pemisahan antara pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Meskipun dalam Kurikulum 2013 kompetensi (KI-KD) tersebut sebenarnya saling berkaitan dan berangkaian. Namun demikian, ketika KI dan KD dituliskan sebagai poin-poin, keterkaitan antara ruang lingkup kemampuan satu dengan yang lain tidak terdefinisikan dengan jelas.

Capaian Pembelajaran di Kurikulum Merdeka ditulis dalam metode yang berbeda, di mana pemahaman, sikap atau disposisi terhadap pembelajaran dan pengembangan karakter, serta keterampilan yang terobservasi atau terukur ditulis sebagai suatu rangkaian.

Hal ini merujuk pada makna kompetensi yang lebih dari sekadar perolehan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga mengolah dan menggunakan pengetahuan, keterampilan, sikap, serta nilai-nilai yang dipelajari untuk menghadapi situasi atau permasalahan yang kompleks.

Dalam penulisannya, struktur CP tidak berdasarkan domain-domain pemahaman, sikap/disposisi, dan keterampilan, melainkan berbasis pada kompetensi dan/atau konsep yang esensial dari setiap mata pelajaran. Kompetensi dan konsep tersebut disebut sebagai elemen-elemen yang menjadi ciri khas setiap mata pelajaran, dan elemen ini kemudian dinyatakan perkembangannya dari satu fase ke fase berikutnya.

Untuk lebih jelasnya tentang Capaian Pembelajaran (CP) pada Kurikulum Merdeka yang akan diterapkan pada proses pembelajaran untuk jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA bisa anda unduh pada tautan dibawah ini

Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka >>> UNDUH

Lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka >>> UNDUH

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments