Ada 2 Kategori dan Persyaratan Peserta Pelamar PPPK Untuk Honorer Jabatan Fungsional Guru Tahun Ini

Ada 2 Kategori dan Persyaratan Peserta Pelamar PPPK Untuk Honorer Jabatan Fungsional Guru Tahun Ini

BlogPendidikan.net
- Sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sudah resmi dikeluarkan.

Lewat aturan tersebut, ada disebutkan kategori bagi pelamar peserta PPPK Tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bagian penting rekrutmen PPPK tahun ini dimaksud pada poin 5, 20, 21, 22, dan 23:

5. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya  disebut  JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh ASN.
20. Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu  yang  terdaftar  dalam  pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada  Badan Kepegawaian Negara.

21. Guru nonASN adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik.

22. Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik.

23. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai Guru dan telah lulus  pendidikan  profesi guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selanjutnya Kategori dan Persyaratan Pelamar PPPK Tahun 2022

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
  1. Pelamar prioritas
  2. Pelamar umum
Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. pelamar prioritas I
b. pelamar prioritas II
c. pelamar prioritas III

Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.
Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Pelamar Umum

Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik

Persyaratan Pelamar PPPK Tahun 2022

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

h. surat keterangan berkelakuan baik

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments