Nadiem: Guru Honorer Yang Lulus Passing Grade Prioritas 1 Akan Diangkat PPPK Tahun Ini

Nadiem Guru Honorer Yang Lulus Passing Grade Prioritas 1 Akan Diangkat PPPK Tahun Ini

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan 193.954 guru lulus passing grade (PG) jadi prioritas 1 dalam seleksi PPPK 2022.

Mereka ini adalah guru honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru swasta yang sudah ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 dan 2. 

"193.954 guru yang lulus PG tanpa formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan diangkat tahun ini," kata Mas Nadiem.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade akan diprioritaskan pada pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Pengadaan itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru ASN atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," kata Nadiem melalui keterangan tertulis.

Adapun prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5 ayat (2) tentang pelamar prioritas I.

Nadiem mengatakan pada seleksi ASN PPPK tahun 2021 terdapat 193.954 guru yang dinyatakan lulus, namun tidak mendapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 32 disebutkan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Nadiem berujar pihaknya akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat mereka bertugas. 

Hal tersebut berlaku selama kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang mereka miliki masih tersedia.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 33 ayat (1).

"Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya," ucap Iwan.

"Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK," imbuhnya.

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Tahun 2022 Untuk Jabatan Fungsional Guru

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments