BlogPendidikan.net - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi terbaru mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, yaitu Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi acuan utama, khususnya untuk menciptakan masa transisi yang aman, inklusif, dan menyenangkan bagi murid baru di jenjang Sekolah Dasar (SD).
Berikut adalah poin-poin penting pedoman pelaksanaan MPLS SD Tahun 2026 yang perlu diperhatikan oleh sekolah dan guru:
Ketentuan Umum & DurasiDurasi Pelaksanaan:
MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.
Waktu Kegiatan
Harus dilaksanakan pada jam pelajaran sekolah. Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan di luar jam sekolah atau malam hari.
Prinsip Utama
Mengusung asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman untuk menjamin pelindungan fisik dan kesejahteraan psikologis anak.
Materi Utama (Wajib)
Berdasarkan Pasal 13 Permendikdasmen No. 12/2026, sekolah wajib memberikan materi utama yang bertujuan membangun lingkungan belajar yang ramah:
1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Penanaman karakter dasar dan pembiasaan positif sejak dini.
2. Pagi Ceria: Aktivitas pembuka yang menyenangkan untuk menumbuhkan semangat belajar dan memotivasi murid.
3. Sopan dan Santun Bermedia Sosial: Pengenalan dasar etika digital yang disesuaikan dengan porsi anak usia SD.
4. Budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun): Penguatan tata krama dan interaksi sosial yang positif di lingkungan sekolah.
Materi Pilihan:
Selain materi wajib di atas, sekolah dapat menambahkan materi pilihan sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, atau ciri khas satuan pendidikan masing-masing (misalnya pengenalan sarana prasarana sekolah dengan pendekatan bermain).
Atribut & Seragam
Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru.
Aturan Tegas: Seragam dan atribut yang digunakan tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali, serta wajib bersifat edukatif.
Larangan Keras Selama MPLS 2026
1. Untuk menjaga marwah pendidikan dan keselamatan murid, kementerian melarang keras hal-hal berikut:
2. Melakukan perpeloncoan atau segala bentuk tindak kekerasan/perundungan (bullying).
3. Melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun.Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan pengenalan sekolah.
4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif (misalnya papan nama dari kardus yang menyulitkan, kuncir rambut tidak wajar, dll).
5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan.
6. OSIS atau perwakilan murid hanya boleh dilibatkan sebagai pendamping di bawah pengawasan ketat guru.
Alur Administrasi Sekolah
Sebagai bentuk akuntabilitas, sekolah memiliki kewajiban administratif pasca pelaksanaan:
1.Pelaksanaan Evaluasi: Segera setelah MPLS selesai. Sekolah melakukan evaluasi internal mengenai ketercapaian program dan hambatan selama 5 hari pelaksanaan.
2.Penyampaian Hasil ke Orang Tua: Pasca-kegiatan. Menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan MPLS kepada orang tua atau wali murid sebagai bentuk transparansi.
3.Pelaporan Resmi: Maksimal 30 hari kerja. Melaporkan penyelenggaraan MPLS kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan usai.
Untuk program dan materi MPLS jenjang SD tahun ajaran 2026/2027 selengkapnya bisa Anda download >>> DISINI
