ZMedia

Materi MPLS 7 KAIH Tahun Ajaran 2026/2027 Untuk Jenjang SD

Materi MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 Untuk Jenjang SD

BlogPendidikan.net
- Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) memiliki acuan regulasi terbaru yang sangat penting, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026.

Regulasi ini berfokus penuh pada perwujudan budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, edukatif, dan menyenangkan, sekaligus sebagai transisi yang ramah bagi anak-anak yang memasuki bangku SD.

Berikut adalah poin-poin penting pedoman MPLS TP 2026/2027 khusus untuk jenjang SD:

1. Waktu dan Durasi Pelaksanaan

Waktu Dimulai: Berdasarkan Kalender Pendidikan secara umum, permulaan tahun ajaran baru 2026/2027 jatuh pada Senin, 13 Juli 2026.

Durasi: Dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.

Ketentuan Jam: Kegiatan wajib dilakukan hanya pada jam pelajaran/sekolah. Tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan di luar jam sekolah atau malam hari.

2. Materi Wajib MPLS 2026

Kemendikdasmen menetapkan Materi Utama yang wajib diberikan oleh pihak sekolah guna membangun karakter positif sejak dini, di antaranya:

Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Fokus pada pembentukan kebiasaan positif dan karakter murid dasar.

Program Pagi Ceria: Kegiatan penyambutan yang menyenangkan untuk membangun motivasi belajar anak.

Budaya 5S: Menanamkan kebiasaan Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun di lingkungan sekolah.

Sopan dan Santun Bermedia Sosial: Edukasi dini mengenai etika digital yang disesuaikan dengan porsi anak usia SD.

Materi Pilihan: Sekolah dapat menambahkan materi pendukung yang disesuaikan dengan visi, misi, kurikulum, serta karakteristik unik sekolah masing-masing.

3. Aturan Ketat & Larangan dalam Pelaksanaan

Pemerintah memberikan rambu-rambu tegas demi menjamin keamanan fisik dan psikologis murid baru. Beberapa larangan mutlak meliputi:

Dilarang keras melakukan perpeloncoan atau segala bentuk kekerasan fisik dan verbal.

Dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai ketentuan.

Dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif (misalnya papan nama dari kardus berukuran aneh, tali rapia, atau atribut yang mempermalukan siswa).

Dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan. Kepanitiaan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah dan Guru. Kakak kelas (jika ada) hanya bertindak sebagai pendamping dengan pengawasan ketat.

4. Tahapan Penyelenggaraan bagi Sekolah

Sekolah wajib melaksanakan MPLS melalui 3 tahapan utama:

Perencanaan: Pembentukan panitia oleh Kepala Sekolah, penyusunan program kerja, rancangan anggaran, serta melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali murid mengenai jadwal, materi, dan mekanisme pengaduan.

Pelaksanaan: Menjalankan kegiatan sesuai dengan asas interaksi positif dan pengenalan sarana prasarana sekolah (UKS, perpustakaan, kantin sehat, jalur evakuasi, dll.).

Pasca Pelaksanaan: Sekolah wajib melakukan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada orang tua, serta melaporkan penyelenggaraan MPLS kepada Dinas Pendidikan setempat paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan selesai.

Sanksi Pelanggaran

Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran aturan (seperti perpeloncoan atau pungutan liar), kegiatan MPLS dapat dihentikan seketika dan pihak panitia/sekolah yang terlibat akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembebasan tugas, hingga pemberhentian jabatan sesuai tingkat pelanggaran.

Materi MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 Untuk Jenjang SD >>> DOWNLOAD